Kamis, 11 Oktober 2012

Analisis Kasus Suaka Diplomatik : Peruvian-Columbian Case



A.    Kronologis kejadian kasus Perubian-Columbian
Dulu, sekitar tanggal 3 Oktober 1948 sempat terjadi pemberontakan militer di Peru. Namun, kejadian ini dapat langsung diatasi. Pada tanggal 04 Oktober 1948, Presiden Republik Peru mengeluarkan keputusan tentang siapa yang berada dibelakan kejadian ini. Ternyata presiden menuduh bahwa yang menyebabkan peristiwa ini adalah APRA (American People’s Revolutionary Alliance) yang dipimpin oleh Victor Raul Haya de la Torre.
Kemudian Victor melarikan diri ke negara tetangga, Columbia. Dan meminta perlindungan suaka dari pemerintahan columbia. Alhasil, pemerintahan Columbia memberikan perlindungan suaka tersebut kepada Victor.
Namun setelah diumumkan di Kementrian Luar Negeri Peru, pemerintahan Peru merasa tidak enak dengan apa yang diberikan oleh pemerintahan Colombia. Karena menurut pemerintahan Peru, Victor bukanlah seseorang yang layak untuk dilindungi. Dia hanya sekedar buangan politik. Karena dia telah melakukan aksi kejahatan.
Setelah itu, pemerintahan Colombia tetap memberikan perlindungan pada victor dengan alasan, dia memang patut untuk dilindungi. Untuk memutuskan diberi perlindungan atau tidak, itu terserah pada si negara tujuan tanpa persetujuan negara asalnya. Karena secara kalau kita pikir secara logika, mana ada sebuah negara yang mau memberikan izin pada negara tujuan untuk melindungi si para pencari perlindungan jika memang sebenarnya negara itu bersalah.
Setelah itu, pemerintahan Peru bersikeras dengan apa yang ia ucapkan tersebut. Akhirnya mereka membawa kasus ini ke ICJ (International Court of Justice).
Dari keputusan ICJ dikatakan bahwa “bahwa klaim Kolombia berdasarkan kebiasaan internasional tidak terbukti”[1].
Dalam analisisnya, mahkamah internasional mensyaratkan bahwa negara yang mendasarkan argumentasinya pada kebiasaan internasional harus membuktikan bahwa tindakanya telah mengikat pihak lain dan dilakukan secara konstan serta seragam. Faktanya, Peru melakukan protes atas tindakan Kolombia tersebut, selain itu praktik pemberian suaka juga tidak seragam di wilayah Amerika Latin.

B.     Analisis
Dalam hukum internasional, suka adalah dimana seorang pengungsi/pelarian politik mencari perlindungan baik di wilayah suatu negara maupun didalam lingkungan gedung perwakilan diplomatik dari suatu negara. jika pwelindungan diberikan, pencari suaka ini dapat kebal dari proses hukum dari negara dimana dia berasal (Suryokusumo, Sumaryo. 1995:163).

Sedangkan penerima suaka menurut UNHCR (United Nations High Commissioner Refugee)[2] adalah “The term asylum seeker refers to a person who request refugee status in another state,normaly on the grounds that they have a well-founded fear of persecution in their countryof origin, or because their life and liberty is threatened by wars conflict and violence”. Namun, pencari suaka juga bisa disebut sebagai pengungsi, hanya saja ia terikat dengan prinsip-prinsip suaka.

Kemudian negara pemberi suaka juga diatur dalam Universal Declaration of Human Rights 1948 dan declaration of territorial Asylum Adopted by United Nations Assembly on 14 December 1967 sebagai berikut :
Article 14 paragraph (1) of the Universal Declaration of Human Rights, 1948 :
”Everyone has the right to seek and enjoy in other countries asylum from persecution”.
Declaration on Territorial Asylum 1967: Recognizing that the grant of asylum by a State to persons entitled to invoke article 14 of the Universal Declaration of Human Rights is a peaceful and humanitarian act and that, as such, it cannot be regarded as unfriendly by any other State.

Article 1 of Declaration on Territorial Asylum 1967:

1.       Asylum granted by a State, in the exercise of its sovereignty, to persons entitled to invoke article 14 of the Declaration of Human Rights, including persons struggling against colonialism, shall be respected by any other States.
2.      The right to seek and to enjoy asylum may not be invoked by any person with respect to whom there are serious reasons for considering that he has committed a crime against humanity, as defined in the international instruments drawn up to make provision in respect of such crimes.
3.      It shall rest with the State granting asylum to evaluate the grounds for the grant of asylum.

Dalam kasus peruvian-Columbian ini, memang pantas jika Peru melakukan protes kepada si pemberi suaka (Columbia). Karena dalam hukum internasional/hukum kebiasaan Amerika Latin, pemberian suaka kepada seseorang yang telah melakukan kejahatan itu memang tidak berlaku.  
Kemudian, seorang pemberi suaka seharusnya meninjau kembali sebelum meutuskan bahwa boleh tidaknya ia memberikan suaka pada orang tersebut. mereka harus mencari alasan dari sipencari suaka kemudian menelitinya. Jangan langsung memberikan sebuah suaka tanpa peninjauan terlebih dahulu, karena bisa saja hal ini seperti dalam kejadian Peruvian-Columbian. Columbia disini hanya memutuskan dengan berpegang pada prinsip bahwa sudah seharusnya mereka memberikan perlindungan pada si pencari suaka tanpa mencari pembenaran tentang alasannya terlebih dahulu.


[2] UNHCR, “The State of the World’s Refugees 1997-1998, A Humanitarian Agenda”, Oxford University
Press, New York, p. 183, sebagaimana dikutip oleh Sri Setianingsih Suwardi, “Aspek Hukum Masalah
Pengungsi Internasional”, Jurnal Hukum Internasional, Lembaga Pengkajian Hukum Internasional Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2004, hal. 42.

Senin, 17 September 2012

Hukum Diplomatik dan Konsuler (Review 1)


Hukum diplomatik dan konsuler (Pak Hasdik)
Bagian-bagian hukum diplomatik dan konsuler :
1.      konfensi yang mengatur misi-misi khusus.
2.      Konfensi untuk pencegahan dan penghukuman terhadap kejahatan.
3.      Konfensi ketergantungan negara, organisasi internasional yang memiliki sifat universal.
Contohnya tentang cara-cara memperoleh kewarganegaraan.
Diplomasi, diplomat dan diplomatik?
Sifat dari urusan diplomatik merupakan wewenang mutlak dari negara untuk mencapai tujuan negara.
Diplomasi itu dilakukan untuk menjaga national interest atau memenuhi kebutuhan nasional. Tidak semua orang bisa melakukan diplomasi atas nama negara.
Negara sifatnya konsep yang abstrak,
Kepala negara, menteri luar negeri (yang berwenang untuk melakukan diplomasi).
Kepala negara : bertindak atas nama negara. tidak atas nama pribadinya. Jadi dalam HI penghormatan terhadap kepala negara sama dengan penghormatan terhadap bangsa dan negara dan bersifat timbal balik. Sehingga muncul asas resiprosity. Kepala negara dikonstruksi sebgai orang yang mewal=ili negara sehingga selalu dihormati dan di dalam hukum kepala negara ini tidak dikenai juridiksi[1] negara penerima. Kepala negara ini dianggap ekstra toritorial di negara penerima. Tempat tinggal yang didiaminya itu juga dianggap ektra teritorial tidak bisa mendapat hukum (jika berkunjung atas nama negara). namun kalo tidak, maka tidak ada jaminan hukum.
Menteri Luar Negeri : Tangan kanan dari kepala negara itu adalah menteri luar negeri. Menteri Luar Negeri membawahi suatu kementrian. Sehingga semua urusan yang berkaitan dengan hubungan internasional itu harus selalu melalui kementrian luar negeri. Seorang menteri luar negari diperlakukan sama seperti kepala negara. diberikan perlindungan yang sama serta tidak dikenai juridiksi.

Urusan luar negeri ini selanjutnya dilimpahkan kepada seseorang yang diangkat oleh negara untuk mengurus negara di negara penerima, yang disebut wakil/duta. Untuk mewakili menteri luar negeri/kepala negara di negara penerima. Seesorang yang diangkat tersebut harus membawa durat kepercayaan bahwa dia diberi tugas mewakili kepala negara/menteri luar negeri. Surat kepercayaan. Bisa siapa saja dengan latar belakan pendidikan yang bermacam-macam.
Mewakili menteri luar negeri/kepala negara, maka dalam suratnya harus ada keterangan diakreditasikan[2] ke kepala negara atau menteri luar negeri. Akreditasi itu untuk hak-hak, penghormatannya, dll. Kalau dalam surat itu diakreditasikan kepada menteri luar negeri maka haknya sama seperti menteri luar negeri, seperti tidak dikenai juridiksi dan lain sebagainya.
Konvensi wina, tentang hubungan diplomasi 1961. Ada 3 tingkatan wakil diplomatik.
1.      Duta besar, yang diakreditasikan ke kepala negara.
2.      Duta, yang diakreditasikan ke kepala negara.
3.      Kuasa usaha, diakreditasikan ke menteri luar negeri.
Bedanya itu dilihat dari tingkatan hubungan internasional yang dijalani. Misl, untuk duta besar biasanya mengurus berbagai macam urusan (politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dll) di wilayah penerima untuk kepentingan negaranya sendiri. *duta besar D1 (semua urusan ada). Mereka juga memiliki staf-staf atau atase. 


[1] Hukum

[2]

Hukum Internasional (Review 1)


Hukum internasional

Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
Hukum internasional menurut M kusumaatmaja adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan yang melintasi batas-batas negara.
Hubungan antara negara dengan negara, antara negara dengan subjek hukum bukan negara atau antara subjek hukum bukan negara satu sama lain. 
Kaidah adalah petunjuk yang berisi perintah atau larangan.
Perintah hukum nasional itu bisa berupa kewajiban. Contohnya, rezim innocent passage, hak lintas damai. Disini ada perintah bagi kedua pihak. Baik bagi kapal asing dan perintah bagi negara. negara pantai harus memberitahukan daerah-daerah mana yang dianggap berbahaya bagi pelayaran internasional. 
Larangan bagi negara pantai, tidak boleh menghalang-halangai atau menangguhkan suatu lintasan damai. Karena sifatnya hak bagi kapal asing.
Kewajiban kapal asing, harus melintas secara damai. Damai disini artinya ketika melintas tidak boleh merugikan atau mengacau sehingga menimbulkan kerugian bagi negara pantai. Dan bagi kapal selam, harus muncul ke dasar dan menunjukan benderanya.
Kalau kaidah itu dilaranggar, maka karena sifat hukum memaksa mereka akan memberikan sejumlah wewenang bagi pihak yang melanggar untuk .......
Asas-asas dalam hukum internasional, kalo dalam HI yang terkenal itu pacta sunt servanda. Terkenal dilapangan perjanjian.
Asas-asas ini digunakan untuk hubungan antar negara.
Law of nations, sesuai dengan kemunculan istilah itu digunakan untuk meggambarkan pola hubungan antara bangsa dalam satu imperium besar yang disebut imperium romawi.
Secara politik, romawi itu mempunyai kekuasaan wilayan yang sangat kuat pada masa jayanya, meliputi eropa, asia barat, afrika utara. Berarti isinya multi nations. Satu imperium besar yang terdiri dari bangsa-bangsa. Yang disebut dengan groadegens,hukum internasional.
Internation law, hubungan antar negara dengan negara bersifat equal, kemudian bebas merdeka.
Beda dengan law of nations yang dibawa dalam satu imperium besar.
Kalau interstate low of nations itu lebih sempit sehingga tidak bisa digunakan dalam hubungan yang terjadi sekarang. karena hanya menggambarkan hubungan antar negar saja. untuk saat ini tidak tepat sebutan itu, kalau pada zamannya baru tepat.
Hukum dunia, world politic. Kalau hukum dunia digunakan sebagai istilah resmi maka hukum itu harus berasal sebagai produk dari suatu sistem yang mencakup masyarakat dunia. Masyarakat Dunia itu dibawah satu politik yaitu pemerintahan dunia. Sehingga istilah ini mempunyai ciri subordinasi.
Sehingga sifat hukum internasional itu berbeda dengan hukum dunia, yaitu subkoordinatif.
AU PUNIRE, AU DEDERE
Perwujudan hukum internasional ada dua macam, yaitu hukum internasional universal dan hukum internasional regional.
Region itu hanya ada dua yang mempunyai hukum regional:
1.      Eropa (Eropa barat)
2.      Amerika latin
Pola pembentukan hukum, hukum itu terbentuk dari kebiasaan (ada pola hubungan yang terus menerus). Maka hukum regional itu hanya ada di dua wilayah tersebut.
Kalau di eropa terbentuk melalui perjanjian-perjanjian antar negara di eropa. Sedangkan di amerika latin terbentuk melalui kebiasaan.
Bahkan ada ciri khusus bagi hukum regional eropa, yaitu bersifat supra nasional. Dengan sengaja dibuat diatas negara-negara eropa. Sehingga mempunyai power yang sangat kuat. Contohnya, 1449 didirikan dewan eropa, The council of europe. Satu tahun setelah pembentukan itu mereka menghasilkan suatu european ............of human rigth and fundamental freedoms untuk melaksanakan kaidah ini, dibentuk komisi ham eropa. Kalau terjadi pelanggaran maka pihak yang dirugikan bisa mengadukan ke mahkamah eropa.
2 instrumen : komisi eropa dan mahkamah eropa.
Negara manapun yang ingin berhubungan dengan eropa barat maka mereka harus menegakkan ham di negara mereka.  kalau tidak, ya mereka tidak akan mau untuk berhubungan dengan negara tersebut,


Rabu, 12 September 2012

Filsafat Ilmu


Hmm... Belajar Filsafat itu ternyata menyenangkan juga ya? Terlebih sejak dulu aku sering uji pemikirang dengan teman-teman se Pesantrenku. Ya, ya... Meski aku baru pertama kali belajar filsafat dan baru satu kali pertemuan, tapi ternyata si bapaknya kemarin mengeluarkan aura yang bagus, sehingga timbul rasa suka pada jumpa pertama.. acieee kayak apa aja ya?he
Nah, ini sebagian resume perkuliahan pertama kemarin.


Filsafat Ilmu, secara etimologis filsafat itu berasal dari kata filo dan sofi. Filo itu bisa berarti cinta (interpretif), menggemari, menyukai dan lain sebagainya. Sedangkan sofi itu adalah kebijakan, kearifan, berfikir, menggunakan logika, kebenaran. 
Nah, jadi filsafat itu like as a mencintai kebenaran/mencari kebenaran/gemar berfikir, senang berfikir, dll.
Namun ternyata berfikir itu juga ada batasannya. Misalnya, ketika seseorang ditanya "Apakah Tuhan itu ada?", ia menjawab "Ya, ia ada". Kemudian ia ditanya lagi "Pernahkan anda bertemu denganNya?"  
"Belum"
"Lalu, kenapa anda mengatakan bahwa Tuhan itu ada?"
"Ya, tapi pokoknya saya percaya bahwa Tuhan itu ada"
"Iya, tapi bisa anda tunjukan kepada saya wujud Tuhan itu seperti apa?"
Kemudian orang yang ditanya itu terdiam tidak menjawab hal apapu. Nah, disinilah batas pemikiran manusia. 
Jadi filsafat itu bisa juga digambarkan bagi orang-orang yang gemar berfikir, ia berusaha untuk mencari tahu apa yang ia tidak ketahui. Terus saja mencari sampai keakar-akarnya. Dan ternyata filsafat juga membuat kita berfikir lebih bijak. Misalnya, ada seorang laki-laki yang diputuskan oleh pacarnya. Kemudian ia bertanya-tanya "Kenapa cewenya itu memutuskan hubungannya?" Padahal tidak ada sesuatu hal yang membuat kami bertengkar atau apapun. Apakah ia sudah tidak mencintainya lagi, atau bagaimana. Nah, karena filsafat itu juga bisa berarti menyukai kebijakan. Maka bisa saja si laki-laki ini menggunakan pikirannya dengan bijak dalam menanggapi permasalahannya tersebut. "Ya, mungkin semua ini karena saya yang terlalu sibuk dengan perkuliahan. Atau mungkin karena saya yang kurang perhatian sama dia?" Atau.. lainnya.

Kemudian filsafat itu bisa juga diartikan sebagai pandangan hidup.  Atau pandangan kita terhadap sesuatu. Misalnya, dalam sebuah iklan itu disebutkan bahwa life start here. Nah, dari kalimat tersebut ada sebagian orang yang menyebut bahwa hidup itu ya mulai sejak dini, disinilah mereka harus diberikan gizi yang cukup agar kelak mereka bisa tumbuh dengan baik serta menjadi seseorang. Namun, ada juga yang menyebutkan bahwa hidup itu adalah sekarang dan masa depan. Jangan lihat ke belakang, tapi lihatlah ke depan. Dan jadikanlah pengalaman itu sebagai pelajaran yang sangat berharga. Dengan begitu, kita bisa memperbaiki sesuatu yang dahulu dirasa kurang. 

Hmm... kita kan tadi sudah berbicara tentang filsafatnya. Nah sekarang kita masuk ke ilmu nya. Supaya kita bisa memahami apa itu filsafat ilmu?
Ilmu itu merupakan suatu pengetahuan yang khusus karena menggunakan cara-cara ilmiah. Nah, dalam itu terdapat 3 unsur. 
  1. logika
  2. empiris
  3. rasio
Ilmu juga ada scope-nya masing-masing. Misalnya, Jurusan  Hubungan Internasional. Hubungan Internasional itu mempelajari tentang politik, ekonomi, pembangunan internasional, hukum internasional, hukum diplomatik dan konsuler, dll. Hal itu dilakukan karena jurusan hubungan internasional itu kan nantinya akan menjadi seorang diplomat yang akan melakukan diplomasi dengan negara-negara lain. Maka dari itu, ia harus mengerti tentang semua hal yang berhubungan dengan dunia internasional. Nah, itu kan jika kita pikir secara logika. Kemudian empirisnya dimana? Ya tentu saja dalam praktek-praktek seorang diplomat yang memang sudah benar menjadi diplomat itu memang seperti itu kan? Dan hal ini pun tentunya bersifat rasional.
Nah, seandainya sesuatu itu tidak empiris, maka hal itu tidak bisa disebut dengan ilmu. 
Kemudian empirisme juga memiliki sebuah batasan. Misalnya, jika kita ditanyakan mengenai jin, "Apakah kita pernah bertemu dengan jin?" Misalnya seseorang menjawab belum. "Lalu bagaimana anda bisa percaya bahwa jin itu memang ada?" Ia hanya duduk terdiam.he Atau misalnya  ditanya "Apakah kalian tahu apa yang akan terjadi besok?" jawabnya pasti tidak kan? Nah, itu juga merupakan bataasan kita dalam berfikir.
Tapi, kecuali orang-orang yang mampu menembus dimensi dunia lain. Mungkin mereka akan mampu untuk melihat para jin. Kemudian orang-orang yang mempunyai indera ke enam pun akan mampu untuk melihat apa yang akan terjadi besok.

Hmm... segitu deh resume perkuliahannya. Sebenarnya banyak sih, tapi intinya adalah seperti itu. Mungkin teman-teman juga bisa menyimpulkan sendiri apa itu ilmu filsafat.
Nah, kalo ada yang kurang mohon di kritik dan kasih sarannya ya... Supaya tulisan ini tidak menyesatkan orang lain yang membacanya. 
Danke :) 

Jumat, 07 September 2012

Enviroment

Sekedar mereview pembelajaran tadi siang bersama pak R. Musyawardi Chalid tentang Lingkungan Hidup dalam Hubungan Itnernasional.

_Pengertian_
Lingkungan hidup jika dilihat dengan kaca mata psikolog merupakan sumber rangsangan internal.Sedangkan kalau sosiolog lebih menekankan dan belajar kondisi-kondisi dan peristiwa diluar organisma.
Kalau menurut dari kacamata sosiolog ini, lingkungan merupakan segala hal yang mempengaruhi individu. Misalnya llingkungan keluarga, sekolah, dll. Tak jarang ada orang tua yang menyalahkan lingkungan ketika anaknya mendapat IPK kecil, misalnya. Memang ada benarnya, lingkungan itu sangat berpengaruh terhadap prilaku atau sikap seseorang. Jika orang itu bergaul dengan orang baik, maka iapun akan terbawa baik. Dan begitupun sebaliknya. 

(Geografis)Lingkungan itu bukan hasil cipta manusia. Lingkungan bisa saja menjadi sumber konflik. Banyak hal yang bisa menjadi konflik dalam lingkungan. Misalnya, dari permasalahan garis demorkasi. Jika saja ada salah satu negara yang berbuat curang, dalam artian mereka memindahkan garis perbatasan mereka sebanyak beberapa meter. Nah, hal itu akan menyebabkan konflik jika diketahui oleh negara yang berbatasan dengannya tersebut. Kemudian kasus illegal loging juga menjadi sumber konflik. Indonesia misalnya.... Tapi terkadang indonesia juga disalahkan karena dianggap telah merusak lingkungan. Padahal mereka juga yang membeli kayu dari indonesia.

Lingkungan sosial, berawal dari individu dan kelompok (interaksi) yang bertujuan untuk pencapaian harapan sosial. 

6 Pendekatan Keamanan Lingkungan :
  1. Dapat dilihat sebagai akibat kegiatan manusia terhadap lingkungan (Ecological Security).
  2. Common security, keamanan kolektif/bersama. Misalnya, lapisan ozon yang mulai menipis dan banyak yang bolong-bolong. Itu mencakup tentang keamanan kolektif. Karena kalaulah lapisan ozon tersebut sampai rusak banget, maka manusia tidak akan mampu untuk menahan panas yang berasal dari matahari.
  3. Prubahan lingkungan terkait dengan kekerasan. 
  4. Masalah lingkungan berpengaruh pada keamanan nasional 
  5. menghubungkan perubahan lingkungan dengan keamanan berarti tidak terlepas dengan perangkat keamanan tradisiional, yaitu militer. Karena perubahan lingkungan bisa terjadi setelah terjadinya perang yang dilakukan oleh militer dan masyarakat lainnya. 
  6. human security.



Kamis, 16 Agustus 2012

Senin, 06 Agustus 2012


Tugas Resume 4 PHI I
Nama   : Heni Sugihartini
NPM   : 170210110005

Sistem Internasional menurut Rosecrance
Seperti para pemikir realis lainnya, Rosecrance juga  berpendapat bahwa inti dari studi hubungan internasional adalah system internasional. Menurut Rosecrane sistem internasional “merupakan suatu system yang terdiri dari input gangguan, yaitu alat pengatur yang mengalami perubahan sebagai akibat dari dari pendistribusian pengaruh, dan  kendala lingkungan yang menerjemahkan gangguan dan keadaan pengatur kearah stabil atau tidak stabil.”[1] Menurut Rosecrane, system internasional ini sangat dipengaruhi oleh masalah sejarah, dimana pada periode-periode tertentu, yaitu kronologi peristiwa-peristiwa tertentu, dapat terlihat atau terbentuk suatu model sistem internasional.
Sistem Internasional menurut K. J. Holsti
Seperti yang kita ketahui hubungan internasional yang menyangkut berbagai aspek kehidupan manusia, pada hakekatnya akan membentuk tiga pola hubungan, yaitu: kerjasama (cooperation), persaingan (competition) dan konflik (conflict) antar negara yang satu dengan negara yang lainnya. Hal ini disebabkan karena adanya persamaan dan perbedaan kepentingan nasional di antara negara-negara atau bangsa di dunia. Hubungan Internasional merupakan landasan bagi negara-negara atau bangsa di seluruh dunia dalam meningkatkan kohesifitas dengan negara lainnya. KJ. Holsti mengemukakan tentang istilah Hubungan Internasional sebagai berikut:
“Istilah hubungan internasional mengacu kepada semua bentuk interaksi antar anggota masyarakat yang berlainan, baik yang di sponsori oleh pemerintah maupun tidak, hubungan internasional akan meliputi analisa kebijakan luar negeri atau proses-proses antar bangsa menyangkut segala hubungan itu”.[2]
Dalam pembahasan yang berhubungan dengan masalah internasional diperlukan suatu konsep dan teori sebagai landasan berpikir. Untuk itu masalah internasional tidak mungkin begitu saja meninggalkan sistem internasional. Menurut KJ. Holsti, sistem internasional adalah sebagai berikut:
 “Sistem internasional dapat didefinisikan sebagai kumpulan kesatuan politik yang independen seperti suku, negara, kota, bangsa dan kerajaan, yang berinteraksi dalam frekuensi tinggi dengan proses yang teratur, para pengkaji mempunyai pengertian untuk menjelaskan keistimewaan atau karakteristik perilaku unit politik tersebut satu sama lain dan menerangkan berbagai perubahan besar dalam interaksinya”[3].
Dalam konteks hubungan internasional adanya sistem internasional jelas sangat diperlukan untuk mengatur segala aspek kehidupan dalam tatanan internasional, dalam sistem internasional jelas akan adanya politik-politik dari sebuah negara menjadi politik internasional.
Selain itu, Holsti juga menyebutkan beberapa karakteristik dalam system international, yaitu:
©      Setiap unit dalam sistem internasional memiliki batasan-batasan yang tegas, baik alami maupun tidak.
©      Karakteristik utama dari unsur-unsur politik dalam sistem internasional bisa dilihat dalam setiap perkembangan yang terjadi, baik demokratis atau tidak, mengembangkan hubungan eksternal.
©      Memiliki struktur yang dapat didefinisikan.
©      Setiap sistem internasional dapat dianalisis dari bentuk-bentuk interaksinya diantara masing-masing unitnya.
©      Interaksi atau proses dalam sistem international diatur oleh kebiasaan baik secara implisit atau eksplisit.
System Internasional yang muncul dan turun dalam sejarah:
·         System kekaisaran China dibawah dinasti Chou
·         Sistem negara-kota di Yunani
·         Politik internasional eropa sekitar tahun 1618-1814
·         Sistem Internasional kontemporer

Sistem internasional menurut Kenneth N. Waltz
Menurut Waltz sistem internasional bersifat anarkis, dimana negara-negara merdeka hidup dan bergerak dalam sistem anarki internasional. Dalam bukunya yang berjudul Theory of Intaernational Politics (1979) ia memberikan penjelasan ilmiah tentang sistem politk internasional, dimana pemikirannya tersebut sangat dipengaruhi oleh model ekonomi positiftivis.[4] Hal tersebut diperkuat oleh Hedley Bull dalam The Anarchical Society: A Study of Order in World Politics, bahwa: para realis menekankan bahwa peraturan-peraturan yang berlaku dalam system internasional menciptakan anarki- suatu pemerintahan yang tanpa struktur dan rule, dimana pemerintahan pusat tidak mampu menyelenggarakan peraturan-peraturan. Di dalam masyarakat domestik suatu negara, pemerintah dapat menguatkan kontrak-kontrak atau perjanjian-perjanjian, dan menggunakan wewenang mereka dalam menetapkan sanksi-sanksi dalam rangka menggalang suatu sistem hukum. Ketiadaan suatu pemerintahan dalam negara tersebut  yang dimaksud oleh para realis suatu ‘anarchy’. Tidak ada otoritas pusat untuk menetapkan peraturan-peraturan dan melaksanakannya dengan norma-norma tingkah laku. Kekuatan dari suatu negara hanya dapat ditentang oleh kekuatan negara-negara yang lain. Walaupun anarkis, internasional sistem jauh dari yang disebut ‘hancur’. Interaksi yang terjadi antara negara-negara dalam sistem internasional masih berlandaskan pada norma-norma yang mengatur tingkah laku dan kebiasaan.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa Waltz menganggap negara-negara berada dalam sistem anarki internasional. Negara-negara tersebut memiliki fungsi dasar yang sama, yaitu mengumpulkan pajak dan menjalankan kebijakan luar negeri. Waltz juga mengatakan bahwa “unit-unit negara dari sistem internasional dibedakan khususnya oleh besara kecilnya kapabilitas mereka dalam menjalankan tugas yang serupa…struktur suatu sistem berubah seiring dengan perubahan dalam distribusi kapabilitas antar unit-unit sistem”[5] dengan kata lain dapat kita katakan bahwa keseimbangan kekuatan internasional akan begeser jika pengaruh dari negara-negara berkekuatan besar muncul dan tenggelam. Dan yang menimbulkan pergeseran tersebut biasanya adalah perang, misalnya Amerika Serikat dan Uni Soviet pada saat perang dingin. Dengan adanya distribusi kekuatan di dalam sistem international, maka itu dapat membantu kita dalam membuat prediksi tentang aspek-aspek tertentu dari perilaku negara. Pasca perang dingin dan setelah kalahnya Uni Soviet dari Amerika, dapat kita prediksi perilaku negara-negara untuk menyesuaikan kebijakannya dengan kebijakan Amerika Serikat sebagai kekuatan terbesar dalam sistem internasional saat ini. namun dapat kita lihat keadaan sistem internasional saat ini telah berubah menjadi sistem multipolar setelah berakhirnya perang dingin, yaitu dengan munculnya beberapa kekuatan dunia yang lain misalnya Inggris, Prancis dan China. Akan tetapi Waltz tetap yakin bahwa “sistem bipolar lebih stabil dan karenanya menyediakan jaminan perdamaian dan keamanan yang lebih baik dibanding sistem multipolar: hanya dengan dua negara berkekuatan besar, keduanya diharapkan bertindak untuk memelihara sistem.”[6] Dengan kata lain Waltz menganggap bahwa perang dingin merupakan periode stabilitas dan perdamaian internasional.
Seperti yang kita ketahui bahwa Waltz merupakan salah satu dari tokoh realis yang mengganggap bahwa mempelajari hubungan internasional adalah sama dengan mempelajari sistem internasional. Akan tetapi pemikiran Waltz memiliki sedikit perbedaan dengan realist itu sendiri. Sebagai soerang tokoh neorealist, Waltz mebuat pendekatan berbeda dari, misalnya Morgenthau yang fokusnya adalah pada struktur sistem dan bukan pada manusia yang menciptakan sistem atau mengoperasikan sistem. Pemikiran Waltz justru diilhami dengan nilai-nilai normative yaitu keamanan dan kelangsungan hidup. Waltz juga menganggap bahwa kemerdekaan merupakan sesuatu yang patut untuk diperjuangkan. Waltz dan juga kau realis klasik memiliki persamaan pendapat bahwa negara-negara berkekuatan besar adalah mereka yang mengatur sistem internasional. Namun  perbedaannya terletak dimana para kaum realis klasik menganggap bahwa negara-negara berkekuatan besar harus menjadi penanggungjawab utama dari sistem internasional itu, sedangkan Waltz memahami negara berkekuatan besar tersebut sebagai negara yang “memiliki kepentingan besar dalam sistem mereka”, kita ambil contoh Amerika Serikat yang selalu mencoba untuk ikut dalam masalah negara lain seperti kasus di beberapa negara timur tengah.
Dari uraian diatas dapat kita ambil beberapa point penting dari pemikiran Waltz mengenai sistem internasional, yaitu:
§  Sistem internasional berubah rupa oleh perubahan dalam distribusi kapabilitas antar unit mereka. Misalnya bipolar - multipolar.
§  Distribusi kekuasaan antara negara-negara dalam sistem internasional membantu kita membuat prediksi tentang aspek-aspek tertentu dari perilaku negara.
§  Struktur dari sistem mengacu pada distribusi kekuasaan, dan proses mengacu pada pola dan jenis interaksi antar unit nya..
§  Sistem internasional memiliki struktur independen yang membatasi perilaku negara.

Daftar Pustaka
K. J. Holsti, Politik Internasional, Suatu kerangka Analisa, Bina Cipta Bandung, 1987.
Robert Jacson dan Sorensen
Richard N. Rosecrane, 1963, Tindakan dan Reaksi dalam Politik Dunia


[1] Richard N. Rosecrane, 1963, Tindakan dan Reaksi dalam Politik Dunia
[2] K. J. Holsti, Politik Internasional, Suatu kerangka Analisa, Bina Cipta Bandung, 1987. Hlm. 26-27.
[3] Ibid. hlm. 35.
[4] Robert Jacson & Sorensen
[5] Ibid.
[6] Ibid.