Senin, 17 September 2012

Hukum Diplomatik dan Konsuler (Review 1)


Hukum diplomatik dan konsuler (Pak Hasdik)
Bagian-bagian hukum diplomatik dan konsuler :
1.      konfensi yang mengatur misi-misi khusus.
2.      Konfensi untuk pencegahan dan penghukuman terhadap kejahatan.
3.      Konfensi ketergantungan negara, organisasi internasional yang memiliki sifat universal.
Contohnya tentang cara-cara memperoleh kewarganegaraan.
Diplomasi, diplomat dan diplomatik?
Sifat dari urusan diplomatik merupakan wewenang mutlak dari negara untuk mencapai tujuan negara.
Diplomasi itu dilakukan untuk menjaga national interest atau memenuhi kebutuhan nasional. Tidak semua orang bisa melakukan diplomasi atas nama negara.
Negara sifatnya konsep yang abstrak,
Kepala negara, menteri luar negeri (yang berwenang untuk melakukan diplomasi).
Kepala negara : bertindak atas nama negara. tidak atas nama pribadinya. Jadi dalam HI penghormatan terhadap kepala negara sama dengan penghormatan terhadap bangsa dan negara dan bersifat timbal balik. Sehingga muncul asas resiprosity. Kepala negara dikonstruksi sebgai orang yang mewal=ili negara sehingga selalu dihormati dan di dalam hukum kepala negara ini tidak dikenai juridiksi[1] negara penerima. Kepala negara ini dianggap ekstra toritorial di negara penerima. Tempat tinggal yang didiaminya itu juga dianggap ektra teritorial tidak bisa mendapat hukum (jika berkunjung atas nama negara). namun kalo tidak, maka tidak ada jaminan hukum.
Menteri Luar Negeri : Tangan kanan dari kepala negara itu adalah menteri luar negeri. Menteri Luar Negeri membawahi suatu kementrian. Sehingga semua urusan yang berkaitan dengan hubungan internasional itu harus selalu melalui kementrian luar negeri. Seorang menteri luar negari diperlakukan sama seperti kepala negara. diberikan perlindungan yang sama serta tidak dikenai juridiksi.

Urusan luar negeri ini selanjutnya dilimpahkan kepada seseorang yang diangkat oleh negara untuk mengurus negara di negara penerima, yang disebut wakil/duta. Untuk mewakili menteri luar negeri/kepala negara di negara penerima. Seesorang yang diangkat tersebut harus membawa durat kepercayaan bahwa dia diberi tugas mewakili kepala negara/menteri luar negeri. Surat kepercayaan. Bisa siapa saja dengan latar belakan pendidikan yang bermacam-macam.
Mewakili menteri luar negeri/kepala negara, maka dalam suratnya harus ada keterangan diakreditasikan[2] ke kepala negara atau menteri luar negeri. Akreditasi itu untuk hak-hak, penghormatannya, dll. Kalau dalam surat itu diakreditasikan kepada menteri luar negeri maka haknya sama seperti menteri luar negeri, seperti tidak dikenai juridiksi dan lain sebagainya.
Konvensi wina, tentang hubungan diplomasi 1961. Ada 3 tingkatan wakil diplomatik.
1.      Duta besar, yang diakreditasikan ke kepala negara.
2.      Duta, yang diakreditasikan ke kepala negara.
3.      Kuasa usaha, diakreditasikan ke menteri luar negeri.
Bedanya itu dilihat dari tingkatan hubungan internasional yang dijalani. Misl, untuk duta besar biasanya mengurus berbagai macam urusan (politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dll) di wilayah penerima untuk kepentingan negaranya sendiri. *duta besar D1 (semua urusan ada). Mereka juga memiliki staf-staf atau atase. 


[1] Hukum

[2]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar