Hukum
diplomatik dan konsuler (Pak Hasdik)
Bagian-bagian
hukum diplomatik dan konsuler :
1. konfensi
yang mengatur misi-misi khusus.
2. Konfensi
untuk pencegahan dan penghukuman terhadap kejahatan.
3. Konfensi
ketergantungan negara, organisasi internasional yang memiliki sifat universal.
Contohnya
tentang cara-cara memperoleh kewarganegaraan.
Diplomasi,
diplomat dan diplomatik?
Sifat dari
urusan diplomatik merupakan wewenang mutlak dari negara untuk mencapai tujuan
negara.
Diplomasi
itu dilakukan untuk menjaga national interest atau memenuhi kebutuhan nasional.
Tidak semua orang bisa melakukan diplomasi atas nama negara.
Negara
sifatnya konsep yang abstrak,
Kepala
negara, menteri luar negeri (yang berwenang untuk melakukan diplomasi).
Kepala
negara
: bertindak atas nama negara. tidak atas nama pribadinya. Jadi dalam HI
penghormatan terhadap kepala negara sama dengan penghormatan terhadap bangsa
dan negara dan bersifat timbal balik. Sehingga muncul asas resiprosity. Kepala
negara dikonstruksi sebgai orang yang mewal=ili negara sehingga selalu
dihormati dan di dalam hukum kepala negara ini tidak dikenai juridiksi[1]
negara penerima. Kepala negara ini dianggap ekstra toritorial di negara
penerima. Tempat tinggal yang didiaminya itu juga dianggap ektra teritorial
tidak bisa mendapat hukum (jika berkunjung atas nama negara). namun kalo tidak,
maka tidak ada jaminan hukum.
Menteri Luar
Negeri
: Tangan kanan dari kepala negara itu adalah menteri luar negeri. Menteri Luar
Negeri membawahi suatu kementrian. Sehingga semua urusan yang berkaitan dengan
hubungan internasional itu harus selalu melalui kementrian luar negeri. Seorang
menteri luar negari diperlakukan sama seperti kepala negara. diberikan
perlindungan yang sama serta tidak dikenai juridiksi.
Urusan luar
negeri ini selanjutnya dilimpahkan kepada seseorang yang diangkat oleh negara
untuk mengurus negara di negara penerima, yang disebut wakil/duta. Untuk
mewakili menteri luar negeri/kepala negara di negara penerima. Seesorang yang
diangkat tersebut harus membawa durat kepercayaan bahwa dia diberi tugas
mewakili kepala negara/menteri luar negeri. Surat kepercayaan. Bisa
siapa saja dengan latar belakan pendidikan yang bermacam-macam.
Mewakili
menteri luar negeri/kepala negara, maka dalam suratnya harus ada keterangan diakreditasikan[2]
ke kepala negara atau menteri luar negeri. Akreditasi itu untuk hak-hak,
penghormatannya, dll. Kalau dalam surat itu diakreditasikan kepada menteri luar
negeri maka haknya sama seperti menteri luar negeri, seperti tidak dikenai
juridiksi dan lain sebagainya.
Konvensi
wina, tentang hubungan diplomasi 1961. Ada 3 tingkatan wakil diplomatik.
1. Duta besar,
yang diakreditasikan ke kepala negara.
2. Duta, yang
diakreditasikan ke kepala negara.
3. Kuasa usaha,
diakreditasikan ke menteri luar negeri.
Bedanya itu
dilihat dari tingkatan hubungan internasional yang dijalani. Misl, untuk duta
besar biasanya mengurus berbagai macam urusan (politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan, dll) di wilayah penerima untuk kepentingan negaranya
sendiri. *duta besar D1 (semua urusan ada). Mereka juga memiliki staf-staf atau
atase.