Senin, 17 September 2012

Hukum Diplomatik dan Konsuler (Review 1)


Hukum diplomatik dan konsuler (Pak Hasdik)
Bagian-bagian hukum diplomatik dan konsuler :
1.      konfensi yang mengatur misi-misi khusus.
2.      Konfensi untuk pencegahan dan penghukuman terhadap kejahatan.
3.      Konfensi ketergantungan negara, organisasi internasional yang memiliki sifat universal.
Contohnya tentang cara-cara memperoleh kewarganegaraan.
Diplomasi, diplomat dan diplomatik?
Sifat dari urusan diplomatik merupakan wewenang mutlak dari negara untuk mencapai tujuan negara.
Diplomasi itu dilakukan untuk menjaga national interest atau memenuhi kebutuhan nasional. Tidak semua orang bisa melakukan diplomasi atas nama negara.
Negara sifatnya konsep yang abstrak,
Kepala negara, menteri luar negeri (yang berwenang untuk melakukan diplomasi).
Kepala negara : bertindak atas nama negara. tidak atas nama pribadinya. Jadi dalam HI penghormatan terhadap kepala negara sama dengan penghormatan terhadap bangsa dan negara dan bersifat timbal balik. Sehingga muncul asas resiprosity. Kepala negara dikonstruksi sebgai orang yang mewal=ili negara sehingga selalu dihormati dan di dalam hukum kepala negara ini tidak dikenai juridiksi[1] negara penerima. Kepala negara ini dianggap ekstra toritorial di negara penerima. Tempat tinggal yang didiaminya itu juga dianggap ektra teritorial tidak bisa mendapat hukum (jika berkunjung atas nama negara). namun kalo tidak, maka tidak ada jaminan hukum.
Menteri Luar Negeri : Tangan kanan dari kepala negara itu adalah menteri luar negeri. Menteri Luar Negeri membawahi suatu kementrian. Sehingga semua urusan yang berkaitan dengan hubungan internasional itu harus selalu melalui kementrian luar negeri. Seorang menteri luar negari diperlakukan sama seperti kepala negara. diberikan perlindungan yang sama serta tidak dikenai juridiksi.

Urusan luar negeri ini selanjutnya dilimpahkan kepada seseorang yang diangkat oleh negara untuk mengurus negara di negara penerima, yang disebut wakil/duta. Untuk mewakili menteri luar negeri/kepala negara di negara penerima. Seesorang yang diangkat tersebut harus membawa durat kepercayaan bahwa dia diberi tugas mewakili kepala negara/menteri luar negeri. Surat kepercayaan. Bisa siapa saja dengan latar belakan pendidikan yang bermacam-macam.
Mewakili menteri luar negeri/kepala negara, maka dalam suratnya harus ada keterangan diakreditasikan[2] ke kepala negara atau menteri luar negeri. Akreditasi itu untuk hak-hak, penghormatannya, dll. Kalau dalam surat itu diakreditasikan kepada menteri luar negeri maka haknya sama seperti menteri luar negeri, seperti tidak dikenai juridiksi dan lain sebagainya.
Konvensi wina, tentang hubungan diplomasi 1961. Ada 3 tingkatan wakil diplomatik.
1.      Duta besar, yang diakreditasikan ke kepala negara.
2.      Duta, yang diakreditasikan ke kepala negara.
3.      Kuasa usaha, diakreditasikan ke menteri luar negeri.
Bedanya itu dilihat dari tingkatan hubungan internasional yang dijalani. Misl, untuk duta besar biasanya mengurus berbagai macam urusan (politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dll) di wilayah penerima untuk kepentingan negaranya sendiri. *duta besar D1 (semua urusan ada). Mereka juga memiliki staf-staf atau atase. 


[1] Hukum

[2]

Hukum Internasional (Review 1)


Hukum internasional

Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
Hukum internasional menurut M kusumaatmaja adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan yang melintasi batas-batas negara.
Hubungan antara negara dengan negara, antara negara dengan subjek hukum bukan negara atau antara subjek hukum bukan negara satu sama lain. 
Kaidah adalah petunjuk yang berisi perintah atau larangan.
Perintah hukum nasional itu bisa berupa kewajiban. Contohnya, rezim innocent passage, hak lintas damai. Disini ada perintah bagi kedua pihak. Baik bagi kapal asing dan perintah bagi negara. negara pantai harus memberitahukan daerah-daerah mana yang dianggap berbahaya bagi pelayaran internasional. 
Larangan bagi negara pantai, tidak boleh menghalang-halangai atau menangguhkan suatu lintasan damai. Karena sifatnya hak bagi kapal asing.
Kewajiban kapal asing, harus melintas secara damai. Damai disini artinya ketika melintas tidak boleh merugikan atau mengacau sehingga menimbulkan kerugian bagi negara pantai. Dan bagi kapal selam, harus muncul ke dasar dan menunjukan benderanya.
Kalau kaidah itu dilaranggar, maka karena sifat hukum memaksa mereka akan memberikan sejumlah wewenang bagi pihak yang melanggar untuk .......
Asas-asas dalam hukum internasional, kalo dalam HI yang terkenal itu pacta sunt servanda. Terkenal dilapangan perjanjian.
Asas-asas ini digunakan untuk hubungan antar negara.
Law of nations, sesuai dengan kemunculan istilah itu digunakan untuk meggambarkan pola hubungan antara bangsa dalam satu imperium besar yang disebut imperium romawi.
Secara politik, romawi itu mempunyai kekuasaan wilayan yang sangat kuat pada masa jayanya, meliputi eropa, asia barat, afrika utara. Berarti isinya multi nations. Satu imperium besar yang terdiri dari bangsa-bangsa. Yang disebut dengan groadegens,hukum internasional.
Internation law, hubungan antar negara dengan negara bersifat equal, kemudian bebas merdeka.
Beda dengan law of nations yang dibawa dalam satu imperium besar.
Kalau interstate low of nations itu lebih sempit sehingga tidak bisa digunakan dalam hubungan yang terjadi sekarang. karena hanya menggambarkan hubungan antar negar saja. untuk saat ini tidak tepat sebutan itu, kalau pada zamannya baru tepat.
Hukum dunia, world politic. Kalau hukum dunia digunakan sebagai istilah resmi maka hukum itu harus berasal sebagai produk dari suatu sistem yang mencakup masyarakat dunia. Masyarakat Dunia itu dibawah satu politik yaitu pemerintahan dunia. Sehingga istilah ini mempunyai ciri subordinasi.
Sehingga sifat hukum internasional itu berbeda dengan hukum dunia, yaitu subkoordinatif.
AU PUNIRE, AU DEDERE
Perwujudan hukum internasional ada dua macam, yaitu hukum internasional universal dan hukum internasional regional.
Region itu hanya ada dua yang mempunyai hukum regional:
1.      Eropa (Eropa barat)
2.      Amerika latin
Pola pembentukan hukum, hukum itu terbentuk dari kebiasaan (ada pola hubungan yang terus menerus). Maka hukum regional itu hanya ada di dua wilayah tersebut.
Kalau di eropa terbentuk melalui perjanjian-perjanjian antar negara di eropa. Sedangkan di amerika latin terbentuk melalui kebiasaan.
Bahkan ada ciri khusus bagi hukum regional eropa, yaitu bersifat supra nasional. Dengan sengaja dibuat diatas negara-negara eropa. Sehingga mempunyai power yang sangat kuat. Contohnya, 1449 didirikan dewan eropa, The council of europe. Satu tahun setelah pembentukan itu mereka menghasilkan suatu european ............of human rigth and fundamental freedoms untuk melaksanakan kaidah ini, dibentuk komisi ham eropa. Kalau terjadi pelanggaran maka pihak yang dirugikan bisa mengadukan ke mahkamah eropa.
2 instrumen : komisi eropa dan mahkamah eropa.
Negara manapun yang ingin berhubungan dengan eropa barat maka mereka harus menegakkan ham di negara mereka.  kalau tidak, ya mereka tidak akan mau untuk berhubungan dengan negara tersebut,


Rabu, 12 September 2012

Filsafat Ilmu


Hmm... Belajar Filsafat itu ternyata menyenangkan juga ya? Terlebih sejak dulu aku sering uji pemikirang dengan teman-teman se Pesantrenku. Ya, ya... Meski aku baru pertama kali belajar filsafat dan baru satu kali pertemuan, tapi ternyata si bapaknya kemarin mengeluarkan aura yang bagus, sehingga timbul rasa suka pada jumpa pertama.. acieee kayak apa aja ya?he
Nah, ini sebagian resume perkuliahan pertama kemarin.


Filsafat Ilmu, secara etimologis filsafat itu berasal dari kata filo dan sofi. Filo itu bisa berarti cinta (interpretif), menggemari, menyukai dan lain sebagainya. Sedangkan sofi itu adalah kebijakan, kearifan, berfikir, menggunakan logika, kebenaran. 
Nah, jadi filsafat itu like as a mencintai kebenaran/mencari kebenaran/gemar berfikir, senang berfikir, dll.
Namun ternyata berfikir itu juga ada batasannya. Misalnya, ketika seseorang ditanya "Apakah Tuhan itu ada?", ia menjawab "Ya, ia ada". Kemudian ia ditanya lagi "Pernahkan anda bertemu denganNya?"  
"Belum"
"Lalu, kenapa anda mengatakan bahwa Tuhan itu ada?"
"Ya, tapi pokoknya saya percaya bahwa Tuhan itu ada"
"Iya, tapi bisa anda tunjukan kepada saya wujud Tuhan itu seperti apa?"
Kemudian orang yang ditanya itu terdiam tidak menjawab hal apapu. Nah, disinilah batas pemikiran manusia. 
Jadi filsafat itu bisa juga digambarkan bagi orang-orang yang gemar berfikir, ia berusaha untuk mencari tahu apa yang ia tidak ketahui. Terus saja mencari sampai keakar-akarnya. Dan ternyata filsafat juga membuat kita berfikir lebih bijak. Misalnya, ada seorang laki-laki yang diputuskan oleh pacarnya. Kemudian ia bertanya-tanya "Kenapa cewenya itu memutuskan hubungannya?" Padahal tidak ada sesuatu hal yang membuat kami bertengkar atau apapun. Apakah ia sudah tidak mencintainya lagi, atau bagaimana. Nah, karena filsafat itu juga bisa berarti menyukai kebijakan. Maka bisa saja si laki-laki ini menggunakan pikirannya dengan bijak dalam menanggapi permasalahannya tersebut. "Ya, mungkin semua ini karena saya yang terlalu sibuk dengan perkuliahan. Atau mungkin karena saya yang kurang perhatian sama dia?" Atau.. lainnya.

Kemudian filsafat itu bisa juga diartikan sebagai pandangan hidup.  Atau pandangan kita terhadap sesuatu. Misalnya, dalam sebuah iklan itu disebutkan bahwa life start here. Nah, dari kalimat tersebut ada sebagian orang yang menyebut bahwa hidup itu ya mulai sejak dini, disinilah mereka harus diberikan gizi yang cukup agar kelak mereka bisa tumbuh dengan baik serta menjadi seseorang. Namun, ada juga yang menyebutkan bahwa hidup itu adalah sekarang dan masa depan. Jangan lihat ke belakang, tapi lihatlah ke depan. Dan jadikanlah pengalaman itu sebagai pelajaran yang sangat berharga. Dengan begitu, kita bisa memperbaiki sesuatu yang dahulu dirasa kurang. 

Hmm... kita kan tadi sudah berbicara tentang filsafatnya. Nah sekarang kita masuk ke ilmu nya. Supaya kita bisa memahami apa itu filsafat ilmu?
Ilmu itu merupakan suatu pengetahuan yang khusus karena menggunakan cara-cara ilmiah. Nah, dalam itu terdapat 3 unsur. 
  1. logika
  2. empiris
  3. rasio
Ilmu juga ada scope-nya masing-masing. Misalnya, Jurusan  Hubungan Internasional. Hubungan Internasional itu mempelajari tentang politik, ekonomi, pembangunan internasional, hukum internasional, hukum diplomatik dan konsuler, dll. Hal itu dilakukan karena jurusan hubungan internasional itu kan nantinya akan menjadi seorang diplomat yang akan melakukan diplomasi dengan negara-negara lain. Maka dari itu, ia harus mengerti tentang semua hal yang berhubungan dengan dunia internasional. Nah, itu kan jika kita pikir secara logika. Kemudian empirisnya dimana? Ya tentu saja dalam praktek-praktek seorang diplomat yang memang sudah benar menjadi diplomat itu memang seperti itu kan? Dan hal ini pun tentunya bersifat rasional.
Nah, seandainya sesuatu itu tidak empiris, maka hal itu tidak bisa disebut dengan ilmu. 
Kemudian empirisme juga memiliki sebuah batasan. Misalnya, jika kita ditanyakan mengenai jin, "Apakah kita pernah bertemu dengan jin?" Misalnya seseorang menjawab belum. "Lalu bagaimana anda bisa percaya bahwa jin itu memang ada?" Ia hanya duduk terdiam.he Atau misalnya  ditanya "Apakah kalian tahu apa yang akan terjadi besok?" jawabnya pasti tidak kan? Nah, itu juga merupakan bataasan kita dalam berfikir.
Tapi, kecuali orang-orang yang mampu menembus dimensi dunia lain. Mungkin mereka akan mampu untuk melihat para jin. Kemudian orang-orang yang mempunyai indera ke enam pun akan mampu untuk melihat apa yang akan terjadi besok.

Hmm... segitu deh resume perkuliahannya. Sebenarnya banyak sih, tapi intinya adalah seperti itu. Mungkin teman-teman juga bisa menyimpulkan sendiri apa itu ilmu filsafat.
Nah, kalo ada yang kurang mohon di kritik dan kasih sarannya ya... Supaya tulisan ini tidak menyesatkan orang lain yang membacanya. 
Danke :) 

Jumat, 07 September 2012

Enviroment

Sekedar mereview pembelajaran tadi siang bersama pak R. Musyawardi Chalid tentang Lingkungan Hidup dalam Hubungan Itnernasional.

_Pengertian_
Lingkungan hidup jika dilihat dengan kaca mata psikolog merupakan sumber rangsangan internal.Sedangkan kalau sosiolog lebih menekankan dan belajar kondisi-kondisi dan peristiwa diluar organisma.
Kalau menurut dari kacamata sosiolog ini, lingkungan merupakan segala hal yang mempengaruhi individu. Misalnya llingkungan keluarga, sekolah, dll. Tak jarang ada orang tua yang menyalahkan lingkungan ketika anaknya mendapat IPK kecil, misalnya. Memang ada benarnya, lingkungan itu sangat berpengaruh terhadap prilaku atau sikap seseorang. Jika orang itu bergaul dengan orang baik, maka iapun akan terbawa baik. Dan begitupun sebaliknya. 

(Geografis)Lingkungan itu bukan hasil cipta manusia. Lingkungan bisa saja menjadi sumber konflik. Banyak hal yang bisa menjadi konflik dalam lingkungan. Misalnya, dari permasalahan garis demorkasi. Jika saja ada salah satu negara yang berbuat curang, dalam artian mereka memindahkan garis perbatasan mereka sebanyak beberapa meter. Nah, hal itu akan menyebabkan konflik jika diketahui oleh negara yang berbatasan dengannya tersebut. Kemudian kasus illegal loging juga menjadi sumber konflik. Indonesia misalnya.... Tapi terkadang indonesia juga disalahkan karena dianggap telah merusak lingkungan. Padahal mereka juga yang membeli kayu dari indonesia.

Lingkungan sosial, berawal dari individu dan kelompok (interaksi) yang bertujuan untuk pencapaian harapan sosial. 

6 Pendekatan Keamanan Lingkungan :
  1. Dapat dilihat sebagai akibat kegiatan manusia terhadap lingkungan (Ecological Security).
  2. Common security, keamanan kolektif/bersama. Misalnya, lapisan ozon yang mulai menipis dan banyak yang bolong-bolong. Itu mencakup tentang keamanan kolektif. Karena kalaulah lapisan ozon tersebut sampai rusak banget, maka manusia tidak akan mampu untuk menahan panas yang berasal dari matahari.
  3. Prubahan lingkungan terkait dengan kekerasan. 
  4. Masalah lingkungan berpengaruh pada keamanan nasional 
  5. menghubungkan perubahan lingkungan dengan keamanan berarti tidak terlepas dengan perangkat keamanan tradisiional, yaitu militer. Karena perubahan lingkungan bisa terjadi setelah terjadinya perang yang dilakukan oleh militer dan masyarakat lainnya. 
  6. human security.