Jumat, 15 Maret 2013

Free Trade vs Protection Trade


Free Trade merupakan perdagangan yang berdasarkan pada dialog, keterbukaan dan saling menghormati, yang bertujuan menciptakan keadilan serta pembangunan berkesinambungan. Melalui penciptaan kondisi perdagangan yang lebih fair dan memihak pada hak-hak kelompok produsen yang terpinggirkan, terutama di negara-negara miskin akibat praktek kebijakan perdagangan internasional . Seperti yang kita ketahui bahwa dengan perdagangan bebas ini, maka kita akan dengan mudahnya memperoleh suatu barang yang berasal dari negara lain tanpa kita pergi ke negara tersebut. akan tetapi, dengan adanya hal ini, biasanya negara yang paling diuntungkan adalah negara-negara besar. Berbeda dengan negara berkembang. Negara berkembang seolah dijadikan ladang penghasilan yang cukup mudah didapatkan. Dengan adanya modus untuk membantu mengembangkan ekonomi negara yang sedang berkembang, maka ia dapat dengan mudahnya menjadi pengendali lajunya perdagangan. Akan tetapi, pada masa perkembangan Eropa, perdagangan bebas ini dianggap menguntungkan negara berkembang.  Bahkan Adam Smith pun menunjukkan peningkatan perdagangan sebagai alasan berkembangnya kultur. Kemakmuran dari Belanda setelah menjatuhkan kekaisaran Spanyol dan mendeklarasikan perdagangan bebas dan kebebasan berpikir, membuat pertentangan merkatilis/perdagangan bebas menjadi pertanyaan paling penting dalam ekonomi untuk beberapa abad. Akan tetapi, seiring berkembangan zaman dan pengetahuan. Manusia kini lebih mementingkan dirinya sendiri, sehingga tidak memikirkan keadaan orang lain. Tak peduli dengan keadaan mereka. Yang penting ia telah mencapai kebutuhannya. Hingga akhirnya, pada tahun 1950-an muncullah sebuah gerakan yang bernama fair trade. Biasanya fair trade ini lebih membantu pada produsen-produsen miskin. Dampak dari fair trade ini adalah mereka lebih memperdulikan orang-orang yang berada di sekitarnya. Karena dengan fair trade, konsumen bersedia menghargai jerih payah produsen yang selama ini tidak pernah diperhitungkan.
Disamping perdagangan bebas, ada juga proteksionisme perdagangan. Dimana kata proteksionisme perdagangan ini biasanya sering digunakan oleh negara ketika mereka berpikir bahwa industri mereka itu sedang rusak oleh kompetisi yang tidak adil dengan motif politik. Mereka akan berusaha lebih untuk melindungi perdagangan mereka. Contoh proteksionisme yang paling terkenal adalah Tarrif Smoot-Hawley pada tahun 1930. Pada awalnya, kebijakan ini dirancang untuk melindungi petani dari impor pertanian di Eropa yang mampu meningkatkan kehancuran setelah Perang Dunia I.
Perdagangan ini sengaja dilindungi untuk menjaga kestabilan dari perkembangan perdagangannya. Tidak ada lagi yang menjual barang tersebut dengan sewenangnya. Kemudian perlindungan perdagangan ini juga dilakukan untuk menjamin kualitas dan kuantitas dari mutu produksinya.
Ketika free trade ini dilakukan, maka pemahaman merkantilispun akan berkeliaran dimanapun, oleh karena itu nantinya para produsen akan melindungi produknya agar tidak rusak oleh kompetisi yang sedang dilangsungkan dalam free trade tersebut. kualitas dan kuantitas mereka tetap terjaga. Kemudian, dalam kegiatan ekonomi free trade ini juga akan muncul sebuah mekanisme yang berlangsung dalam persaingan murni yaitu konsumen tidak memiliki preferensi apapun terhadap produsen atau penjual karena pembelian yang mereka lakukan hanya memperhatikan kepada harga yang berlaku di pasar yang terbentuk secara alami .

Sumber :
Yanuar Ikbar (2012) Ekonomi Politik global 1. Bandung: PT. Refika Aditama. Hal 86.
Kimberly Amadeo (2012) Trade Protectionism. Available from : http://useconomy.about.com/od/glossary/g/Trade-Protectionism.htm diakses pada tanggal 05 Maret 2013.
Hambatan dan Tantangan Fair Trade di Negara Berkembang. Available from: http://www.scribd.com/doc/13921571/Politik-Bisnis-Internasional, diakses 06 Maret 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar