Senin, 17 September 2012

Hukum Internasional (Review 1)


Hukum internasional

Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
Hukum internasional menurut M kusumaatmaja adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan yang melintasi batas-batas negara.
Hubungan antara negara dengan negara, antara negara dengan subjek hukum bukan negara atau antara subjek hukum bukan negara satu sama lain. 
Kaidah adalah petunjuk yang berisi perintah atau larangan.
Perintah hukum nasional itu bisa berupa kewajiban. Contohnya, rezim innocent passage, hak lintas damai. Disini ada perintah bagi kedua pihak. Baik bagi kapal asing dan perintah bagi negara. negara pantai harus memberitahukan daerah-daerah mana yang dianggap berbahaya bagi pelayaran internasional. 
Larangan bagi negara pantai, tidak boleh menghalang-halangai atau menangguhkan suatu lintasan damai. Karena sifatnya hak bagi kapal asing.
Kewajiban kapal asing, harus melintas secara damai. Damai disini artinya ketika melintas tidak boleh merugikan atau mengacau sehingga menimbulkan kerugian bagi negara pantai. Dan bagi kapal selam, harus muncul ke dasar dan menunjukan benderanya.
Kalau kaidah itu dilaranggar, maka karena sifat hukum memaksa mereka akan memberikan sejumlah wewenang bagi pihak yang melanggar untuk .......
Asas-asas dalam hukum internasional, kalo dalam HI yang terkenal itu pacta sunt servanda. Terkenal dilapangan perjanjian.
Asas-asas ini digunakan untuk hubungan antar negara.
Law of nations, sesuai dengan kemunculan istilah itu digunakan untuk meggambarkan pola hubungan antara bangsa dalam satu imperium besar yang disebut imperium romawi.
Secara politik, romawi itu mempunyai kekuasaan wilayan yang sangat kuat pada masa jayanya, meliputi eropa, asia barat, afrika utara. Berarti isinya multi nations. Satu imperium besar yang terdiri dari bangsa-bangsa. Yang disebut dengan groadegens,hukum internasional.
Internation law, hubungan antar negara dengan negara bersifat equal, kemudian bebas merdeka.
Beda dengan law of nations yang dibawa dalam satu imperium besar.
Kalau interstate low of nations itu lebih sempit sehingga tidak bisa digunakan dalam hubungan yang terjadi sekarang. karena hanya menggambarkan hubungan antar negar saja. untuk saat ini tidak tepat sebutan itu, kalau pada zamannya baru tepat.
Hukum dunia, world politic. Kalau hukum dunia digunakan sebagai istilah resmi maka hukum itu harus berasal sebagai produk dari suatu sistem yang mencakup masyarakat dunia. Masyarakat Dunia itu dibawah satu politik yaitu pemerintahan dunia. Sehingga istilah ini mempunyai ciri subordinasi.
Sehingga sifat hukum internasional itu berbeda dengan hukum dunia, yaitu subkoordinatif.
AU PUNIRE, AU DEDERE
Perwujudan hukum internasional ada dua macam, yaitu hukum internasional universal dan hukum internasional regional.
Region itu hanya ada dua yang mempunyai hukum regional:
1.      Eropa (Eropa barat)
2.      Amerika latin
Pola pembentukan hukum, hukum itu terbentuk dari kebiasaan (ada pola hubungan yang terus menerus). Maka hukum regional itu hanya ada di dua wilayah tersebut.
Kalau di eropa terbentuk melalui perjanjian-perjanjian antar negara di eropa. Sedangkan di amerika latin terbentuk melalui kebiasaan.
Bahkan ada ciri khusus bagi hukum regional eropa, yaitu bersifat supra nasional. Dengan sengaja dibuat diatas negara-negara eropa. Sehingga mempunyai power yang sangat kuat. Contohnya, 1449 didirikan dewan eropa, The council of europe. Satu tahun setelah pembentukan itu mereka menghasilkan suatu european ............of human rigth and fundamental freedoms untuk melaksanakan kaidah ini, dibentuk komisi ham eropa. Kalau terjadi pelanggaran maka pihak yang dirugikan bisa mengadukan ke mahkamah eropa.
2 instrumen : komisi eropa dan mahkamah eropa.
Negara manapun yang ingin berhubungan dengan eropa barat maka mereka harus menegakkan ham di negara mereka.  kalau tidak, ya mereka tidak akan mau untuk berhubungan dengan negara tersebut,


Tidak ada komentar:

Posting Komentar