Folke Bernadotte af wisborg
merupakan salah satu anggota PBB yang juga merupakan keturunan dari raja. Ia
merupakan cucu dari Raja Oscar II, Swedia. Kemudian ia juga merupakan keponakan
dari Gustav V. Folke merupakan anak dari coun Oscar Bernadotte of Wisborg yang
menikah tanpa sepengetahuan ayahnya yaitu Raja Oscar II Swedia. Akhirnya ia
diusir dan mendapat gelar Count of Wisburg. Sebelum terjun ke dunia diplomasi,
Bernadotte diangkat menjadi seorang putra mahkota pada tahun 1810. Kemudian
pada tahun 1818 ia naik ke singgasana sebagai Karl XIV Johan.
Kemudian pada tahun 1948, Dewan
Keamanan PBB menyetujui Bernadotte untuk menjadi penengah dalam konflik
Arab-Israel di Palestina. Dan setelah 10 hari berlangsung, ia telah berhasil memprakarsai
konferensi di beberapa negara Arab. Salah satunya adalah Kairo, Mesir,dan Arman, Yordania. Ia juga berhasil memperoleh
persetujuan gencatan senjata selama 4 minggu, dan ia menuliskan semua
laporannya untuk diserahkan kepada Dewan Keamanan PBB di New York.
Namun naas, nasih yang tidak
tersangka ternyata melanda Bernadotte. Ia meninggal di tangan Lehi yang
sebelumnya telah menyetujui aksi pembunuhan ini. ketiga pemimpin kelompok ini
yaitu, Yitzhak Shamir, Natan Yelli Mor, Yisral Eldad dan oleh kepala Lehi di
Yerussalem Yehoshua Zetler. Keempat orang ini menyerang mobil yang ditumpangi
oleh Bernadotte yang sedang berjalan di Katamon. Sebagian sumber mengatakan
bahwa mobil Bernadotte dihentikan kemudian ditembaki secara terus-menerus,
namun ada juga sumber yang mengatakan bahwa Bernadotte ditembak oleh Yehoshua
Zetler.
Setelah kejadian tersebut, kemudian
sekjen PBB Trygve Lie mempersiapkan memorandum yang akan diberikan pada saat
sidang PBB. Memorandum tersebut berisi beberapa pertanyaan tentang kasus
tersbut. Yang pertama adalah apakah suatu negara itu mempunyai tanggung jawab
terhadap PBB atas kematian atau musibah yang menimpa anggota PBB tersebut.
Kedua, Kebijaksanaan secara umum mengenai kerusakan dan usaha-usaha untuk
mendapatkan ganti rugi. Kemudian yang terakhir adalah cara-cara yang akan
ditempuh untuk penyapaian dan penyelesaian masalah tersebut.
Menurut Mahkamah Internasional, PBB
merupakan suaru organisasi internasional yang memiliki legal personality serta
legal capacity untuk bertindak didepan hukum mewakili kepentingan PBB dan
kepentingan korbannya. Legal personality dan legal capacity sendiri adalah hal
penting yang dimiliki oleh suatu organisasi untuk menjalankan fungsinya.
Setelah berpikir seperti itu,
akhirnya mahkamah internasional membawa permasalahan tersebut ke ICJ
(International Court of justice). Dan membawa beberapa memorandum yang telah
disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PBB. Hal-hal yang dibawa oleh mahkamah
internasional kepada ICJ ini antara lalin : Apakah PBB sebagai organisasi
mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan terhadap pemerintah de jure maupun
de facto untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh PBB dan
korban yang menerima dampak dari kejadian yang menimpa korban. Kemudian
seandainya memang benar, apakah tindakan yang harus dilakukan oleh PBB untuk
mengembalikan hak negara tempat korban menjadi warganya?
Dari beberapa persoalan yang
diajukan oleh mahkamah internasional, PBB. International Court of Justice ini
memutuskan bahwa ICJ sepakat, bahwa
sebenarnya PBB itu dapat melakukan hal tersebut (gugatan terhadap pemerintah de
jure ataupun de facto). Kemudian menurut ICJ, PBB memang dapat mengajukan
gugatan meskipun pemerintah yang diminta pertanggungjawabannya itu bukanlah
anggota PBB. Dan terakhir adalah ICJ memutuskan bahwa gugatan karena kerugian
yang dialami pejabatnya itu hanya dapat
dilakukan jika gugatan tersebut berdasarkan pada pelanggaran kewajiban kepada
PBB.
Dari permasalahan tersebut dapat
dikatakan bahwa sebenarnya PBB tidak duduk diam dalam menangani permasalahan
ini. PBB berusaha mengajukan permasalahan ini ke ICJ kemudian meminta pendapat
tentang apa yang sebenarnya harus dilakukan oleh PBB atas kejadian ini, apakah
ia harus meminta ganti rugi terhadap korban atau bagaimana. Dan ternyata
International Court of Justice ini baru memutuskan atau memberikan advisory opinion
nya pada tahun 1949, padahal PBB membawa atau mengajukan kasus ini pada tahun
1948.
Namun dari kejadian ini, didapatkan
jawaban atas status yuridik organisasi internasional tentang kepastian hukum
mengenai bisa atau tidaknya sebuah organisasi internasional untuk bisa
berperkara sebagaimana layaknya subjek hukum internasional lainnya. Sebenarnya
beberapa pertanyaan ini telah diajukan jauh hari sebelum adanya kasus ini, dan
berkat adanya kasus ini. organisasi internasionalpun mendapatkan jawaban atas apa
yang dipertanyakan oleh mereka dan ICJ pun telah mengiyakan adanya kasus ini
serta mengeluarkan advisor opinionnya tentang hal ini.
Sumber :
Izzaniskala. 11 April 2011 5
kasus pembunuhan yang tak terpecahkan bag ii habis.. Available from : http://uniknya.com/2012/04/11/5-kasus-pembunuhan-yang-tak-terpecahkan-bag-ii-habis/#.UIchMZPe2AE (accessed at 22 October 2012)
..... unispal.nsf. available
from : http://unispal.un.org/UNISPAL.NSF/0/06356649E81BD0E385256D9D0066E966 (accessed at October 21th 2012)
...... Bernadotte Case is Not
closed Israeli Government Informs United Nations. Available from : http://archive.jta.org/article/1949/05/05/3018956/bernadotte-case-is-not-closed-israeli-government-informs-united-nations (accessed at October 22th 2012)
....... prince of peace count
folke bernadotte. Available from : http://theesotericcuriosa.blogspot.com/2010/10/prince-of-peace-count-folke-bernadotte.html (Accessed at October 20th 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar