Kamis, 21 Maret 2013

Menanggapi Isu Global


Seiring berkembangnya zaman, kemajuan teknologipun semakin tidak dapat terhindari. Pasalnya mereka yang lebih maju teknologinya akan mudah melakukan akses hubungan apapun, atau pekerjaan apapun. Diantaranya adalah terorisme, illegal logging, illegal fishing, dan pemanasan global. Pemanasan global ini adalah sebagai akibat dari ulah manusia yang tidak pernah puas untuk mengekploitasi bumi secara habis-habisan. Namun, dengan demikian apakah ada aturan hukum yang mengatur tentang kejadian-kejadian tersebut? Adakah Organisasi internasional pemerintah ataupun non pemerintah yang turut memikirkan hal tersebut? Atau dalam artian yang mencegah kejadian tersebut. Adakah rezim internasional tentang hal tersebut? Saya pikir, semuanya ikut terlibat dalam kejadian itu. Baik itu pemerintah, organisasi pemerintah, organisasi non pemerintah. Bahkan mereka juga membentuk serta membagikan undang-undang yang khusus untuk menangani hal-hal tersebut. Namun, untuk lebih mengetahui apakah ada keterlibatan semuanya dalam isu-isu terebut.
1.    Terorisme

Kata teroris nampaknya tidak asing di masyarakat di tengah masyarakat. Tak jarang, kata “teroris” selalu menjadi buah bibir di kalangan masyarakat tersebut. Karena “teroris” sudah tidak asing lagi ditelingan masyarakat Indonesia. Apalagi sejak kejadian pemboman di Bali yang menewaskan banyak orang.
“Definisi teroris adalah sebuah penyerangan dari orang atau peralatan oleh orang yang tidak bertindak secara sendiri melainkan dibentuk pemerintah untuk bertujuan memperbaiki kenyataan atau bilangan ketidak adilan yang beratribut untuk membangun sebuah pemerintah dan bertujuan langsung ataupun tidak langsung untuk membangun pemerintahan ”.
Tujuan dari teroris ini bermacam-macam, pada kejadian di bom Bali. Alasan mereka mengebom daerah tersebut adalah karena jihad. Padahal, jelas sekali dalam hukum itu tidak ada yang namanya jihad dengan membunuh orang yang beragama lain. Dan jika kita lihat dari segi agama islampun, tidak ada jihad dengan cara membunuh orang lain yang tidak berdosa. Para teroris ini biasanya bergerak kemana-mana, maksudnya tidak ada tempat khusus yang mereka tinggali atau dijadikan markas. Kalau pun ada, mereka pasti akan langsung berpindah tempat ketika orang lain mengetahui tempatnya tersebut. Sehingga membuat aksi pemberantasan ini agak sulit juga.
Kemudian, ada juga yang bertujuan untuk membangun suatu pemerintahan baru. Maka teror ini dilakukan sebagai akibat dari pemerintahan yang tidak benar menjalankan tugasnya. Jika kembali ke definisi diatas, maka kita akan mendapatkan para teroris yang ingin membangun pemerintahan.
Dalam buku Concept and Theory: Analysis of the rise, decline, trends, and risk, dikatakan ada beberapa akar dari terorism ini adalah demokrasi. Karena meski bagaimanapun, sistem demokrasi ini terkadang mempunyai sebuah kemampuan yang kecil untuk melindungi daerah teritorialnya secara keseluruhan. Sehingga memungkinkan adanya teror dari para teroris itu.
Sebagaimana Crenshaw berpendapat bahwa “demokrasi dan terorisme itu tidak selalu berberlawanan: berkata “ya” untuk demokrasi, namun sayangnya bukan berarti “no” untuk terorism” .
Namun, demi keselamatan masyarakat maka dibentuklah suatu Undang-undang tentang anti teroris. Misalnya di ASEAN. Organisasi Internasional ini telah membentuk suatu konvensi tentang pemberantasan teroris. Dalam konvensi tersebut ditegaskan bahwa teroris itu tidak dapat dan tidak boleh dihubungkan dengan agama, kewarganegaraan, peradaban atau kelompok etnis apapun. ASEAN membentuk dan berbagi norma bersama untuk permberantasan teroris tersebut. Ini artinya bahwa Organisasi Internasionalpun cukup berperan aktif dalam menangani teroris.
Selain itu, Australian National Security atau keamanan nasional Australia pun dengan gencar membentuk sebuah hukum anti teror. Dimana disana disebutkan berbagai macam tentang teror itu seperti apa, siapa saja yang berhak menangani kasus teror ini, bentuk-bentuk pelanggaran, apa saja yang harus dilakukan oleh masyarakat dan lain sebagainya.
Kegencaran-gencaran untuk membasmi teroris ini juga dapat diakibatkan oleh wilayah teror yang selalu berubah-ubah atau dalam artian mereka juga tidak tinggal menetap disatu tempat, sehingga diperlukan suatu kewaspadaan yang begitu aktif dimanapun masyarakat berada. 


2.    Illegal Logging
Penebangan liar merupakan salah satu isu atau masalah yang dialami oleh negara kita. Hutan sering disebut sebagai paru-paru dunia. Karena pohon-pohon di hutan tersebut akan menyimpan cadangan air. Bayangkan kalau misalnya dunia ini sudah tidak mempunyai paru-paru, maka tak dapat dipungkiri bahwa dunia ini akan menjadi dunia yang gersang, kekurangan air atau bahkan mungkin bisa sampai tidak ada air sama sekali karena tidak ada cadangan air di tanah. Dengan demikian, maka karena sifat manusia yang tak pernah puas dan ingin selalu mengeksploitasi mereka akan menggali tanah sedalam-dalamnya untuk mencari air.
Selain itu, beberapa tanaman yang dihutan juga menyerap energi karbon sebagai akibat dari polusi. Sehingga, dengan tidak langsung sedikit demi sedikit pemanasan global pun akan dapat terkurangi sedikit demi sedikit, kemudian udara pun akan sejuk.
Menurut WWF definisi illegal logging adalah “is the harvesting, transporting, processing, buying or selling of timber in violation of national laws”
Jadi illegal logging itu mencakup semua jenis penebangan yang tidak sesuai dengan hukum. Namun tidak hanya penebangan saja, membeli dan menjual hasil dari penebangan liarnya pun termasuk kedalam illegal logging.
Kini, pembajakan kayu banyak juga terjadi di negara Indonesia. Pasalnya Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan hutannya juga. Kemudian ada beberapa negara yang membutuhkan kayu, tetapi mereka tidak mempunyai hutan yang kaya seperti Indonesia. Sehingga beberapa negara itu mencoba mencari negara penghasil kayu yang besar. Dan dari sana, timbullah orang-orang yang memang bermaksud untuk meraup keuntungan dari keadaan tersebut. Hingga akhirnya mendorong mereka untuk melakukan penebangan secara liar.
Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, maka perlu ada gerakan baik itu dari pemerintah maupun dari LSM lainnya. Salah satu bentuk tindakan dari pemerintah adalah satu instruksi presiden nomor 5 tahun 2001 tentang pemberantasan penebangan kayu illegal dan peredaran hasil hutan illegal di kawasan ekosistem leuser dan taman nasional tanjung puting.
Dan juga kegiatan organisasi internasional yaitu Green Peace yang didirikan pada tahun 1971 yang bertujuan untuk menjadikan dunia menjadi hijau dan damai . Dari sana saja, dapat kita lihat bahwa jika ada kejadian atau kegiatan illegal logging, maka green peace akan bertindak. Selain itu, mereka juga mempromosikan semua hal yang berhubungan dengan kehijauan, hutan, air, dan lain sebagainya di jejaring sosial.
Kemudian PBB juga pernah membahas hal ini dalam United Nation Conference on the Human Environmet yang diselenggarakan di Stockholm pada tanggal 5-16 Juni, diikuti oleh 113 negara dan beberapa puluh peninjau. Apabila dikaji hasil-hasil konferensi ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa preamble, asas-asas maupun rekomendasinya memberikan pengarahan yang cukup terhadap penanganan masalah lingkungan hidup, termasuk didalamnya pengaturan melalui perundang-undangan.

3.    Illegal Fishing
Selain terorisme dan illegal logging, ada juga illegal fishing atau pencurian ikan. Pencurian ikan ini juga sering terjadi di wilayah-wilayah yang sumber daya lautnya sangat kaya. Pencurian ikan ini termasuk kedalam tindak pidana. Maka dari itu, mereka yang melakukan pencurian ikan ini dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di negaranya.
Di Indonesia, wilayah yang kaya akan ikan salah satunya adalah Provinsi Sumatera Utara. Secara geografis, Provinsi Sumatera utara terletak diantara Selat Malaka di Pantai Timur, dan Samudera Hindia di Pantai Barat. Hal tersebut, membuat rawannya daerah tersebut dengan kasus pencurian ikan.
Definisi illegal fishing atau pencurian ikan adalah tindakan menangkap ikan dengan menggunakan Surat Penangkapan Ikan palsu, tidak dilengkapi dengan Surat Izin Penangkapan Ikan, isi dokumen tidak sesuai dengan kapal dan jenis alat tangkapnya, menangkap jenis dan ukuran ikan yang dilarang. Kemudian  kejadian tersebut juga dapat dilakukan dengan cara memanfaatkan kelengahan aparat.
Menurut UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan pencurian ikan adalah pencurian yang dilakukan karena menangkap ikan tanpa SIUP dan SIPI menggunakan bahan peledak, bahan beracun, bahan berbahaya dan lainnya yang mengakibatkan kerusakan dan kepunahan sumber daya ikan tersebut.
Menurut Hukum Internasional, jika mendapati satu kapal yang melakukan pencurian ikan maka hukum yang diterapkan itu sesuai dengan hukum negara pantai. Karena mereka telah melakukan pencurian ikan di wilayah laut negara lain. Kemudian jika mereka melarikan diri, maka aparat dapat mengejarnya sampai batas daerahnya sendiri (daerah si pencuri ikan).
Dalam Tempo, dikatakan bahwa ada tiga celah atau gerbang pintu masuk untuk akses pencurian ikan. Antara lain, China Selatan, Laut Arafuru yang datangnya dari Australia dan Laut Sulawesi yang datangnya dari Filipina (Tempo, 2012).
Illegal fishing ini dapat menyebabkan kerugian bagi negara sebesar Rp. 300 Triliun.
Untuk tindak pidana Illegal Fishing ini, tidak ada sebuah tindakan dari organisasi internasional, akan tetapi beberapa negara melakukan atau membuat sebuah rezim untuk hal tersebut. Diantaranya terdapat dalam UNCLOS (United Nations Conference Law of the Sea), yaitu konferensi PBB tentang hukum laut. Disana dijelaskan tentang beberapa batasan landasan kontinen, Zona Ekonomi Eksklusif, batas wilayah perairan dan lain sebagainya. Selain itu juga ditentukan di wilayah mana saja negara-negara dapat mengekploitasi sumber daya alamnya.

4.    Pemanasan Global
Pembahasan yang terakhir dari isu global ini adalah pemanasan global.
“Dimana matahari memancarkan radiasinya ke bumi, menembus lapisan atmosfir bumi. Radiasi tersebut akan dipantulkan kembali ke angkasa, namun sebagian gelombang tersebut diserap oleh gas rumah kada yaitu CO2, CH4,N2O, HFCs dan SF4 yang berada di atmosfer. Sebagai akibatnya gelombang tersebt terperangkap di dalam atmosfer bumi. Peristiwa ini terjadi berulang sehingga menyebabkan suhu rata-rata di permukaan bumi meninggal”

Pemanasan global ini disebabkan oleh berbagai aktivitas manusia sehari-hari yang tidak puas dengan apa yang telah dicapainya. Pertambahan populasi, serta pertumbuhan industri dan teknologipun ikut menjadi salah satu penyebab dari pemanasan global ini.
Indonesia termasuk negara yang mengkonsumsi energi terbesar di ASIA setelah Cina, Jepang, India dan Korea Selatan.
Beberapa sebab dari pemanasan global ini adalah terjadinya perubahan cuaca yang tidak menentu atau climate change. Dengan pergantian cuaca yang tidak lagi dapat diprediksikan, maka banyaknya orang yang kurang siap dalam menghadapi climate change ini. Kemudian juga mempengaruhi ekosistem-ekosistem yang ada sekarang.
Untuk mencegah terjadinya kembali pemanasan global, maka perlu diadakannya suatu rezim internasional bagi semua negara yang banyak sekali menggunakan energi. Diantaranya adalah Protokol Kyoto. Protokol Kyoto adalah salah satu upaya untuk mengurasi emisi gas yang ada di muka bumi sekarang ini. Akan tetapi, ada beberapa negara industri besar (Amerika) yang menggunakan hak vetonya untuk tidak meratifikasi konvensi tersebut. Karena ada beberapa mekanisme yang dianggap merugikan bagi mereka. Dengan demikian, maka protokol kyoto ini tidak dapat berfungsi.
Beberapa organisasi internasional yang berupaya untuk tetap menjada lingkungan ini adalah Green Peace. Karena mereka memang berupaya untuk menghijaukan dunia dan damai. Beberapa gerakan juga dilakukan, diantaranya adalah dengan menanam pohon.
Selain itu ada juga organisasi non pemerintah yang juga mengutamakan kehijauan bumi, dan organisasi ini biasanya tidak hanya bergerak untuk orang dewasa saja, akan tetapi mulai dari anak-anakpun sudah di berikan satu pemahaman bahwa sebenarnya mereka haruslah menjaga lingkungan. Gerakan ini seperti gerakan green school, Bandung Hijau, Jakarta Hijau dan lain sebagainya.

Dari beberapa uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa pemerintah selalu tanggap dengan cepat mengenai penanganan isu global tersebut. Kemudian selain pemerintah, juga ada organisasi internasional pemerintah maupun non pemerintah yang selalu siap untuk menjaga bumi, meski pada kenyataannya manusia itu tetap mempunyai sifat ingin mengekploitasi bumi dengan semaksimal mungkin tanpa memikirkan akibatnya. Dan kalaupun mereka memikirkan akibat dan solusinya itupun setelah mereka melihat adanya akibat tersebut.
Kemudian tak terlepas dari peran orgaisasi internasional yang selalu berusaha untuk membentuk dan sekedar berbagi tentang rezim internasional yang cocok untuk mereka. Meski pada dasarnya tetap saja negara-negara itu mementingkan kepentingan negaranya sendiri tanpa memikirkan akibat yang fatal bagi seluruh umat yang ada di dunia ini.

Sumber :
A web search engine search for the phrase "definition of terrorism" made at the time of writing this article revealed about 15,200 results.
     (n.d.) Concept of terrorism: Analysis of the rise, decline, trends and risk. Available from : www.transnationalterrorims.eu/pdf.  Hal 16
 (n.d.) Illegal logging. Available from: http://wwf.panda.org/about_our_earth/about_forests/deforestation/forest_illegal_logging/ diunduh pada tanggal 15 Maret 2013.
     (2001). Instruksi Presiden Indonesia. Available from: http://www.dephut.go.id/index.php?q=id/node/80 diunduh pada tanggal 17 Maret 2013.
     (2008) Sejarah Green Peace. Available from: http://www.greenpeace.org/seasia/id/about/sejarah-greenpeace/ diunduh pada tanggal 17 Maret.
 (n.d.) Penyebab Pemanasan Global. Available from:  http://www.alpensteel.com/article/108-230-pemanasan-global/1582--penyebab-pemanasan-global-pada-bumi.html diunduh pada tanggal 20 Maret 2013.
(n.d) Undang-undang Ati Terorisme: ASIO,Polisi dan Anda. Edisi ketiga. Available from: http://amcran.org/ATLaws/Anti_Terror_Laws_3rd_Ed_Bahasa_2up.pdf
(n.d.) Konvensi tentang Pemberantasan Teroris. Available from: http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/mg58ufsc89hrsg/2e86e45133712bd7d794415a072d98be0ee2c5867.pdf diunduh pada tanggal 21 Maret 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar