Kamis, 22 November 2012

Tanggapan PBB terhadap Kasus Pembunuhan Bernadotte



Folke Bernadotte af wisborg merupakan salah satu anggota PBB yang juga merupakan keturunan dari raja. Ia merupakan cucu dari Raja Oscar II, Swedia. Kemudian ia juga merupakan keponakan dari Gustav V. Folke merupakan anak dari coun Oscar Bernadotte of Wisborg yang menikah tanpa sepengetahuan ayahnya yaitu Raja Oscar II Swedia. Akhirnya ia diusir dan mendapat gelar Count of Wisburg. Sebelum terjun ke dunia diplomasi, Bernadotte diangkat menjadi seorang putra mahkota pada tahun 1810. Kemudian pada tahun 1818 ia naik ke singgasana sebagai Karl XIV Johan.
Kemudian pada tahun 1948, Dewan Keamanan PBB menyetujui Bernadotte untuk menjadi penengah dalam konflik Arab-Israel di Palestina. Dan setelah 10 hari berlangsung, ia telah berhasil memprakarsai konferensi di beberapa negara Arab. Salah satunya adalah Kairo, Mesir,dan  Arman, Yordania. Ia juga berhasil memperoleh persetujuan gencatan senjata selama 4 minggu, dan ia menuliskan semua laporannya untuk diserahkan kepada Dewan Keamanan PBB di New York.
Namun naas, nasih yang tidak tersangka ternyata melanda Bernadotte. Ia meninggal di tangan Lehi yang sebelumnya telah menyetujui aksi pembunuhan ini. ketiga pemimpin kelompok ini yaitu, Yitzhak Shamir, Natan Yelli Mor, Yisral Eldad dan oleh kepala Lehi di Yerussalem Yehoshua Zetler. Keempat orang ini menyerang mobil yang ditumpangi oleh Bernadotte yang sedang berjalan di Katamon. Sebagian sumber mengatakan bahwa mobil Bernadotte dihentikan kemudian ditembaki secara terus-menerus, namun ada juga sumber yang mengatakan bahwa Bernadotte ditembak oleh Yehoshua Zetler.
Setelah kejadian tersebut, kemudian sekjen PBB Trygve Lie mempersiapkan memorandum yang akan diberikan pada saat sidang PBB. Memorandum tersebut berisi beberapa pertanyaan tentang kasus tersbut. Yang pertama adalah apakah suatu negara itu mempunyai tanggung jawab terhadap PBB atas kematian atau musibah yang menimpa anggota PBB tersebut. Kedua, Kebijaksanaan secara umum mengenai kerusakan dan usaha-usaha untuk mendapatkan ganti rugi. Kemudian yang terakhir adalah cara-cara yang akan ditempuh untuk penyapaian dan penyelesaian masalah tersebut.
Menurut Mahkamah Internasional, PBB merupakan suaru organisasi internasional yang memiliki legal personality serta legal capacity untuk bertindak didepan hukum mewakili kepentingan PBB dan kepentingan korbannya. Legal personality dan legal capacity sendiri adalah hal penting yang dimiliki oleh suatu organisasi untuk menjalankan fungsinya.
Setelah berpikir seperti itu, akhirnya mahkamah internasional membawa permasalahan tersebut ke ICJ (International Court of justice). Dan membawa beberapa memorandum yang telah disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PBB. Hal-hal yang dibawa oleh mahkamah internasional kepada ICJ ini antara lalin : Apakah PBB sebagai organisasi mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan terhadap pemerintah de jure maupun de facto untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh PBB dan korban yang menerima dampak dari kejadian yang menimpa korban. Kemudian seandainya memang benar, apakah tindakan yang harus dilakukan oleh PBB untuk mengembalikan hak negara tempat korban menjadi warganya?
Dari beberapa persoalan yang diajukan oleh mahkamah internasional, PBB. International Court of Justice ini memutuskan bahwa  ICJ sepakat, bahwa sebenarnya PBB itu dapat melakukan hal tersebut (gugatan terhadap pemerintah de jure ataupun de facto). Kemudian menurut ICJ, PBB memang dapat mengajukan gugatan meskipun pemerintah yang diminta pertanggungjawabannya itu bukanlah anggota PBB. Dan terakhir adalah ICJ memutuskan bahwa gugatan karena kerugian yang dialami pejabatnya itu  hanya dapat dilakukan jika gugatan tersebut berdasarkan pada pelanggaran kewajiban kepada PBB.
Dari permasalahan tersebut dapat dikatakan bahwa sebenarnya PBB tidak duduk diam dalam menangani permasalahan ini. PBB berusaha mengajukan permasalahan ini ke ICJ kemudian meminta pendapat tentang apa yang sebenarnya harus dilakukan oleh PBB atas kejadian ini, apakah ia harus meminta ganti rugi terhadap korban atau bagaimana. Dan ternyata International Court of Justice ini baru memutuskan atau memberikan advisory opinion nya pada tahun 1949, padahal PBB membawa atau mengajukan kasus ini pada tahun 1948.
Namun dari kejadian ini, didapatkan jawaban atas status yuridik organisasi internasional tentang kepastian hukum mengenai bisa atau tidaknya sebuah organisasi internasional untuk bisa berperkara sebagaimana layaknya subjek hukum internasional lainnya. Sebenarnya beberapa pertanyaan ini telah diajukan jauh hari sebelum adanya kasus ini, dan berkat adanya kasus ini. organisasi internasionalpun mendapatkan jawaban atas apa yang dipertanyakan oleh mereka dan ICJ pun telah mengiyakan adanya kasus ini serta mengeluarkan advisor opinionnya tentang hal ini. 

Sumber :
Izzaniskala. 11 April 2011 5 kasus pembunuhan yang tak terpecahkan bag ii habis.. Available from : http://uniknya.com/2012/04/11/5-kasus-pembunuhan-yang-tak-terpecahkan-bag-ii-habis/#.UIchMZPe2AE (accessed at 22 October 2012)
..... unispal.nsf. available from : http://unispal.un.org/UNISPAL.NSF/0/06356649E81BD0E385256D9D0066E966 (accessed at October 21th 2012)
...... Bernadotte Case is Not closed Israeli Government Informs United Nations. Available from : http://archive.jta.org/article/1949/05/05/3018956/bernadotte-case-is-not-closed-israeli-government-informs-united-nations (accessed at October 22th 2012)
....... prince of peace count folke bernadotte.  Available from : http://theesotericcuriosa.blogspot.com/2010/10/prince-of-peace-count-folke-bernadotte.html (Accessed at October 20th 2012) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar