Kamis, 21 Maret 2013

Menanggapi Isu Global


Seiring berkembangnya zaman, kemajuan teknologipun semakin tidak dapat terhindari. Pasalnya mereka yang lebih maju teknologinya akan mudah melakukan akses hubungan apapun, atau pekerjaan apapun. Diantaranya adalah terorisme, illegal logging, illegal fishing, dan pemanasan global. Pemanasan global ini adalah sebagai akibat dari ulah manusia yang tidak pernah puas untuk mengekploitasi bumi secara habis-habisan. Namun, dengan demikian apakah ada aturan hukum yang mengatur tentang kejadian-kejadian tersebut? Adakah Organisasi internasional pemerintah ataupun non pemerintah yang turut memikirkan hal tersebut? Atau dalam artian yang mencegah kejadian tersebut. Adakah rezim internasional tentang hal tersebut? Saya pikir, semuanya ikut terlibat dalam kejadian itu. Baik itu pemerintah, organisasi pemerintah, organisasi non pemerintah. Bahkan mereka juga membentuk serta membagikan undang-undang yang khusus untuk menangani hal-hal tersebut. Namun, untuk lebih mengetahui apakah ada keterlibatan semuanya dalam isu-isu terebut.
1.    Terorisme

Kata teroris nampaknya tidak asing di masyarakat di tengah masyarakat. Tak jarang, kata “teroris” selalu menjadi buah bibir di kalangan masyarakat tersebut. Karena “teroris” sudah tidak asing lagi ditelingan masyarakat Indonesia. Apalagi sejak kejadian pemboman di Bali yang menewaskan banyak orang.
“Definisi teroris adalah sebuah penyerangan dari orang atau peralatan oleh orang yang tidak bertindak secara sendiri melainkan dibentuk pemerintah untuk bertujuan memperbaiki kenyataan atau bilangan ketidak adilan yang beratribut untuk membangun sebuah pemerintah dan bertujuan langsung ataupun tidak langsung untuk membangun pemerintahan ”.
Tujuan dari teroris ini bermacam-macam, pada kejadian di bom Bali. Alasan mereka mengebom daerah tersebut adalah karena jihad. Padahal, jelas sekali dalam hukum itu tidak ada yang namanya jihad dengan membunuh orang yang beragama lain. Dan jika kita lihat dari segi agama islampun, tidak ada jihad dengan cara membunuh orang lain yang tidak berdosa. Para teroris ini biasanya bergerak kemana-mana, maksudnya tidak ada tempat khusus yang mereka tinggali atau dijadikan markas. Kalau pun ada, mereka pasti akan langsung berpindah tempat ketika orang lain mengetahui tempatnya tersebut. Sehingga membuat aksi pemberantasan ini agak sulit juga.
Kemudian, ada juga yang bertujuan untuk membangun suatu pemerintahan baru. Maka teror ini dilakukan sebagai akibat dari pemerintahan yang tidak benar menjalankan tugasnya. Jika kembali ke definisi diatas, maka kita akan mendapatkan para teroris yang ingin membangun pemerintahan.
Dalam buku Concept and Theory: Analysis of the rise, decline, trends, and risk, dikatakan ada beberapa akar dari terorism ini adalah demokrasi. Karena meski bagaimanapun, sistem demokrasi ini terkadang mempunyai sebuah kemampuan yang kecil untuk melindungi daerah teritorialnya secara keseluruhan. Sehingga memungkinkan adanya teror dari para teroris itu.
Sebagaimana Crenshaw berpendapat bahwa “demokrasi dan terorisme itu tidak selalu berberlawanan: berkata “ya” untuk demokrasi, namun sayangnya bukan berarti “no” untuk terorism” .
Namun, demi keselamatan masyarakat maka dibentuklah suatu Undang-undang tentang anti teroris. Misalnya di ASEAN. Organisasi Internasional ini telah membentuk suatu konvensi tentang pemberantasan teroris. Dalam konvensi tersebut ditegaskan bahwa teroris itu tidak dapat dan tidak boleh dihubungkan dengan agama, kewarganegaraan, peradaban atau kelompok etnis apapun. ASEAN membentuk dan berbagi norma bersama untuk permberantasan teroris tersebut. Ini artinya bahwa Organisasi Internasionalpun cukup berperan aktif dalam menangani teroris.
Selain itu, Australian National Security atau keamanan nasional Australia pun dengan gencar membentuk sebuah hukum anti teror. Dimana disana disebutkan berbagai macam tentang teror itu seperti apa, siapa saja yang berhak menangani kasus teror ini, bentuk-bentuk pelanggaran, apa saja yang harus dilakukan oleh masyarakat dan lain sebagainya.
Kegencaran-gencaran untuk membasmi teroris ini juga dapat diakibatkan oleh wilayah teror yang selalu berubah-ubah atau dalam artian mereka juga tidak tinggal menetap disatu tempat, sehingga diperlukan suatu kewaspadaan yang begitu aktif dimanapun masyarakat berada. 


2.    Illegal Logging
Penebangan liar merupakan salah satu isu atau masalah yang dialami oleh negara kita. Hutan sering disebut sebagai paru-paru dunia. Karena pohon-pohon di hutan tersebut akan menyimpan cadangan air. Bayangkan kalau misalnya dunia ini sudah tidak mempunyai paru-paru, maka tak dapat dipungkiri bahwa dunia ini akan menjadi dunia yang gersang, kekurangan air atau bahkan mungkin bisa sampai tidak ada air sama sekali karena tidak ada cadangan air di tanah. Dengan demikian, maka karena sifat manusia yang tak pernah puas dan ingin selalu mengeksploitasi mereka akan menggali tanah sedalam-dalamnya untuk mencari air.
Selain itu, beberapa tanaman yang dihutan juga menyerap energi karbon sebagai akibat dari polusi. Sehingga, dengan tidak langsung sedikit demi sedikit pemanasan global pun akan dapat terkurangi sedikit demi sedikit, kemudian udara pun akan sejuk.
Menurut WWF definisi illegal logging adalah “is the harvesting, transporting, processing, buying or selling of timber in violation of national laws”
Jadi illegal logging itu mencakup semua jenis penebangan yang tidak sesuai dengan hukum. Namun tidak hanya penebangan saja, membeli dan menjual hasil dari penebangan liarnya pun termasuk kedalam illegal logging.
Kini, pembajakan kayu banyak juga terjadi di negara Indonesia. Pasalnya Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan hutannya juga. Kemudian ada beberapa negara yang membutuhkan kayu, tetapi mereka tidak mempunyai hutan yang kaya seperti Indonesia. Sehingga beberapa negara itu mencoba mencari negara penghasil kayu yang besar. Dan dari sana, timbullah orang-orang yang memang bermaksud untuk meraup keuntungan dari keadaan tersebut. Hingga akhirnya mendorong mereka untuk melakukan penebangan secara liar.
Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, maka perlu ada gerakan baik itu dari pemerintah maupun dari LSM lainnya. Salah satu bentuk tindakan dari pemerintah adalah satu instruksi presiden nomor 5 tahun 2001 tentang pemberantasan penebangan kayu illegal dan peredaran hasil hutan illegal di kawasan ekosistem leuser dan taman nasional tanjung puting.
Dan juga kegiatan organisasi internasional yaitu Green Peace yang didirikan pada tahun 1971 yang bertujuan untuk menjadikan dunia menjadi hijau dan damai . Dari sana saja, dapat kita lihat bahwa jika ada kejadian atau kegiatan illegal logging, maka green peace akan bertindak. Selain itu, mereka juga mempromosikan semua hal yang berhubungan dengan kehijauan, hutan, air, dan lain sebagainya di jejaring sosial.
Kemudian PBB juga pernah membahas hal ini dalam United Nation Conference on the Human Environmet yang diselenggarakan di Stockholm pada tanggal 5-16 Juni, diikuti oleh 113 negara dan beberapa puluh peninjau. Apabila dikaji hasil-hasil konferensi ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa preamble, asas-asas maupun rekomendasinya memberikan pengarahan yang cukup terhadap penanganan masalah lingkungan hidup, termasuk didalamnya pengaturan melalui perundang-undangan.

3.    Illegal Fishing
Selain terorisme dan illegal logging, ada juga illegal fishing atau pencurian ikan. Pencurian ikan ini juga sering terjadi di wilayah-wilayah yang sumber daya lautnya sangat kaya. Pencurian ikan ini termasuk kedalam tindak pidana. Maka dari itu, mereka yang melakukan pencurian ikan ini dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di negaranya.
Di Indonesia, wilayah yang kaya akan ikan salah satunya adalah Provinsi Sumatera Utara. Secara geografis, Provinsi Sumatera utara terletak diantara Selat Malaka di Pantai Timur, dan Samudera Hindia di Pantai Barat. Hal tersebut, membuat rawannya daerah tersebut dengan kasus pencurian ikan.
Definisi illegal fishing atau pencurian ikan adalah tindakan menangkap ikan dengan menggunakan Surat Penangkapan Ikan palsu, tidak dilengkapi dengan Surat Izin Penangkapan Ikan, isi dokumen tidak sesuai dengan kapal dan jenis alat tangkapnya, menangkap jenis dan ukuran ikan yang dilarang. Kemudian  kejadian tersebut juga dapat dilakukan dengan cara memanfaatkan kelengahan aparat.
Menurut UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan pencurian ikan adalah pencurian yang dilakukan karena menangkap ikan tanpa SIUP dan SIPI menggunakan bahan peledak, bahan beracun, bahan berbahaya dan lainnya yang mengakibatkan kerusakan dan kepunahan sumber daya ikan tersebut.
Menurut Hukum Internasional, jika mendapati satu kapal yang melakukan pencurian ikan maka hukum yang diterapkan itu sesuai dengan hukum negara pantai. Karena mereka telah melakukan pencurian ikan di wilayah laut negara lain. Kemudian jika mereka melarikan diri, maka aparat dapat mengejarnya sampai batas daerahnya sendiri (daerah si pencuri ikan).
Dalam Tempo, dikatakan bahwa ada tiga celah atau gerbang pintu masuk untuk akses pencurian ikan. Antara lain, China Selatan, Laut Arafuru yang datangnya dari Australia dan Laut Sulawesi yang datangnya dari Filipina (Tempo, 2012).
Illegal fishing ini dapat menyebabkan kerugian bagi negara sebesar Rp. 300 Triliun.
Untuk tindak pidana Illegal Fishing ini, tidak ada sebuah tindakan dari organisasi internasional, akan tetapi beberapa negara melakukan atau membuat sebuah rezim untuk hal tersebut. Diantaranya terdapat dalam UNCLOS (United Nations Conference Law of the Sea), yaitu konferensi PBB tentang hukum laut. Disana dijelaskan tentang beberapa batasan landasan kontinen, Zona Ekonomi Eksklusif, batas wilayah perairan dan lain sebagainya. Selain itu juga ditentukan di wilayah mana saja negara-negara dapat mengekploitasi sumber daya alamnya.

4.    Pemanasan Global
Pembahasan yang terakhir dari isu global ini adalah pemanasan global.
“Dimana matahari memancarkan radiasinya ke bumi, menembus lapisan atmosfir bumi. Radiasi tersebut akan dipantulkan kembali ke angkasa, namun sebagian gelombang tersebut diserap oleh gas rumah kada yaitu CO2, CH4,N2O, HFCs dan SF4 yang berada di atmosfer. Sebagai akibatnya gelombang tersebt terperangkap di dalam atmosfer bumi. Peristiwa ini terjadi berulang sehingga menyebabkan suhu rata-rata di permukaan bumi meninggal”

Pemanasan global ini disebabkan oleh berbagai aktivitas manusia sehari-hari yang tidak puas dengan apa yang telah dicapainya. Pertambahan populasi, serta pertumbuhan industri dan teknologipun ikut menjadi salah satu penyebab dari pemanasan global ini.
Indonesia termasuk negara yang mengkonsumsi energi terbesar di ASIA setelah Cina, Jepang, India dan Korea Selatan.
Beberapa sebab dari pemanasan global ini adalah terjadinya perubahan cuaca yang tidak menentu atau climate change. Dengan pergantian cuaca yang tidak lagi dapat diprediksikan, maka banyaknya orang yang kurang siap dalam menghadapi climate change ini. Kemudian juga mempengaruhi ekosistem-ekosistem yang ada sekarang.
Untuk mencegah terjadinya kembali pemanasan global, maka perlu diadakannya suatu rezim internasional bagi semua negara yang banyak sekali menggunakan energi. Diantaranya adalah Protokol Kyoto. Protokol Kyoto adalah salah satu upaya untuk mengurasi emisi gas yang ada di muka bumi sekarang ini. Akan tetapi, ada beberapa negara industri besar (Amerika) yang menggunakan hak vetonya untuk tidak meratifikasi konvensi tersebut. Karena ada beberapa mekanisme yang dianggap merugikan bagi mereka. Dengan demikian, maka protokol kyoto ini tidak dapat berfungsi.
Beberapa organisasi internasional yang berupaya untuk tetap menjada lingkungan ini adalah Green Peace. Karena mereka memang berupaya untuk menghijaukan dunia dan damai. Beberapa gerakan juga dilakukan, diantaranya adalah dengan menanam pohon.
Selain itu ada juga organisasi non pemerintah yang juga mengutamakan kehijauan bumi, dan organisasi ini biasanya tidak hanya bergerak untuk orang dewasa saja, akan tetapi mulai dari anak-anakpun sudah di berikan satu pemahaman bahwa sebenarnya mereka haruslah menjaga lingkungan. Gerakan ini seperti gerakan green school, Bandung Hijau, Jakarta Hijau dan lain sebagainya.

Dari beberapa uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa pemerintah selalu tanggap dengan cepat mengenai penanganan isu global tersebut. Kemudian selain pemerintah, juga ada organisasi internasional pemerintah maupun non pemerintah yang selalu siap untuk menjaga bumi, meski pada kenyataannya manusia itu tetap mempunyai sifat ingin mengekploitasi bumi dengan semaksimal mungkin tanpa memikirkan akibatnya. Dan kalaupun mereka memikirkan akibat dan solusinya itupun setelah mereka melihat adanya akibat tersebut.
Kemudian tak terlepas dari peran orgaisasi internasional yang selalu berusaha untuk membentuk dan sekedar berbagi tentang rezim internasional yang cocok untuk mereka. Meski pada dasarnya tetap saja negara-negara itu mementingkan kepentingan negaranya sendiri tanpa memikirkan akibat yang fatal bagi seluruh umat yang ada di dunia ini.

Sumber :
A web search engine search for the phrase "definition of terrorism" made at the time of writing this article revealed about 15,200 results.
     (n.d.) Concept of terrorism: Analysis of the rise, decline, trends and risk. Available from : www.transnationalterrorims.eu/pdf.  Hal 16
 (n.d.) Illegal logging. Available from: http://wwf.panda.org/about_our_earth/about_forests/deforestation/forest_illegal_logging/ diunduh pada tanggal 15 Maret 2013.
     (2001). Instruksi Presiden Indonesia. Available from: http://www.dephut.go.id/index.php?q=id/node/80 diunduh pada tanggal 17 Maret 2013.
     (2008) Sejarah Green Peace. Available from: http://www.greenpeace.org/seasia/id/about/sejarah-greenpeace/ diunduh pada tanggal 17 Maret.
 (n.d.) Penyebab Pemanasan Global. Available from:  http://www.alpensteel.com/article/108-230-pemanasan-global/1582--penyebab-pemanasan-global-pada-bumi.html diunduh pada tanggal 20 Maret 2013.
(n.d) Undang-undang Ati Terorisme: ASIO,Polisi dan Anda. Edisi ketiga. Available from: http://amcran.org/ATLaws/Anti_Terror_Laws_3rd_Ed_Bahasa_2up.pdf
(n.d.) Konvensi tentang Pemberantasan Teroris. Available from: http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/mg58ufsc89hrsg/2e86e45133712bd7d794415a072d98be0ee2c5867.pdf diunduh pada tanggal 21 Maret 2013.

Selasa, 19 Maret 2013

The Forms of Power


Power dapat kita artikan sebagai produk dari maksud. Maksudnya ketika seseorang memerintah satu kelompok untuk melakukan sesuatu, maka disanalah power. Karena maksud atau keinginan dari si penyuruh itu telah tercapai. Sebenarnya, power itu dapat diklasifikasikan kedalam beberapa bentuk. Pertama ada power over human beings (kekuasaan yang diatas manusia) dan power over dead matter or non-human beings. Akan tetapi, yang menjadi fokus bahasan dalam tulisan ini adalah kekuasaan atas manusia. Kekuasaan manusia ini diklasifikasikan oleh beberapa aturan yang mempengaruhi individu-individu atau oleh tipe orgaisasi yang terlibat. Dan individu-individu itu mungkin saja dipengaruhi oleh :
1.    Dengan kekuasaan fisik langsung pada dirinya. Contoh, ketika dia dipenjara atau dibunuh
2.    Dengan adanya reward atau penghargaan dan hukuman. Contohnya adalah dengan memberikan atau mencabut pekerjaan seseorang.
3.    Dengan pengaruh opini. Contohnya adalah dengan sebuah propaganda yang sangat luas.
4.    Kemudian termasuk juga  peluang untuk menciptakan hasrat kebiasaan lainnya. Contoh : dengan latihan militer.
Bentuk kekuasaan ini sangat terang-terangan dan sederhana untuk dipertontonkan dalam urusan kita dengan hewan. Dimana penyamaran dan kepura-puraan itu tidak cukup penting. Misalnya :
1.    Ketika seekor babi dengan tali ditengahnya yang mengangkat memekik keatas kapal. Hal itu merupakan subjek kekuasaan fisik secara langsung oleh badannya sendiri. (hal itu menggambarkan militer dan kekuasaan polisi)
2.    Ketika ekspresi keledai mengikuti ekspresi wortel (kekuasaan propaganda)
3.    Penampilan pertunjukan hewan yang terbiasa dengan reward  dan sanksi. (ini menunjukkan pendidikan).
Kekuasaan yang tidak berdasarkan pada tradisi atau persetujuan itu disebut kekuasaan terang-terangan. Karakteristiknya berbeda sekali dengan kekuasaan tradisional. Kekuasaan yang terang-terangan itu biasanya militer, dan mungkin dibawa dari kekejaman internal atau penaklukan negara lain (luar negeri).
Perbedaan diantara tradisional, revolusional dan kekuasaan yang bersifat terang-terangan adalah psikologi. Kekuasaan tradisional melewati tahap berangsur menuju kekuasaan yang terang-terangan. Prosesnya dapat kita lihat  di Rusia pada saat perkembangan dari revolusionalis berpindah menuju momen kemenangan pada tahun 1917. Kemudian, kekuasaan tersebut dapat disebut sebagai revolusional ketika pertahanan persatuan grupnya dengan keyakinan baru, program atau perasaan itu seperti protestatism, comunism, atau untuk kebebasan nasional. Terakhir, kekuasaan yang terang-terangan adalah ketika hasilnya itu selalu dari kekuasaan yang berasal dari hati nurani kelompok atau individu itu sendiri, dan kemenangan dari subjek yang pada patuh karena ketakutan, bukan kerjasama yang aktif.
Divisi lain dari subjek kita adalah diantara kekuasaan organisasi dan kekuasaan individu. Salah satu cara untuk memperoleh kekuasaan organisasi itu adalah satu hal, dan cara dimana individu memperoleh kekuasaan dengan sebuah organisasi dalah ketenangan lainnya. Interrelated: jika kamu berharap menjadi seorang perdana menteri, maka kamu harus memperoleh kekuasaan di partaimu, dan partaimu itu harus memperoleh kekuasaan di negara. Akan tetapi, jika kamu menjadi pewaris dari raja untuk mengapatkan atau memperoleh kontrol politik sebuah negara, maka bagaimanapun, tidak akan memungkinkan kamu untuk memaklukan negara lain. Maka dari itu, kamu membutuhkan kualitas anak raja itu kurang. Tipe perbedaan dari organisasi membawa perbedaan tipe dari individual dan juga berbeda dari negara sebuah masyarakat.
Kekuasaan turun temurun mempunyai perkembangan di negara kita dari bangsawan. Tipe yang sangat berbeda dari karakter datang dari awal dimana kekuasaan diraih dengan cara belajar atau kebijaksanaan, andaikata. Dua contoh yang paling penting dari kekuasaan adalah Cina tradisional dan Gereja Katolik.
Intelektual yang kita ketahui sekarang itu adalah sebuah keturunan spiritual dari budha. Akan tetapi, kecepatan dari pendidikan telah mencurinya dari kekuasaan. Kekuasaan intelektual bergantung pada tahayul : sebagai sebuah penghormatan untuk sebuah mantra tradisional atau buku suci. Ketika tipe kebaikan dari seorang bangsawan itu adalah  menghormati, maka laki-laki yang ingin mencapai kekuasaan melewati belajar itu adalah sebuah kebijaksanaan. Untuk memperoleh reputasi untuk kebijaksanaan seorang laki-laki harus elihat pada sebuah toko pengetahuan yang susah dimengerti., sebuah keunggulan dari passionnya, dan sebuah pengaolaman panjang dari jalan seorang laki-laki.
Kekuasaan politik dalam demokrasi cenderung dibangun untuk laki-laki yang berbeda dari dari ketiga yang kita telah pertimbangkan sampai sekarang. Seorang politisi, jika dia sukses, harus bisa menjadi pemenang kepercayaan dari mesinnya, dan untuk membangunkan beberapa derajat antusiasme dalam mayoritas pemilih.
Kemudian kualitas yang membuat kesuksesan seorang politisi dalam demokrasi sesuai dengan karakter jaman. Mereka tidak sama dalam beberapa waktu sekarang sebagaimana mereka selama perang atau revolusi. Sekarang, seorang laki-laki sukses dengan cara memberikan tekanan dari solidaritas dan suara pendapat, tetapi waktu dari beberapa kegembiraan adalah kebutuhan.

Jumat, 15 Maret 2013

Pengaruh Kebijakan-kebijakan World Trade Organization dalam Politik Dunia



Selain aktor-aktor negara yang mempunyai peran dalam politik dunia, aktor non negara pun memiliki peran dalam politik dunia tersebut. Misalnya, dalam proses perjalanan dari GATT menuju WTO tentunya banyak sekali hal yang terjadi. Pertama, pada tahun 1947-1948, hampir seluruh negara di dunia khususnya negara-negara dari non Blok Barat menginginkan adanya suatu sistem perdagangan internasional yang lebih adil dan komprehensif untuk membangun ekonomi dunia yang hancur akibat perang. Kedua, pada tahun 1947 di Geneva diadakan perundingan perumusan perjanjian GATT yang menetapkan penurunan 45.000 jenis tarif dengan nilai 10 miliar dolar AS. Perundingan ini diikuti 23 negara. Ketiga, pada tahun 1949, berlangsung perundingan Annecy. Dalam perundingan ini, telah disepakati untuk meratifikasi 5000 jenis tarif yang diikuti 33 negara. Dan masih banyak lagi perjanjian-perjanjian yang diadakan oleh GATT.  Kebijakan ini sesuai dengan fungsi WTO dalam artikel III WTO, yaitu :
1.    Mendukung pelaksanaan, pengaturan dan penyelenggaraan persetujuan yang telah dicapai untuk mewujudkan sasaran perjanjian tersebut
2.    Sebagai forum perundingan bagi negara-negara anggota mengenai perjanjian-perjanjian yang telah dicapai beserta lampiran-lampirannya, termasuk keputusan-keputusan yang ditentukan kemudian dalam Perundingan Tingkat Menteri
3.    Mengatur pelaksanaan ketentuan mengenai penyelesaian sengketa perdagangan
4.    Mengatur mekanisme peninjauan kebijakan di bidang perdagangan dan
5.    Menciptakan kerangka penentuan kebijakan ekonomi global bekerja sama dengan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia (World Bank) serta badan-badan yang berafiliasi.
Fungsi-fungsi diatas juga tampak sebagai upaya untuk menjelaskan lebih lanjut perihal Multilateral Trade Agreements dan plurilateral trade Agreements, termasuk juga mengawasi pelaksanaan maupun penyelesaian sengketa serta perbedaan pendapat mengenai perjanjian-perjanjian yang disepakati.
Hingga akhirnya berdirilah WTO (World Trade Organization pada tanggal 15 Januari di Jenewa, Swiss. Hampir seluruh negara yang terkait atau sedang menjalankan hubungan internasional lewat perdagangan ini mengikuti atau menjadi member dari WTO. Bahkan Uni Eropa, China dan United State pun ikut menjadi anggota dari WTO.

Dalam perjalanan ITO (International Trade Organization) menuju World Trade Organization ini tentunya memiliki beberapa pengaruh yang cukup signifikan bagi masyarakat dunia. Dampak ini pun terjadi karena permintaan masyarakat dunia terhadap kebijakan dunia dalam memperbaiki pertumbuhan ekonomi pasca perang. Akan tetapi tidak semua keputusan itu ternyata mempunyai dampak positif. Namun ada juga dampak negatif yang mengharuskan ITO berubah menjadi GATT dan kembali lagi berubah menjadi WTO sampai sekarang ini.
Eksistensi dari WTO ini nampaknya semakin meningkat. Pasalnya kebutuhan serta kepentingan negara itu semakin meningkat juga. Dan kepastian hukum yang ada di WTO ini membuat kepercayaan masyarakat meningkat terhadap eksistensi WTO. Dengan adanya WTO ini tentunya semua hal yang menyangkut dengan perdagangan internasional lebih bisa terkendalikan. Dan sedikitnya peraturan-peraturan yang ditegaskan oleh WTO ini menjadi salah satu acuan untuk menjalankan perdagangan internasional secara damai.
Kehadiran WTO ini menjadi salah satu contoh dari sistem unipolar, dimana kekuatan sentral menjadi kunci utama dalam membentuk dan melaksanakan peraturan. Kemudian kekuatan sentral juga menjadi penengah pertikaian negara subordinatnya. Maka ketika ada negara anggota dari WTO ini bertikai dengan anggota lainnya. WTO disinilah yang  menjadi penengah dari pertikaian tersebut.

CRITICIZING WORLD POLITICS


Dalam studi Hubungan Internasional tentunya terdapat berbagai macam pendapat mengenai teori-teori Hubungan Internasional. Macam-macam perbedaan teori perspektif tentang studi akademi Hubungan internasional menjadi sangat berguna untuk memikirkan perbedaan teori sebagai penggambaran benar-benar dari perbedaan gambar dari politik dunia. Mereka semua mencari hal yang sama, akan tetapi disamping teori yang berbeda untuk menekankan perbedaan hal dalam gambar politik dunia pada umumnya.
Kompetisi gambar dari politik dunia : 1. Realism. Dunia terdiri dari kesatuan dan kedaulatan nation-state yang dioperasikan dalam sebuah persaingan swadaya lingkungan (anarki). 2. Idealism. Individu sebaiknya menjadi center dari sebuah teori politik internasional dibandingkan dengan negara. 3. English School. Negara merupakan aktor yang sangat penting dalam politik dunia.
Metodologi dalam Hubungan Internasional
Pendekatan metodologi klasik merupakan salah satu yang metode yang membenamkan dirinya sendiri kedalam subjek dan datang dengan hati-hati, mempertimbangkan analisi sesuai dengan pendalaman pengertian dari sejarah dan pilosofi (Bull 1969). Perpindahan bertingkat kearah yang lebih saintifik atau metode positivist adalah pertama melihat tulisan seorang penstudi realis seperti Morgenthau (human nature)  dan E.H.Carr. Kemudian ada juga Kenneth Waltz yang lebih bersih mengadopsi pendekatan untuk menemukan teori Hubungan Internasional sebagai post postivist empiricism. 
Post positivist dalam Hubungan Internasional antara lain :
1.    Critical theory
Dalam artikelnya (1981), Robert Cox membedakan 2 tipe teori. Yaitu teori problem solving dan critical theory. Teori pemecahan masalah diambil dari dunia sebagai apa yang ia lihat dan melihat tujuan dari teori seperti mempelajari dunia.
Critical theory mengangkat sebuah pertanyaan yang concern pada konstruksi sosial dari pengetahuan. Ini adalah sebuah ide bahwa apakah kita menyetujui sebagai pengetahuan refleks sebuah proses dimana masyarakat datang untuk menyetujui pasti pengetahuan menuntut lebih baik atau lebih benar dibandingkan dengan yang lain.
2.    Postmodernism
Postmodernism juga sebagai post strukturalis, dalam banyak halan teori post positivis sejajar lebih unggul. Post modernism paling banyak pada pinggir-pinggir disiplin. Kritik-kritik yang telah meratapi pemakaian dari teori bahasa yang lebih tinggi dari analisis postmodernism dan telah berubah menyerang standar saintifik. Kemudian postmodernism berargumen bahwa postmodernism tidak seharusnya dihakimi oleh standar yang sama sebagai positivist dan classical theory dari Hubungan Internasional. Pusat pemikiran postmodernis adalah percaya bahwa seseorang yang berlajar hubungan internasional tidak bisa dipisahkan dari objek studinya. Maka, ketika beberapa teori HI menekankan pada kebutuhan untuk penstudi yang melihat pada dunia dari value-free yang tidak berat sebelah, artinya objektif berdiri pada poin tersebut. Post modernism, meminta tujuan dari value free secara netral yang bisa dicapai.
3.    Feminism
Feminism berawal dari pertanyaan “dimana perempuan?” Likewise, Peterson, dan Runyan berargumen bahwa teori HI ingin meng-apply mata gender. Dalam kata lain, mempertimbangkan bagaimana pemikiran tentang gender yang mernyerang kita untuk kembali berfikir tentang studi HI. Perrman berargumen bahwa HI merupakan salah satu dari kebanyakan disiplin maskuilnitas.
Banyak feminisme juga yang telah menggambarkan metode postmodernism sebagai analisis tulisan dalam perintah untuk kembali menggagas prasangka maskulinitas yang membangun kedalam beberapa bahasa dari HI. Kemudian, kritik spesifik adalah terdiri dari teori-teori mainstream dari IR, diantaranya neo-realis yang mengadopsi metode positivist. Seperti postmodernism, banyak feminis yang menganjurkan bahwa HI tidak pernah bisa direncanakan dalam sebuah bebas nilai, gaya objektif. Robert Keohane misalnya, berargumen bahwa para penstudi feminisme membutuhkan pembangunan yang lebih bersih lebih saintifik dari program reaserch. Dan akhirnya, feminisme mengangkan tema tentang level abstraksi dari teori-teori HI, misalnya neo-realism.
4.    Contsrtuctivism
Konstruktivis embagikan pandangan bahwa semua pengetahuan dari dunia itu adalah “socially constructed”. Politik internasional pada dasarnya adalah sebuah refleksi dari ide orang-orang tentang dunia dari pada refleksi dari kekuatan penting dari bayangan pengalaman orang-orang di dunia. Kemudian kepercayaan inter-subjek antara lain refleksi dari bagaimana gagasan sosial negara dari bayangan identitas seorang aktor, kepentingan mereka dalam politik internasional.
Dalam hal ini, kita dapat melihat perbedaan diantara konstruktifis dengan tradisi lain di HI. Pertama, kontraktivis berbeda dari pendekatan positivis pada HI, misalnya neo-realis lebih menekankan pada peran material dari anarki internasional dalam struktur sebuah aktor. Misalnya negara. Neo-realis melihat struktur sebagai sesuatu yang tidak dapat diubah. Anarki untuk mereka adalah sebuah kondisi dasar dari politik internasional. Pengertian konstruktivis dalam politik internasional membuka beberapa kemungkinan untuk berubah karena jika anarki ada pada dasar akar kepercayaan inter-subjektif dalam kegiatan manusia kemudian mereka bisa menjadi lebih penting. Akan tetapi dengan menyetujui bahwa anarki mempunyai sebuah kualitas struktural, sekalipun intersubjek melebihi marerial, critics mengusulkan bahwa Wendt menyokong sebuah pendekatan yang melihat pada konstuksi dari sebuah identitas negara secara asli pada masa dimana hubungan negara dengan negara lain pada sistem dan critics berargumen bahwa dia gagal untuk mempertimbangkan bagaimana sebuah formasi identitas negara juga menggambarkan proses domestik.
Kedua, kita harus menggambarkan perhatian pada jalan dimana konstruktifis berbeda dari postmodernism. Ketegangan antara kedua perspektif tersebut sangat penting dari sosial konstruksi. Bagaimanapun, untuk postmodernism, sebuah seruan dari sosial konstruktivis berbohong pada jalan dimana persetujuan dari sebuah gagasan sosial alami dari dunia bisa memungkinkan kita untuk mengubah kepercayaan pusat, nilai-nilai, dan cara untuk mengetahui.

Critical Review

Pengertian Sistem Internasional
Sistem internasional sulitlah diartikan. Namun ada beberapa tokoh yang mencoba mendefinisikan bahwa sistem iternasional itu merupakan sebuah sistem dari negara yang terbentuk ketika dua atau lebih negara memiliki kontak atau interaksi yang cukup satu sama lain. dan mereka juga memiliki dampak keputusan satu sama lain. karena sedikitnya (dalam beberapa ukuran) mereka merupakan sebuah bagian dari seluruhnya (Hedly Bull).
Pengertian “international system” menurut Bull berjaya atau populer di diantara akademik di seluruh negara yakni pada masa perang dunia ke dua. Akan tetapi pengertian tersebut justru menghilang atau pudar kepopularitasannya yakni pada tahun 1990-an. Dimana peran international system diambil alih oleh rezim internasional atau kepemerintahan global. Kita melihat skema internasional atau rencana dari sistem internasional itu lebih aktif pada masa setelah perang dunia dua dibandingkan dengan sebelumnya. Jika kita meminjam konsep Bull, maka hubungan internasional akan cepat berubah dari sistem internasional menjadi masyarakat internasional. Bagaimanapun kita tidak boleh melupakan ketika  gagasan sistem internasional masih valid tanpa  perubahan dalam dunia politik yang sesungguhnya dan dalam fashion akademik, karena hubungan antar negara mengubah bagian integral dari hubungan internasional yang sekarang. Jadi untuk menganalisis atau menggambarkan hal tersebut, maka kita perlu kedua masa dari sistem internasional dan masyarakat internasional pada masa Bull.
Selain Hedly Bull, ada juga beberapa tokoh yang mendefinisikan sistem internasional. Diantarnya yaitu :
1.    Morton Kaplan
Dalam hal ini, Morton Kaplan tidak mendefinisikan sistem internasional secara khusus. Akan tetapi ia mendeskripsikan negara dari sistem internasional atau dari subsistem sistem internasional, menugaskan nilai untuk mengikuti variabel : dasar aturan dari sistem, transformasi aturan, klasifikasi variabel, kapasitas variabel, dan informasi dari variabel.
Memanfaatkan lima variabel, dia menspesifikkan 6 variabel sistem internasional :
A.    Balance of power
B.    The loose bipolar system
C.    Pergulatan sistem bipolar
D.    Sistem universal
E.    Sistem hierarki dalam pemerintahan baik secara langsung maupun tidak langsung
F.    Satuan sistem veto

Contoh balance of power dan loose bipolar system pada masa perang dingin. Pertama, sistem yang lebih dulu. Angka dari perlunya aktor nasional harus menjadi sedikitnya 5 dan terutama kalau banyak itu justru lebih disukai. Sebuah sistem dikarakteristikkan melalui 6 keperluan aturan yang mendeskripsikan perilaku yang berpola dari setiap aktor. Peraturan pertama mengusulkan bahwa para aktor harus beraksi untuk meningkatkan kapabilitas. Akan tetapi nesosiasi lebih baik jika dibandingkan dengan perang. Kedua, kekalahan sistem bipolar mempunyai 2 mayor yang menghapati blok aktor NATO (NATO and the Comunist bloc. Menghadapi kedua aktor itu dapat merepresentatifkan dari blok Amerika Serikat dan Uni Eropa.

2.    Sistem internasional menurut Kenneth N. Waltz
Disini Waltz pada satu bagian mendefinisi sistem sebagai pengubah dari struktur dan dari interaksi antar unit dan struktur melalui susunan dalam bagiannya. Berhubungan dengan interrelationship diantara struktur dan unit atau  bagian, argumennya bermula pada kesederhanaan jalan sebagai ekspresi dalam salah satu pernyataan bahwa operasi struktur merupakan bagian dari sebab, tetapi hal itu bukanlah hanya sebagai sebab dalam permainan. Akan tetapi hal itu merupakan argumen akhir yang sangat sistemik pada bagian struktural determinism, ketika mempergunakan politik internasional.

Dari ketiga argumen ini memang terlalu sulit untuk mendefinisikan sistem internasional. Karena sampai sekarang kita belum pernah melihat wujud dari sistem internasional. Akan tetapi, saya setuju dengan penyataan Morton Kaplan yang sampai menjelaskan beberapa variabel dari sistem internasional. Salah satu variabel dari sistem internasional itu adalah hirarki. Ya, baik secara langsung maupun tidak langsung orang yang telah mengerti tentang sistem akan menyebut bahwa sistem internasional itu secara langsung dan tidak langsung memang merupakan sebuah sistem yang hirarki atau tidak berpemerintahan. Karena suatu pemerintahan itu harus jelas siapa pemimpinnya, dimana kesekretariatannya dan sebagainya. Akan tetapi, seperti yang kita lihat sampai hari ini bahwa tidak ada yang namanya pemimpin dunia juga tidak ada yang namanya kesekretariatan dunia. Maka dari itu sistem internasional itu merupakan sistem yang hirarki.
Masih berkaitan dengan beberapa variabel sistem internasional yang diungkaplan oleh Morton Kaplan. Menurut saya, sistem internasional itu juga memang merupakan sebuah sistem yang universal. Artinya sistem ini memang digunakan di berbagai negara. Dan kalau pun tidak semuanya menggunakan sistem ini, tapi setidaknya lebih banyak yang menggunakan sistem ini sehingga disebut dengan sistem yang universal.
Kemudian Balance of Power. Balance of power menurut Kaplan ini bisa nyambung dengan definisi yang diberikan oleh Hedly Bull, yang menyatakan bahwa suatu sistem ini dapat terjadi apabila ada sebuah kontak atau hubungan antar dua negara atau lebih. Balance of Power ini akan muncul ketika hasil dari kontak hubungan antar 2 negara atau lebih ini memiliki satu hasil yang sama. Sehingga hubungan itu saling menguntungkan, dan akhirnya membentuk balance of power. Karena nantinya bakal ada satu interdepedensi atau keterkaitan satu sama lain. sehingga, ketika satu negara membutuhkan bantuan negara lain maka negara tersebut akan membantu dengan senang hati. Dan akhirnya terciptalah balance of power.
Sedangkan kalau argumen mengenai sistem internasional yang diungkapkan oleh Waltz yang ditekankan adalah struktur yang nantinya tetap saja ada sangkut pautnya dengan interaksi atau hubungan antar satu negara dengan negara lainnya. Saya rasa, pantas saja jika pengertian sistem internasional yang diungkapkan oleh Hedly Bull yang paling terkenal pada waktu itu. karena pengertian sistem internasional yang diungkapkan oleh Bull itu mencakup semuanya.
Akan tetapi, hal tersebut di perjelas oleh pengertian dari Morton Kaplan. Yang sampai menjelaskan tentang variabel-variabel dari sistem internasional. Sedangkan pengertian yang diutarakan oleh Waltz rupanya cukup rumit. Dan kebanyakan membicarakan tentang struktur. Sehingga pada saat kita ingin memberikan sebuah tanggapan atau ingin sekedar membuktikan sistem internasional yang berbasis struktur itu rasanya cukup sulit. Pasalnya sampai sekarang, sistem internasional itu merupakan sistem yang hirarki atau tidak memiliki pemerintahan.

Pengaruh Globalisasi terhadap Politik dan Ekonomi


Globalisasi dan Politik

Kata globalisasi hari ini sudah tidak asing lagi terdengar ditelinga masyarakat. Bahkan mungkin anak kecilpun sudah mengetahui kata globalisasi. Karena tak jarang kata itu bermunculan di kancah media apapun.
Pengertian dari globalisasi itu sendiri adalah menyebarnya unsur-unsur atau elemen baru dalam berbagai aspek kehidupan, terutama segala informasi yang berhubungan dengan komunikasi massa . Selain itu, globalisasi juga dapat diartikan sebagai proses integrasi ekonomi, politik, sosial, dan budaya ke dalam konstelasi pos nasional dimana suatu komunitas menghadapi kekuatan dan tantangan dari dinamika konstelasi tersebut (Habermas, 2001). Kemudian Appadurai Arjun juga mengatakan bahwa efek dari ambiguitas dari globalisasi telah memunculkan suatu “etnisitas baru” khususnya dalam masyarakat trans-nasional yang menantang kondisi-kondisi maupun praktek politik di suatu negara. Misalnya melalui kemunculan komunitas politik trans-nasional seperti international-NGO atau perjuangan politik kelompok diaspora .
 Globalisasi terjadi karena beberapa faktor. Diantaranya yaitu :
1.    Meningkatnya kebutuhan manusia akan pengetahuan global
2.    Meningkatnya hal-hal yang berhubungan dengan etos kerja beserta persaingannya secara global
3.    Adanya asumsi mengenai kemandirian suatu negara mengenai aspek kehidupan bangsa dan negaranya, terutama di bidang ekonomi, politik, dan budaya.
4.    Semakin tingginya tingkat pengetahuan manusia mengenai teknologi dan sistem informasi.
Dari hal-hal tersebut, tentu saja kita dapat melihat secara sekilas bahwa dengan adanya beberapa hal diatas tersebut, tentu saja globalisasi itu juga saling berpengaruh atau saling memiliki interdependensi satu sama lain.
Disatu sisi, kita dapat melihat bahwa politik bisa saja mengurung semuanya. Misalnya, dengan semakin tingginya pengetahuan manusia mengenai teknologi dan sistem informasi, maka itu berarti bahwa manusia yang mempunyai pengetahuan tinggi itu lambat laun ketika pengetahuannya makin bertambah, maka kepentingan politiklah yang akan mengarungi kehidupannya untuk menguasai dunia. Sehingga dapat kita katakan bahwa semakin berkembangnya zaman, maka semakin besar pula penyebaran komunikasi yang dilakukan secara global.
Selain politik mempengaruhi globalisasi, globalisasipun disini dapat mempengaruhi sistem politik di berbagai negara.
Contohnya adalah dampak dari keanggotaan negara Uni Eropa. Spanyol sebagai negara anggota harus mau membagi kekuasaan badan legislatifnya dalam menetapkan hukum dan konstitusi menurut standar Uni Eropa. Padahal, jika dilihat skupnya, ini merupakan urusan dalam negeri Spanyol. Apalagi mengenai konstitusi sebagai dasar hukum sebuah negara .
Dalam buku The Globalization of World Politics Fifth Edition dikatakan bahwa globalisasi masa kini adalah sebuah proses multidimensi yang tidak merata dan asimetris. Yang dimaksud dengan globalisasi asimetrin adalah keadaan ketika banyaknya kegiatan, yang mewujudkan sebuah keadaan geografis yang tidak merata dan sering menjadi sumber konflik dan kekerasan maupun kerjasama dan harmoni dalam berbagai permasalahan dunia. Banyak yang berpendapat bahwa globalisasi masa kini memberikan sebuah tantangan mendasar pada gambaran kenegaraan berdaulat yang ideal dalam Perjanjian Wesphalia, sekaligus mengubah tatanan dunia.
Dalam hal ini, ada beberapa macam sisi positif dan negatif dari globalisasi dalam bidang politik. Yaitu, negara tidak lagi dianggap sebagai pemegang kunci dalam proses pembangunan. Para pengambil kebijakan publik di negara sedang berkembang mengambil jalan pembangunan untuk mengatasi masalah sosial dan ekonomi. Timbulnya gelombang demokratisasi.
Dillihat dari pemaparan diatas, maka dapat kita katakan bahwa dalam setiap kegiatan globalisasi maka didalam hal itu pula lah terdapat kepentingan politik. Misalnya, dengan melakukan kerja sama antar negara maka disengaja atau tidak, negara tersebut tidak akan mau melakukan kegiatan kerjasama kalau misalnya tidak ada keuntungan bagi negara mereka. Apalagi, salah satu faktor yang menyebabkan terlahirnya globalisasi itu adalah meningkatnya kehidupan manusia. Dengan hal tersebut, manusia itu sendiri berpikir bagaimana caranya supaya mereka dapat memenuhi kebutuhannya itu. Dari sana, maka didapatlah sebuah solusi untuk meingkatkan kerja sama atau hubungan dengan negara lain yang mampu memberikan atau memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Dengan demikian, muncullah berbagai saingan dalam bidang etos kerja. Karena globalisasi ini menuntut kreatifitas kita, maka secara tidak langsung kita pun telah meningkatkan etos kerja kita demi persaingan internasional atau bahkan global.

Globalisasi dan Ekonomi

Selanjutnya adalah globalisasi ekonomi. Anne Ahira, mengatakan bahwa globalisasi dapat berwujud kebudayaan, ilmu pengetahuan dan globalisasi ekonomi. Dimana globalisasi ekonomi itu merupakan suatu keadaan ekonomi global dimana kegiatan perekonomian bersifat terbuka tanpa adanya batas-batas teritorial, maupun kewilayahan antar daerah satu dengan daerah yang lain . Ada juga yang mengatakan bahwa globalisasi ekonomi merupakan suatu proses ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara diseluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa .
Bentuk dari globalisasi ekonomi salah satunya adalah pasar bebas. Dengan adanya globalisasi, para pelaku ekonomi dituntut untuk semakin kreatif menciptakan produk. Tanpa adanya pengembangan produk, sudah pasti produk mereka tidak akan bisa laku dipasaran. Terlebih sejak CAFTA (China-Asia Free Trade Association) diberlakukan, barang-barang dari China mulai membaniri pasar indonesia. Tidak hanya bentuk serta tampilan produk yang menarik, namun juga harga yang ditawarkan sangat murah bila dibandingkan dengan produk-produk buatan Indonesia.
Dalam kegiatan apapun, nampaknya terdapat dampak positif dan dampak negatif, begitu pula dengan globalisasi. Dampak positif dan negatif dari globalisasi ekonomi antara lain :
1.    Produksi global dapat ditingkatkan
2.    Meningkatnya kesejahteraan masyarakat suatu negara
3.    Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri
4.    Menghambat pertumbuhan sektor industri
5.    Memperburuk neraca pembayaran
6.    Sektor keuangan semakin tidak stabil
Globalisasi juga mempunyai implikasi bagi penjualan dan pajak cukai, khususnya pada produk dengan nilai tinggi tetapi sedikit berat atau volume seperti parfum, barang elektronik, dan perhiasan. Kemungkinan meningkatkan popularitas belanja lintas batas, penggunaan internet, surat dan telepon-order belanja, dan sejenisnya, telah meletakkan langit-langit diatas penjualan dan tarif cukai diperdagangkan semacam itu.


Sumber :
Anne Ahira (n.d.) Pengaruh Globalisasi Terhadap Politik : globalisasi vs. Nasionalisasi. Available from : http://www.anneahira.com/pengaruh-globalisasi-terhadap-politik.htm
Pudjio S. Dkk (2012) Globalisasi Dalam Perspektif Politik. Available from : http://psantoso-fisip.web.unair.ac.id/artikel_detail-63787-Umum-Globalisasi%20dalam%20Perspektif%20Politik.html
Anne Ahira (n.d.) Pengaruh Globalisasi Terhadap Politik : globalisasi vs. Nasionalisasi. Available from : http://www.anneahira.com/pengaruh-globalisasi-terhadap-politik.htm
Anne Ahira (n.d) Proses Menuju Era Globalisasi Ekonomi. Available from : http://www.anneahira.com/globalisasi-ekonomi.htm diunduh pada tanggal 05 Maret 2013.
Faris Rifqi Ihsan (2012) Globalisasi Ekonomi dan Dampaknya bagi Indonesia. Available from : http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2012/11/01/globalisasi-ekonomi-dan-dampaknya-bagi-indonesia-499927.html diakses pada tanggal 02 maret 2013).
http://carapedia.com/pengaruh_globalisasi_pada_perkembangan_ekonomi_indonesia_info2530.html
yuna sweet (2010) Dampak Globalisasi Terhadap Perekonomian. Available from: http://id.scribd.com/doc/44885969/Dampak-Globalisasi-Terhadap-Perekonomian. Diakses pada tanggal 3 maret 2013.

Free Trade vs Protection Trade


Free Trade merupakan perdagangan yang berdasarkan pada dialog, keterbukaan dan saling menghormati, yang bertujuan menciptakan keadilan serta pembangunan berkesinambungan. Melalui penciptaan kondisi perdagangan yang lebih fair dan memihak pada hak-hak kelompok produsen yang terpinggirkan, terutama di negara-negara miskin akibat praktek kebijakan perdagangan internasional . Seperti yang kita ketahui bahwa dengan perdagangan bebas ini, maka kita akan dengan mudahnya memperoleh suatu barang yang berasal dari negara lain tanpa kita pergi ke negara tersebut. akan tetapi, dengan adanya hal ini, biasanya negara yang paling diuntungkan adalah negara-negara besar. Berbeda dengan negara berkembang. Negara berkembang seolah dijadikan ladang penghasilan yang cukup mudah didapatkan. Dengan adanya modus untuk membantu mengembangkan ekonomi negara yang sedang berkembang, maka ia dapat dengan mudahnya menjadi pengendali lajunya perdagangan. Akan tetapi, pada masa perkembangan Eropa, perdagangan bebas ini dianggap menguntungkan negara berkembang.  Bahkan Adam Smith pun menunjukkan peningkatan perdagangan sebagai alasan berkembangnya kultur. Kemakmuran dari Belanda setelah menjatuhkan kekaisaran Spanyol dan mendeklarasikan perdagangan bebas dan kebebasan berpikir, membuat pertentangan merkatilis/perdagangan bebas menjadi pertanyaan paling penting dalam ekonomi untuk beberapa abad. Akan tetapi, seiring berkembangan zaman dan pengetahuan. Manusia kini lebih mementingkan dirinya sendiri, sehingga tidak memikirkan keadaan orang lain. Tak peduli dengan keadaan mereka. Yang penting ia telah mencapai kebutuhannya. Hingga akhirnya, pada tahun 1950-an muncullah sebuah gerakan yang bernama fair trade. Biasanya fair trade ini lebih membantu pada produsen-produsen miskin. Dampak dari fair trade ini adalah mereka lebih memperdulikan orang-orang yang berada di sekitarnya. Karena dengan fair trade, konsumen bersedia menghargai jerih payah produsen yang selama ini tidak pernah diperhitungkan.
Disamping perdagangan bebas, ada juga proteksionisme perdagangan. Dimana kata proteksionisme perdagangan ini biasanya sering digunakan oleh negara ketika mereka berpikir bahwa industri mereka itu sedang rusak oleh kompetisi yang tidak adil dengan motif politik. Mereka akan berusaha lebih untuk melindungi perdagangan mereka. Contoh proteksionisme yang paling terkenal adalah Tarrif Smoot-Hawley pada tahun 1930. Pada awalnya, kebijakan ini dirancang untuk melindungi petani dari impor pertanian di Eropa yang mampu meningkatkan kehancuran setelah Perang Dunia I.
Perdagangan ini sengaja dilindungi untuk menjaga kestabilan dari perkembangan perdagangannya. Tidak ada lagi yang menjual barang tersebut dengan sewenangnya. Kemudian perlindungan perdagangan ini juga dilakukan untuk menjamin kualitas dan kuantitas dari mutu produksinya.
Ketika free trade ini dilakukan, maka pemahaman merkantilispun akan berkeliaran dimanapun, oleh karena itu nantinya para produsen akan melindungi produknya agar tidak rusak oleh kompetisi yang sedang dilangsungkan dalam free trade tersebut. kualitas dan kuantitas mereka tetap terjaga. Kemudian, dalam kegiatan ekonomi free trade ini juga akan muncul sebuah mekanisme yang berlangsung dalam persaingan murni yaitu konsumen tidak memiliki preferensi apapun terhadap produsen atau penjual karena pembelian yang mereka lakukan hanya memperhatikan kepada harga yang berlaku di pasar yang terbentuk secara alami .

Sumber :
Yanuar Ikbar (2012) Ekonomi Politik global 1. Bandung: PT. Refika Aditama. Hal 86.
Kimberly Amadeo (2012) Trade Protectionism. Available from : http://useconomy.about.com/od/glossary/g/Trade-Protectionism.htm diakses pada tanggal 05 Maret 2013.
Hambatan dan Tantangan Fair Trade di Negara Berkembang. Available from: http://www.scribd.com/doc/13921571/Politik-Bisnis-Internasional, diakses 06 Maret 2013.