Hukum internasional
Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara
negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
Hukum
internasional menurut M kusumaatmaja adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas
yang mengatur hubungan yang melintasi batas-batas negara.
Hubungan
antara negara dengan negara, antara negara dengan subjek hukum bukan negara
atau antara subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Kaidah
adalah petunjuk yang berisi perintah atau larangan.
Perintah
hukum nasional itu bisa berupa kewajiban. Contohnya, rezim innocent passage,
hak lintas damai. Disini ada perintah bagi kedua pihak. Baik bagi kapal asing
dan perintah bagi negara. negara pantai harus memberitahukan daerah-daerah mana
yang dianggap berbahaya bagi pelayaran internasional.
Larangan
bagi negara pantai, tidak boleh menghalang-halangai atau menangguhkan suatu
lintasan damai. Karena sifatnya hak bagi kapal asing.
Kewajiban
kapal asing, harus melintas secara damai. Damai disini artinya ketika melintas
tidak boleh merugikan atau mengacau sehingga menimbulkan kerugian bagi negara
pantai. Dan bagi kapal selam, harus muncul ke dasar dan menunjukan benderanya.
Kalau kaidah
itu dilaranggar, maka karena sifat hukum memaksa mereka akan memberikan
sejumlah wewenang bagi pihak yang melanggar untuk .......
Asas-asas
dalam hukum internasional, kalo dalam HI yang terkenal itu pacta sunt servanda. Terkenal
dilapangan perjanjian.
Asas-asas
ini digunakan untuk hubungan antar negara.
Law of
nations, sesuai dengan kemunculan istilah itu digunakan untuk meggambarkan pola
hubungan antara bangsa dalam satu imperium besar yang disebut imperium romawi.
Secara
politik, romawi itu mempunyai kekuasaan wilayan yang sangat kuat pada masa
jayanya, meliputi eropa, asia barat, afrika utara. Berarti isinya multi
nations. Satu imperium besar yang terdiri dari bangsa-bangsa. Yang disebut
dengan groadegens,hukum internasional.
Internation
law, hubungan antar negara dengan negara bersifat equal, kemudian bebas
merdeka.
Beda dengan
law of nations yang dibawa dalam satu imperium besar.
Kalau
interstate low of nations itu lebih sempit sehingga tidak bisa digunakan dalam
hubungan yang terjadi sekarang. karena hanya menggambarkan hubungan antar negar
saja. untuk saat ini tidak tepat sebutan itu, kalau pada zamannya baru tepat.
Hukum dunia,
world politic. Kalau hukum dunia digunakan sebagai istilah resmi maka hukum itu
harus berasal sebagai produk dari suatu sistem yang mencakup masyarakat dunia.
Masyarakat Dunia itu dibawah satu politik yaitu pemerintahan dunia. Sehingga
istilah ini mempunyai ciri subordinasi.
Sehingga
sifat hukum internasional itu berbeda dengan hukum dunia, yaitu subkoordinatif.
AU PUNIRE,
AU DEDERE
Perwujudan
hukum internasional ada dua macam, yaitu hukum internasional universal dan
hukum internasional regional.
Region itu
hanya ada dua yang mempunyai hukum regional:
1.
Eropa (Eropa barat)
2.
Amerika latin
Pola
pembentukan hukum, hukum itu terbentuk dari kebiasaan (ada pola hubungan yang
terus menerus). Maka hukum regional itu hanya ada di dua wilayah tersebut.
Kalau di
eropa terbentuk melalui perjanjian-perjanjian antar negara di eropa. Sedangkan
di amerika latin terbentuk melalui kebiasaan.
Bahkan ada
ciri khusus bagi hukum regional eropa, yaitu bersifat supra nasional. Dengan
sengaja dibuat diatas negara-negara eropa. Sehingga mempunyai power yang sangat
kuat. Contohnya, 1449 didirikan dewan eropa, The council of europe. Satu tahun
setelah pembentukan itu mereka menghasilkan suatu european ............of
human rigth and fundamental freedoms untuk melaksanakan kaidah ini,
dibentuk komisi ham eropa. Kalau terjadi pelanggaran maka pihak yang dirugikan
bisa mengadukan ke mahkamah eropa.
2 instrumen
: komisi eropa dan mahkamah eropa.
Negara
manapun yang ingin berhubungan dengan eropa barat maka mereka harus menegakkan
ham di negara mereka. kalau tidak, ya
mereka tidak akan mau untuk berhubungan dengan negara tersebut,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar