Seringkali kebanyakan mahasiswa serta orang-orang
yang mempelajari studi ilmu Hubungan Internasional mengalami suatu kebingungan
dikarenakan banyaknya definisi, arti, makna serta pengertian dari suatu konsep
yang terdapat di buku-buku kajian, percakapan sehari-hari saat mempelajari ilmu
Hubungan Internasional, maupun yang bersumber dari media massa
Pengertian-pengertian yang asing tersebut tentunya
sama sekali berbeda dari apa yang telah menjadi percakapan sehari-hari bagi man
on the street atau masyarakat awam dalam menyikapi kajian Hubungan
Internasional tersebut. Ilmu Hubungan internasional sedikit banyak telah
memberikan dampak dan pengaruh bagi kemajuan ilmu pengetahuan dengan telah
mengembangkan makna dari suatu istilah sebagai bahasa ilmiah yang bersumber
dari ide-ide filosofis tertentu. Hal ini sangat berpengaruh pada berkembangnya
ilmu serta cara dalam mengembangkan pembelajaran saat ini (state of art)
Pada pembelajaran studi Ilmu Hubungan Internasional,
terdapat beberapa konsep penting. Konsep penting tersebut menunjukkan bahwa
adanya suatu set entitas atau unit dalam interaksi yang membuat suatu pola
hubungan satu sama lain dalam “arena” yang biasa disebut sebagai sistem atau
community atau society.
Selanjutnya konsep-konsep tersebut banyak dikaitkan
dengan konsep-konsep lain seperti Internasional dan juga dunia tergantung
bagaimana pemakaiannya entah itu dalam pandangan perspektif atau dalam hal yang
menonjol, membuat konsep-konsep tersebut memiliki karakteristiknya
masing-masing entah itu perspektif dan bisa juga menonjol.
Berikut ini merupakan tabel sistem-society-community
dalam studi Ilmu Hubungan Internasional.
|
System
|
Society
|
Community
|
International
|
International System
“Realism”
Machiavellian /Hobbesian)
(Morton Kaplan, Richard Rosecrane,
George Modelski)
K. J. Holsti, Kenneth N. Waltz)
|
International Society
“Rationalism”
Grotian
The English School
Liberal Realism
(Martin Wight, Hedley Bull,
Adam Watson, etc.)
|
International Community
“Revolutionism”
Kantian
Cosmopolitanism
Internationalism
(Immanuel Kant)
“Diplomatic Jargon”/“Man on the
street”
|
World
|
World
System
“Structuralism”
Marxian
(Immanuel Wallerstein)
|
World Society
“Transnationalism”
Kantian
(Martin Wight, Hedley Bull,
John Burton)
|
World
Community
“Cosmopolitanism”
Kantian
“World Government”
(Immanuel Kant)
|
International System
Istilah ini, yang berasal dari system analysis
merupakan suatu istilah yang digunakan pada dua konteks dalam ilmu Hubungan
Internasional. Konteks yang pertama adalah sebagai cara deskripsi. Sementara
cara kedua adalah sebagai tingkat penjelasan dalam analisis.
Istilah ini, apabila ditelusuri lebih lanjut berawal
mula pada akhir abad ke-17. Istilah ini muncul akibat gagasan dari seorang
filsuf jerman yang bernama Pufendorf yang mendefinisikan “negara sistem”
sebagai beberapa negara yang terhubung dan membuat satu tubuh tetapi setiap
anggotanya masih memegang kedaulatannya masing-masing.
Istilah sistem Internasional dapat diartikan sebagai
suatu perangkat dalam hubungan Internasional yang berfungsi dan dipola untuk
mewadahi segala kejadian-kejadian dalam dunia internasional baik yang berasal
dari aktor-aktor hubungan Internasional yang resmi maupun tidak resmi.
Sistem internasional terbentuk akibat adanya kondisi
kekuatan suatu negara yang jauh diatas kondisi negara-negara lain. Pola
interaksi negara-negara di dunia cenderung diatur oleh sistem internasional
yang mengacu atau berpolar pada suatu negara atau yang biasa disebut sebagai
negara pemimpin.
International System
International system mengkaji
fenomena sekumpulan negara-negara. Aliran ini dapat diruntut kembali atu
merupakan perkembangan dari konsep “state system” oleh seorang ilmuwan hukum
yang bernama Pufendorf. Sistem itu adalah suatu kesatuan yang terdiri dari
negara-negara yang berdaulat.
International system atau sistem
international memiliki konsep yang bukan berupa suatu struktur tapi berupa
proses. Proses bagaimana suatu interaksi negara-negara akan mempengaruhi
perilaku negara. Dalam pandangan realisme, sistem dibentuk oleh negara bukan
oleh aktor-aktor lain yang beriteraksi satu sama lain sehingga interaksi antar
ngara tersebut dapat mempengaruhi. Jadi sistem itu mempengaruhi negara. Hal ini
didasari oleh ontologi yang realis, HI itu adalah negara dan objek kajiannya
itu adalah negara. Realisme memiliki karakteristik yang anarki.
Keadaan manusia itu sifatnya anarki, negara dengan negara yang lain dalam
sistem internasional itu juga bersifat anarki. Proses kekuasaan suatu negara
yang mengambil struktur yang anarkis. Konsep dari realisme sendiri adalah
hegemoni yang merupakan material dari intenational system yang disamakan dengan
keadaan unipolar dan berupa kekuasaan dan kemimpinan yang melekat pada
international system. Realisme
membedakan international system dalam dua dimensi yaitu:
1. Polaritas adalah kumpulan banyak
negara yang membentuk suatu blok yang mengacu pada kekuasaan di dalam
international system. Polaritas terdiri dari unipolaritas, bipolaritas, dan
multi Polaritas penting dalam international system karena hubungannya yang
terkait dengan manajemen sistem dan stabilitas.
2. Stratifikasi adalah pembagian sumber suatu negara dalam
beberapa kelompok. Pebedaa international system pasti mempunyai bermacam-macam derajat tingkat stratifikasi
International system membagi menurut sumber vital dari suatu negara, seperti
minyak atau kekuatan militer dan kekuatan ekonomi.
International
system by Kaplan
Kaplan meberikan deskripsi bahwa
international system itu adalah state-system. Dia juga membagi tingkatan suatu
negara dalam sub-system. Dan kebijakan luar negri dan faktor-faktor lingkungan
dapat mempengaruhi bagaimana interaksi dan hubungan regulasi di negara
tersebut. Kaplan kemudian membagi international system dalam lima variables
yaitu:
1. Essential
rules: memberikan gambaran suatu
perilaku yang penting untuk memelihara keseimbangan dalam suatu sistem.
2. Transformation
rules: perubahan-perubahan yang terjadi yang dapat mempengaruhi sistem dan ini
manjadi suatu input.
3. The
actor of classification variables: suatu struktur dari aktor-aktor politik,
misalnya negara, masyarakat, Ngo, yang mempengaruhi suatu sistem.
4. Capability
variables atau yang disebut elements of power (ada beberapa teori, istilah
power itu sering dikaitkan dengan capability. Tapi intinya terkait dengan
unsur-unsur penting negara, misalnya kualitas diplomat, kapabilitas militer,
dll)
5.
Informations
variables adalah tingkat dari sistem komunikasi.
Selain itu Kaplan juga membedakan international
system dalam enam bentuk yaitu:
1. The
“ balance of power” system:
Sistem balance of power berupa
polaritas yang berarti ada blok-blok antar negara (kutub) terdiri dari beberapa
bentuk yaitu, Bipolar system ( terdiri dari dua aktor) dan multipolar system
(kutubnya banyak).
1. The
loose bipolar system: apabila ada dua aktor dominan tapi saling menjaga tidak
saling menjatuhkan.
2. The
tight bipolar system: tensinya sedang tinggi. Contohnya adalah kasus kuba, perang korea)
3. The univrsal system : seperti system PBB
yang sifatnya universal.
4. The
hierarchical system in its directiv and nondirective : sistem hierarki,
beberapa negara, dimana ada negara induk dan seperti negara kekaisaran.
5. The
unit system: seperti dewan keamanan PBB.
International System by Modelski
Modelski memiliki konsep
international system yang fokus pada agrariat dan industriat. Dia memberikan
definisi international system terdiri dari satu set
obyek. Objek-objek yang bersama-sama membentuk
hubungan di antara mereka dengan menkombinasikan atribut mereka. Serta berisi berisi pola teladan tindakan dan
interaksi antar keseluruhan dan antar individu yang bertindak bagi mereka. Ini
terkait dengan masyarakat agraris dan industrial karena corak hubungan mereka
yang memiliki interaksi yang saling menopang.
Modelski adalah seorang
realis. Dia menekankan konsep hegemoni yang merupakan bagian dari realisme
dalam menggambarkan international system. Hegemoni yang detekankan adalah
kemimpinan dalam sistem internasioanal. Kepemimpinan diperlukan dalam sistem
dunia; peran tersebut berasal dari perang global; kekuatan laut adalah kondisi
yang diperlukan untuk berdirinya ; evolusi politik internasional didasarkan
pada model siklus di mana dominasi oleh kekuatan terkemuka dalam sistem
internasional biasanya berlangsung sekitar 100 sampai 120 tahun.Kontribusi dari
teori ini adalah bahwa ia menawarkan eksplisit makro paradigma bagi studi
perubahan dalam politik internasional.
Sistem
Internasional menurut Rosecrance
Seperti
para pemikir realis lainnya, Rosecrance juga
berpendapat bahwa inti dari studi hubungan internasional adalah system
internasional. Menurut Rosecrane sistem internasional “merupakan suatu system
yang terdiri dari input gangguan, yaitu alat pengatur yang mengalami perubahan
sebagai akibat dari dari pendistribusian pengaruh, dan kendala lingkungan yang menerjemahkan
gangguan dan keadaan pengatur kearah stabil atau tidak stabil.”
Menurut Rosecrane, system internasional ini sangat dipengaruhi oleh masalah
sejarah, dimana pada periode-periode tertentu, yaitu kronologi
peristiwa-peristiwa tertentu, dapat terlihat atau terbentuk suatu model sistem
internasional.
Sistem Internasional menurut K. J. Holsti
Seperti yang kita ketahui hubungan internasional
yang menyangkut berbagai aspek kehidupan manusia, pada hakekatnya akan
membentuk tiga pola hubungan, yaitu: kerjasama (cooperation), persaingan
(competition) dan konflik (conflict) antar negara yang satu dengan negara yang
lainnya. Hal ini disebabkan karena adanya persamaan dan perbedaan kepentingan
nasional di antara negara-negara atau bangsa di dunia. Hubungan Internasional
merupakan landasan bagi negara-negara atau bangsa di seluruh dunia dalam
meningkatkan kohesifitas dengan negara lainnya. KJ. Holsti mengemukakan tentang
istilah Hubungan Internasional sebagai berikut:
“Istilah
hubungan internasional mengacu kepada semua bentuk interaksi antar anggota
masyarakat yang berlainan, baik yang di sponsori oleh pemerintah maupun tidak,
hubungan internasional akan meliputi analisa kebijakan luar negeri atau
proses-proses antar bangsa menyangkut segala hubungan itu”.
Dalam pembahasan yang berhubungan
dengan masalah internasional diperlukan suatu konsep dan teori sebagai landasan
berpikir. Untuk itu masalah internasional tidak mungkin begitu saja
meninggalkan sistem internasional. Menurut KJ. Holsti, sistem internasional
adalah sebagai berikut:
“Sistem internasional dapat didefinisikan
sebagai kumpulan kesatuan politik yang independen seperti suku, negara, kota,
bangsa dan kerajaan, yang berinteraksi dalam frekuensi tinggi dengan proses
yang teratur, para pengkaji mempunyai pengertian untuk menjelaskan keistimewaan
atau karakteristik perilaku unit politik tersebut satu sama lain dan
menerangkan berbagai perubahan besar dalam interaksinya”.
Dalam konteks hubungan
internasional adanya sistem internasional jelas sangat diperlukan untuk
mengatur segala aspek kehidupan dalam tatanan internasional, dalam sistem
internasional jelas akan adanya politik-politik dari sebuah negara menjadi
politik internasional.
Selain itu, Holsti
juga menyebutkan beberapa karakteristik dalam system international, yaitu:
© Setiap
unit dalam sistem internasional memiliki batasan-batasan yang tegas, baik alami
maupun tidak.
© Karakteristik
utama dari unsur-unsur politik dalam sistem internasional bisa dilihat dalam
setiap perkembangan yang terjadi, baik demokratis atau tidak, mengembangkan
hubungan eksternal.
© Memiliki
struktur yang dapat didefinisikan.
© Setiap
sistem internasional dapat dianalisis dari bentuk-bentuk interaksinya diantara
masing-masing unitnya.
© Interaksi
atau proses dalam sistem international diatur oleh kebiasaan baik secara
implisit atau eksplisit.
System Internasional yang muncul dan turun dalam
sejarah:
·
System
kekaisaran China dibawah dinasti Chou
·
Sistem
negara-kota di Yunani
·
Politik
internasional eropa sekitar tahun 1618-1814
·
Sistem
Internasional kontemporer
Sistem
internasional menurut Kenneth N. Waltz
Menurut Waltz sistem internasional
bersifat anarkis, dimana negara-negara merdeka hidup dan bergerak dalam sistem
anarki internasional. Dalam bukunya yang berjudul Theory of Intaernational Politics (1979) ia memberikan penjelasan
ilmiah tentang sistem politk internasional, dimana pemikirannya tersebut sangat
dipengaruhi oleh model ekonomi positiftivis.
Hal tersebut diperkuat oleh Hedley Bull dalam The Anarchical Society: A Study
of Order in World Politics, bahwa: para realis menekankan bahwa
peraturan-peraturan yang berlaku dalam system internasional menciptakan anarki-
suatu pemerintahan yang tanpa struktur dan rule, dimana pemerintahan pusat
tidak mampu menyelenggarakan peraturan-peraturan. Di dalam masyarakat domestik
suatu negara, pemerintah dapat menguatkan kontrak-kontrak atau
perjanjian-perjanjian, dan menggunakan wewenang mereka dalam menetapkan
sanksi-sanksi dalam rangka menggalang suatu sistem hukum. Ketiadaan suatu
pemerintahan dalam negara tersebut yang
dimaksud oleh para realis suatu ‘anarchy’. Tidak ada otoritas pusat untuk
menetapkan peraturan-peraturan dan melaksanakannya dengan norma-norma tingkah
laku. Kekuatan dari suatu negara hanya dapat ditentang oleh kekuatan
negara-negara yang lain. Walaupun anarkis, internasional sistem jauh dari yang
disebut ‘hancur’. Interaksi yang terjadi antara negara-negara dalam sistem
internasional masih berlandaskan pada norma-norma yang mengatur tingkah laku
dan kebiasaan.
Seperti yang telah dijelaskan
sebelumnya bahwa Waltz menganggap negara-negara berada dalam sistem anarki
internasional. Negara-negara tersebut memiliki fungsi dasar yang sama, yaitu
mengumpulkan pajak dan menjalankan kebijakan luar negeri. Waltz juga mengatakan
bahwa “unit-unit negara dari sistem internasional dibedakan khususnya oleh
besara kecilnya kapabilitas mereka dalam menjalankan tugas yang serupa…struktur
suatu sistem berubah seiring dengan perubahan dalam distribusi kapabilitas
antar unit-unit sistem”
dengan kata lain dapat kita katakan bahwa keseimbangan kekuatan internasional
akan begeser jika pengaruh dari negara-negara berkekuatan besar muncul dan
tenggelam. Dan yang menimbulkan pergeseran tersebut biasanya adalah perang,
misalnya Amerika Serikat dan Uni Soviet pada saat perang dingin. Dengan adanya
distribusi kekuatan di dalam sistem international, maka itu dapat membantu kita
dalam membuat prediksi tentang aspek-aspek tertentu dari perilaku negara. Pasca
perang dingin dan setelah kalahnya Uni Soviet dari Amerika, dapat kita prediksi
perilaku negara-negara untuk menyesuaikan kebijakannya dengan kebijakan Amerika
Serikat sebagai kekuatan terbesar dalam sistem internasional saat ini. namun
dapat kita lihat keadaan sistem internasional saat ini telah berubah menjadi
sistem multipolar setelah berakhirnya perang dingin, yaitu dengan munculnya
beberapa kekuatan dunia yang lain misalnya Inggris, Prancis dan China. Akan
tetapi Waltz tetap yakin bahwa “sistem bipolar lebih stabil dan karenanya
menyediakan jaminan perdamaian dan keamanan yang lebih baik dibanding sistem
multipolar: hanya dengan dua negara berkekuatan besar, keduanya diharapkan
bertindak untuk memelihara sistem.”
Dengan kata lain Waltz menganggap bahwa perang dingin merupakan periode
stabilitas dan perdamaian internasional.
Seperti yang
kita ketahui bahwa Waltz merupakan salah satu dari tokoh realis yang
mengganggap bahwa mempelajari hubungan internasional adalah sama dengan
mempelajari sistem internasional. Akan tetapi pemikiran Waltz memiliki sedikit
perbedaan dengan realist itu sendiri. Sebagai soerang tokoh neorealist, Waltz
mebuat pendekatan berbeda dari, misalnya Morgenthau yang fokusnya adalah pada
struktur sistem dan bukan pada manusia yang menciptakan sistem atau
mengoperasikan sistem. Pemikiran Waltz justru diilhami dengan nilai-nilai
normative yaitu keamanan dan kelangsungan hidup. Waltz juga menganggap bahwa
kemerdekaan merupakan sesuatu yang patut untuk diperjuangkan. Waltz dan juga
kau realis klasik memiliki persamaan pendapat bahwa negara-negara berkekuatan
besar adalah mereka yang mengatur sistem internasional. Namun perbedaannya terletak dimana para kaum realis
klasik menganggap bahwa negara-negara berkekuatan besar harus menjadi
penanggungjawab utama dari sistem internasional itu, sedangkan Waltz memahami
negara berkekuatan besar tersebut sebagai negara yang “memiliki kepentingan
besar dalam sistem mereka”, kita ambil contoh Amerika Serikat yang selalu
mencoba untuk ikut dalam masalah negara lain seperti kasus di beberapa negara
timur tengah.
Dari uraian
diatas dapat kita ambil beberapa point penting dari pemikiran Waltz mengenai
sistem internasional, yaitu:
§ Sistem internasional berubah
rupa oleh
perubahan dalam
distribusi kapabilitas antar
unit mereka.
Misalnya bipolar - multipolar.
§ Distribusi kekuasaan antara
negara-negara dalam sistem
internasional membantu
kita membuat
prediksi tentang aspek-aspek
tertentu dari perilaku negara.
§ Struktur dari sistem mengacu
pada distribusi kekuasaan, dan
proses mengacu
pada pola
dan jenis interaksi antar
unit nya.
§ Sistem internasional memiliki struktur independen
yang membatasi
perilaku negara.
International System ( Waltz )
Deskripsi yang dikemukakan oleh
Kenneth Waltz bermula dari teori yang menyebutkan tentang bagaimana sebuah
negara memiliki hasrat untuk mewujudkan kepentingan nasionalnya sendiri dengan
berbagai cara termasuk dengan memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki negara
tersebut. Keadaan tersebut muncul didalam teori yang dijelaskan oleh
Machiavelli.
Dalam kaitannya dengan teori tersebut, negara memanfaatkan kekuatan dan
kekuasaannya untuk mempertahankan dan memperluas kekuasaan itu sendiri serta
mewujudkan tujuan negara tersebut.
Dari teori tersebutlah muncul
pandangan teoritis dari seorang Kenneth Waltz. Dia mengatakan sebuah teori yang
dideskripsikan sebagai sebuah aturan dari sistem hukum yang mengatur perilaku
negara-negara tersebut agar dalam mencapai tujuannya masing-masing tidak sampai
terjadi konflik yang merujuk pada sebuah perang. Penjelasan tersebut merupakan
deskripsi dari apa yang disebut International
system oleh seorang Waltz. Dari deskripsi tersebut, dapat dikembangkan
pemahaman tentang karakteristik sebuah negara dan membantu kita dalam membaca
aspek perilaku negara.
Kenneth Waltz juga memberikan
teorinya mengenai keseimbangan power dalam kehidupan bernegara dunia. Dalam
teori tersebut, muncullah istilah sistem bipolar, multipolar, dan unipolar yang
menjadi cabang dari induk istilahnya yakni polaritas. Polaritas adalah teori
yang mengembangkan pengelompokan dan klasifikasi dari kekuasaan sebuah negara.
Teori polaritas tersebut juga memberikan efek pada keseimbangan kekuasaan yang
menitik beratkan pada aspek distribusi kekuasaan dan menjelaskan secara pasti
kapabilitas dari sebuah negara.
Structural Characteristics of
International System
Pada sub-bab
ini akan dijelaskan mengenai karakteristik dari sebuah struktur sistem
internasional. Karakteristik dari sistem internasional sangat erat kaitannya
dengan anarki. Karena seperti yang dijelaskan pada keterangan-keterangan
sebelumnya, international system
muncul sebagai akibat dari sifat anarki negara yang sama halnya dimiliki
manusia pada umumnya.
Atas
dasar anarki tersebut, international system lebih cenderung melihat kedudukan
semua negara sama. Ini dilihat juga dari
karakteristik berikutnya yakni sebagai sistem yang memiliki aliran distribusi
kekuasaan yang menurun. Distribusi menurun tersebut dilihat dari adanya
kekuasaan besar tunggal netral yang memiliki kewenangan atas pembagian
kekuasaan negara di bawahnya. Contoh yang paling mudah adalah keberadaan PBB
sebagai induk organisasi negara di dunia, WTO
yang berwenang atas keseimbangan jalannya kehidupan ekonomi global antar
negara, dan Uni Eropa sebagai negara konfederasi yang anggotanya terdiri dari
negara-negara di benua Eropa.
Hal
tersebut juga menunjukan ciri dari sistem internasional sebagai salah satu
upaya perlawanan atau penyeimbang organisasi-organisasi yang kebanyakan
sifatnya vertikal. Keseimbangan tersebut ditunjukan oleh sitem dengan menjadi
aktor horizontal yang bertolak belakang dengan organisasi vertikal.
The Actors in International System
Dilihat
dari kata International system, kita
sudah dapat mengetahui siapa saja aktor yang berkaitan dengan jalannya sistem
tersebut. Aktor-aktor dalam sistem internasional tersebut antara lain :
a. National Actors
National actors merupakan kata lain dari negara. Saat
ini, negara masih menjadi aktor utama dalam jalannya sistem internasional ini.
Dari sekian banyaknya aktor negara, secara keseluruhan kedudukan sebuah negara
dengan negara lain dianggap sama dimata International
system.
b. International
Government Actors
International government actors adalah
sekumpulan negara-negara yang kedaulatanya sebagian diberikan kepada
organisasi-organisasi tertentu yang memiliki peran penting dalam kehidupan
global. Contohnya adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
c. Transnational
Actors
·
Nongoverntmental Organizations (NGOs)
Organisasi ini
merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sifatnya global dan memiliki
tempat penting bagi kehidupan masyarakat global.
·
Multinational Corporations (MNCs)
Sama halnya
dengan NGOs, corporations atau
perusahaan yaang menjadi aktor dalam sistem internasional ini bersifat global
dan memiliki peran penting dalam kancah ekonomi dunia.
d. Terrorist
Groups
Tidak dapat
dipungkiri bahwa kelompok teroris dunia telah mempengaruhi jalannya sistem
internasional yang kaitannya dengan keamanan dan hukum internasional. Kelompok
terorisme masuk kedalam lingkungan aktor sistem internasional karena
keberadaannya pula yang mengubah tata letak kehidupan dan perilaku manusia.
Dari
beberapa aktor penting yang dijelaskan diatas, yang paling penting
dipertimbangkan adalah kedudukan yang ada diantara aktor-aktor tersebut dan
bagaimana terjadinya komunikasi antar aktor. Hal itu sangat mempengaruhi
bagaimana suatu sistem internasional dapat terbentuk dan berjalan.
Polaritas dan Stabilitas Sistem (Polarity and System Stability)
Polaritas
merupakan salah satu cara bagaimana kekuasaan terbagi dalam sistem
internasional. Polaritas dibagi menjadi empat sistem: Unipolar, Bipolar, dan
Tripolar dan Multipolar. Konsep tentang polaritas muncul selama Perang Dingin
dimana kekuasaan terbagi menjadi dua kutub besar, atau terjadi bipolaritas
kekuasaan yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet. Setelah Uni Soviet hancur pada
tahun 1991, Amerika Serikat muncul sebagai negara adidaya dan menciptakan
sistem Unipolar.
1.
Unipolar
Unipolar merupakan sistem kekuasaan dimana hanya ada satu negara
adikuasa yang menjadi pusat kekuatan di dunia Internasional. Terdapat teori
hegemoni dalam sistem Unipolar, yaitu teori dimana terkonsentrasinya kekuatan
dalam satu kutub dalam sistem Internasional. Dan teori tersebut berargumen
bahwa hegemoni adalah konfigurasi yang stabil karena adanya keuntungan yang
diperoleh negara adikuasa yang dominan dan negara-negara yang lain dari satu
sama lain dalam sistem internasional. Namun hal ini ditentang oleh pihak
Neorealis yang mengatakan bahwa berakhirnya perang dingin dan keadaan unipolar
adalah konfigurasi yangtidak stabil yang tak dapat dielakkan khususnya yang
dengan apa yang telah dikemukakan oleh Kenneth Waltz, bahwa hegemoni hanyalah
sebuah mediasi bagi negara adikuasa untuk mencapai kekuasaan yang penuh. Maka
dengan sendirinya, segala upaya kebijakan akan berpihak kepada kepentingan
negara adikuasa tersebut. Dengan begitu, tidak mungkin hegemoni mampu
menciptakan stabilitas di dunia internasional, hegemoni hanya menimbulkan
faktor baru yang akan memicu konflik antarnegara. Walaupun hegemoni mampu
mengontrol efek dari suatu peperangan, namun di sisi lain hegemoni menciptakan
peperangan yang baru. Sehingga teori yang mengatakan bahwa stabilitas internasional
berakar dari hegemoni unipolaritas, dapat saja terbantahkan dengan realitas
baru yang dewasa ini dengan amat kontras dapat kita saksikan.
2.
Bipolar
Bipolar adalah struktur sistem politik internasional yang ditandai
kehadiran 2 negara yang memiliki kekuatan relatif besar ketimbang negara-negara
lainnya. Sistem bipolar sebelum tahun 1990an diwakili oleh Amerika Serikat dan
Uni Sovyet. Kedua negara itu berkuasa
baik dari sisi militer, ekonomi ataupun budaya yang mempengaruhi kawasan
sekitarnya dan juga dunia internasional. Kini, sistem tersebut telah tiada dan
digantikan dengan sistem unipolar. Kenneth Waltz yakin bahwa sistem bipolar
lebih stabil dan karenanya menyediakan jaminan perdamaian dan keamanan yang
lebih baik dibanding sistem multipolar. Hanya dengan dua negara berkekuatan
besar, keduanya dapat diharapkan bertindak untuk memelihara sistem. Hal itu
disebabkan dalam memelihara sistem tersebut mereka memelihara diri mereka
sendiri. Menurut pandangan tersebut, Perang Dingin merupakan periode stabilitas
dan perdamaian internasional. Hipotesis yang mungkin bisa digunakan dalam
sejarah adalah Amerika Serikat dan Uni Soviet dengan mengambil tindakan bersama
(yaitu kerjasama) di awal 1990-an untuk menghentikan persaingan militer
internasional dan karenanya mengakhiri sistem bipolar dan Perang Dingin.
3.
Multipolar
Multipolar adalah sistem dimana terdapat lebih dari dua negara yang
memiliki pengaruh yang kuat terhadap ekonomi, militer maupun budaya di dunia
internasional. Para Klasik Realist seperti Hans Morgentau dan E.H Carr
berpendapat bajwa sistem Multipolar lebih stabil dibandingkan dengan Bipolar
ataupun Unipolar karena kekuatan-kekuatan dari berbagai negara bisa mengadakan
aliansi sehingga satu sama lain takkan saling menyerang.
Tabel Sistem Internasional:
Sistem
|
Jumlah negara yang memiliki kekuatan
|
Negara-negara yang memiliki kekuatan
|
Periode
|
Unipolar
|
Satu
|
Amerika Serikat
|
Setelah-1989
|
Bipolar
|
Dua
|
Amerika Serikat dan Uni Soviet
|
1945-1989
|
Multipolar
|
Beberapa
|
Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Rusia, Jerman, Italia, Jepang
|
Setelah Perang Dunia I
|
|
|
Amerika Serikat, Uni Eropa, China, India
|
Setelah-1989
|
The Present State
System
The present state system merupakan satu set
aturan yang mendasari sistem negara saat ini. Mayoritas pertikaian
internasional yang sering terjadi saat ini diselesaikan oleh aturan-aturan yang
tertera pada peraturan sistem internasional . Sementara hukum internasional
berkembang secara terus-menerus, aturan-aturan ini berfungsi sebagai dasar atau
landasan bagi hukum internasional yang berkembang.
Peraturan dari sistem internasional saat ini, yaitu:
·
Setiap Negara berdaulat, artinya setiap
Negara memiliki kedaulatannya sendiri atau yang disebut sebagai kekuasaan
tertinggi, sehingga Negara tersebut tidak berada dibawah kekuasaan Negara lain.
Apabila suatu Negara tidak memiliki kedaulatan maka Negara tersebut dianggap
tidak ada.
·
Setiap Negara sama atau setara (dalam
pengertian hukum), artinya dalam pengertian hukum internasional setiap Negara
memiliki hak yang sama dalam memperoleh kedaulatan atau mendapat perlakuan sama
dalam hukum internasional
·
Anggota baru melalui pengakuan, artinya
setiap ada anggota baru yang masuk harus diakui oleh negara-negara anggota
·
Aturan baru hanya dengan persetujuan,
artinya setiap ada penetapan aturan baru harus disetujui oleh negara-negara
anggota sehinnga aturan tersebut dianggap sah dan dapat berlaku, apabila tidak
mendapat persetujuan maka aturan tersebut tidak bisa berlaku karena dianggap
tidak sah.
International System in a Recent International Relations
Setelah melalui beberapa kurun waktu, analisis hubungan internasional
ditandai oleh perubahan dalam perspektif. Jauh dari negara sebagai sebuah aktor
kesatuan, Negara juga bertindak sebagai penjaga gerbang (gatekeeper) antara daerah kebijakan dalam negeri (domestic) dan daerah kebijakan
internasional, baik itu atas, bawah, dan menyamping untuk supra-state ,
sub-state , dan non-state aktor . Dari masyarakat sebuah Negara , perhatian
fokus kita telah berubah menjadi masyarakat transnasional dan transgovernmental
yang mengambil bentuk jaringan lintas-batas (boundary-crossing networks) di
antara perorangan dan lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) atau dalam dunia
internasional yaitu non-governmental organizations (NGOs).
Tidak diragukan lagi, perubahan akan perspektif
ini dihasilkan dari perubahan yang sangat nyata dari sistem
internasional. Sedangkan perubahan sistem internasional yang terjadi disebabkan
satu sisi dan di sisi lain didorong oleh proses globalisasi.
International Society or
Community
Dalam percakapan sehari-hari, kadang-kadang para negarawan dan diplomat
, saat melakukan pidato atau wawancara sering menggunakan istilah international community. Ternyata tidak
hanya negarawan dan diplomat saja yang sering menggunakan istilah international community, para wartawan
dan jurnalis dari berbagai media massa juga sering mengutip dan menerjemahkan
istilah tersebut sebagai masyarakat
internasional (international community)
juga. Sementara istilah international society jarang digunakan secara umum,
tetapi lebih luas digunakan untuk istilah-istilah teknis tertentu yang
berkaitan dengan asosiasi profesional tertentu, misalnya American Cancer Society, Wildlife Conservation Society Indonesia
Program, dan lain sebagainya.
International Society
International society adalah sebuah
asosiasi negara anggota yang tidak hanya berinteraksi melintasi perbatasan
internasional namun juga berbagi keperluan umum , organisasi , dan standar
perilaku. Menurut Hedley Bull, konsep
masyarakat internasional (international society) sudah ada sejak abad ke 16 dan 17,
yaitu sejak terciptanya hubungan perdagangan, kebudayaan, dan agama di Eropa.
Hedley Bull mengatakan “A society of states (international
society) exists when a group of states conscious of common interests
and common values, form a society in the sense that they conceive
them selves to be bound by a common set of rules in their relations with
one another, and share in the working of common institutions”.
Ada perbedaan versi sejarah dalam international society yang
terpenting adalah masyarakat internasional global kontemporer. Kemerdekaan
politik adalah nilai inti dari masyarakat internasional (international society), masyarakat
internasional (international society)
dalam pengertian ini mengandaikan sebuah sistem internasional, tetapi ada juga sistem
internasional yang bukan merupakan masyarakat internasional (international society).
Dalam pemahaman masyarakat internasional (international society) hal yang penting
untuk diingat yaitu untuk membandingkan
hubungan kelompok, seperti kerajaan, yang biasanya jauh lebih secara historis
atau sejarah. Beberapa berpendapat bahwa konsep masyarakat internasional (international society) ini tidak
kompatibel (berlawanan) dengan bentuk kekuasaan kekaisaran, dipahami sebagai
hubungan hierarkis antara negara di bagian bumi Utara dan Selatan.
Tiga Tradisi Teori dalam Masyarakat Internasional
1. Realis
Paham realis menekankan elemen anarki politik, kekuasaan
dan peperangan (Wight 1991: 15-24). Realisme memusatkan pada kenyataan apa itu
dari pada yang ideal apa yang seharusnya. Dengan demikian, realisme menimbulkan
penghindaran khayalan dan “penerimaan apa adanya terhadap sisi kehidupan yang
tidak menyenangkan”. Oleh karena itu, kaum realis cenderung pesimis tentang
sifat manusia: peradaban mannusia dibagi menjadi “penjahat dan penipu”, kaum
realis bertahan hidup dan berhasil dengan mengalahkan penjahat dan mengambil
keuntungan dari mereka yang bodoh atau naïf. Hal itu menunjukan politik dunia tidak
dapat maju tetapi pada dasarnya selalu tetap sama dari wakru ke waktu atau
tempat ke tempat. Realisme pada sisi yang ekstrim adalah suatu penolakan bahwa
masyarakat Internasional hidup;yang hidup adalah keadaan alami hobbesian. Satu-
satunya masyarakat politik dan, tentu saja, komunitas moral adalah negara.
Tidak ada kewajiban internasional diluar atau diantara negara- negara.
2.
Rasionalis
adalah mereka para teoritisi yang yakin bahwa manusia
selalu memakai akal pikiran, dapat mengenali hal yang benar untuk dilakukan,
dan dapat belajar dari kesalahannya dan dari yang lainnya. (Wight 1991: 14-
24). Kaum rasionalis yakin bahwa masyarakat kiranya dapat diataur untuk hidup
bersama sekalipun mereka tidak memiliki pemerintahan bersama, seperti dalam
kondisi hubungan internasional yang anarkis. Rasionalisme pada sisi yang
ekstrim - jika mungkin sampai batas yang merupakan jiwa yang sederhana- adalah
dunia sempurna tentang saling menghargai, perjanjian dan aturan hukum diantara
negara- negara. Dalam hal ini rasionalisme menunjukkan ” Jalan tengah” dari
politik Internasional, memisahkan kaum realis pesimis disatu sisi dari kaum
revolusionis optimis di sisi lain.
3.
Revolusionis
adalah mereka para teoritisi yang menunjukkan dirinya
dengan rasa kemanusiaan dan yakin pada “persatuan moral” dari masyarakat dunia
diluar negara (Wight 1991: 8- 12). Mereka adalah para pemikir “Kosmopolitan”
daripada pemikir state-centric, pemikir solidaris daripada pemikir prularis,
dan teori internasionalnya memiliki karakter yang progresifyng bahkan karakter
penganut dalam hal bertujuan mengubah dunia menjadi lebih baik. Perubah sosial
revolusioner adalah tujuannya. Hal ini menimbulkan munculnya dunia ideal
semacam itu, apakah dunia ideal di dasarkan pada agama revolusioner seperti
Kristen, atau ideologi revolusioner, seperti liberalisme republikan atau
Marxisme-Leninisme. Bagi revolusionis, sejarah bukan hanya potongan kejadian
dan peristiwa. Melainkan sejarah memiliki tujuan, manusia memiliki takdir. Kaum
revolusionis optimis mengenai sifat manusia: mereka percaya pada kesempurnaan
manusia. Tujuan akhir sejarah Internasional adalah untuk memungkinkan manusia
mencapai pemenuhan diri dan kebebasan. Bagi Kant, revolusi menimbulkan
pembentukan system negara konstitusional-”republic” yang bersamaan dapat
membangun perdamaian abadi. Bagi Marx revolusi menimbulkan penghancuran negara
kappitalis, menggulingkan system kelas yang menjadi landasannya, dan membentuk
masyarakat tanpa kelas. Ketika revolusi itu dicapai, manusia tidak hanya akan
terbebas tetapi juga bersatu kembali, dan tidak ada tempat baik bagi negara
maupun bagi hubungan Internasional. Revolusionisme pada sisi ekstrim adalah
pernyataan bahwa satu-satunya masyarakat nyata di muka bumu adalah masyarakat
dunia yang terdiri dari manusia, yaitu peradaban manusia.
Tiga Tradisi HI menurut Wight
Realisme
|
Rasionalisme
|
Revolusionalisme
|
Anarki
|
Masyarakat
|
Kemanusiaan
|
Politik kekuasaan
|
Perubahan evolusioner
|
Perubahan revolusioner
|
Konflik dan peperangan
|
Koeksistensi damai
|
Anti negara
|
Pesimisme
|
Harapan tanpa ilusi
|
Utopianisme
|
dalam hal ini sebuah masyarakat yang brdaulat menyatakan ada ketika
sekelompok negara sadar akan kepntingan brsama dan nilai-nilai bersama yang
membentuk sebuah masyarakat dalam arti bahwa mereka memahami mereka sendiri.
Kemudian dunia masyarakat itu terdiri dari individu yang mnerima keadaan yang
baik di dunia umum didefinisikan dalam hal ujung umum atau nilai-nilai
masyarakat universal seluruh umat manusia.
International Society : Ancient Greek and
Renaissance Italy
Terjadinya masyarakat internasional
berawal di masa Yunani kuno dan Renaissansnya Italia. Pada masa Yunani kuno,
muncul sebuah masyarakat internasional pertama yang kemudian dikenal sebagai
Hellas, yang wilayah geografisnya dan budaya kesatuan, bukan sebagai entititas
poltik tunggal atau negara. Amsyarakat Internasional Hellenic terdiri dari
sejumlah besar negara – kota berdasarkan geografis semenanjung balkan yang
lebihg rendah dan banyak pulau di sekitar laut Aegea, Adriatik, dan laut
Mediterania.
Masyarakat internasional Yunani kuno
seringkali dianggap sebagai yang pertama yang signifikan dalam penciptaan
tradisi yang ada di dunia bagian barat. Tapi perlu ditekankan bahwa Yunani
tidak beroperasi lagi pada kondep kedaulatan yang sama seperti sebelumnya.
Sekarang
adalah jaman Renaissance Italia yang berperan penting dalam evolusi masyarakat
internasional. Renaissance adalah pencerahan dalam seni dan ilmu yang
diluncurkan oleh pmbelajaran kuno, terutama yang dari Yunani dan Roma, yang
telah dibiarkan hidup oleh para sarjana Arab di dunia Islam pada Zaman
pertengahan.
Pada akhirnya, negara-kota Italia
itu terlalu kecil, lemah untuk membela diri terhadap negara teritorial jauh
lebih besar yang sedang direkayasa oleh penguasa politik Eropa Barat yang
ambisius. Pada abad ke-16 mereka kewalahan oleh Austro-Spanyol Hasburg dan
Perancis yang hegemoni panjang ( kekuasaan kontrol yang dilakukan oleh negara
atas negara terkemuka lainnya ) lebih dari semenanjung Italia yang akhirnya
tidak berakhir sampai abad ke-19.
International
Society : Modern Europe
Titik awal masyarakat internasional
Eropa modern, biasanya diidentifikasi dengan perdamaian Westphalia utara.
Masyarakat Internasional Westphalian didasarkan pada 3 prinsip :
·
Setiap raja
adalah independen dan saa dengan setiap raja lainnya
·
Orang luar tidak
berhak ikut campur dalam yuridiksi berdaulat dengan alasan agama
·
Keseimbangan
kekuasaan. Dimaksudkan untuk mencegah hegemoni apapun yang timbul dan
mendominasi orang lain.
Globalization
of International Society
Globalisasi masyarakat internasional
adalah melalui nasionalisme rekatif dan anti-kolonialisme.Tindakan terakhir
dekolonisasi Eropa yang menyelesaikan masyarak internasional adalah pembubaran
Uni Soviet pada akhir pernag dingin. Sekarang masyarakat nasional tingkat
global yang didasarkan pada kedaulatan teritorrial lokal dan seperangkta aturan
yang paling penting dari yang diwujudkan oleh paigam PBB.
The
Problem of Global International Society
Berikut adalah 2 beberapa dari
masalah masyarakat internasional :
·
Keragaman daerah
Masyarakat Internasional kontemporer global jauh lebih jelas dibandingkan
dengan Eropa
·
Sejak 1945 telah
terjadi pembekuan yang pasti dan menguduskan batas – batas internasional
sebagai dunia telah tertutup oleh yuridiksi berdaulat lokal berdasarkan
penentuan nasib sendiri
Kritik “masyarakat
global” pada dasarnya berpendapat bahwa masyarakat internasional tidak sempurna
karena berjalan dengan “pendekatan yang pada dasarnya state-centric” yang
menganggap Negara sebagai actor “yang serupa dengan individu”, dan mengabaikan
“hubungan social kompleks yang mempersatukan individu dengan Negara” (Shaw
1992: 423-8).
World Society adalah label untuk interaksi-interaksi
manusia dalam berbagai bentuk dan tingkatan. World society merupakan konsep yang memasukkan actor-aktor non-negara di
dalam system internasional, dan oleh karena itu sebagai pelengkapa untuk
pengembangan ide dari international society.
World society memasukkan
non-state organizations dan populasi global utama yang keseluruhannya focus
pada identitas dan persetujuan masyarakat global serta meletakkan state-system
kedalam teor hubungan internasional utama. Mempelajari world society berarti
mempelajari keseluruhan dari lingkungan yang dimana tingkah laku dari individu,
kelompok, bangsa maupun Negara terjadi.
Kebiasaan itu di satu sisi merupakan lingkungan social dan politik dari
masing-masing system. Kebiasaan dari satu sisi masyarakat mempengaruhi
masyarakat yang lainnya.
Menurut kaum Marxist ada
masyarakat dunia yang utama dalam eksistensi dengan hubungan yang dengannya
Negara menjadi subordinat an sekunder. Masyarakat dunia merupakan struktur
dasar tersebut. Pernyataan yang berkaitan adalah bahwa teoritisi masyarakat
internasional mengabaikan “kenyataan” yang mendasarinya dan membagi
“ideology”terhadap keutamaan Negara, kepentingan nasional, hokum bangsa-bangsa,
dan seterusnya.
World
System (Wallerstein)
Banyak ilmuan yang mencetuskan
teori tentang world syistem atau dalam bahasa indonesianya yaitu sistem dunia.
Diantara beberapa teori tersebut menyatakan bahwa dalam dunia politik
terjadinya sustu sistem dunia yang didominasi awalnya oleh sistem kapitalisme
global yang bterjadi di beberapa negara khusunya terjadi di negara-negara
sekitar eropa. Teori Sistem-Dunia mengadaptasi teori ketergantungan (dependency
theory). Dari teori ini Wallerstein menjelaskan
neoMarxis mengenai proses pembangunan, yang populer di negara-negara
berkembang dan diantara tokohnya adalah Fernando Henrique Cardoso. Teori
dependensia memahami “peripheri”. dengan cara melihat relasi pusat-pinggiran
yang tumbuh di kawasan periperal seperti Amerika Latin.
Penyebab utama terjadinya sistem dunia diantaranya adalah perbedaan derajat
dimana orang kaya lebih berkuasa daripada orang yang miskin. Akibatnya orang
yang lebih lemah selalu menjadi korban ketidak adilan yang terhadap orang kaya.
Dalam sistem dunia modern memiliki
fitur yang saling berkenaan dan juga berhubungan satu sama lain. Diantaranya
yaitu fitur spasial yaitu menjelaskan pembagian geografis dalam sistem dunia.
Yaitu pusat (Core) dan juga semi pinggiran (Semi-periphery). Kedua
masing-masing fitur tersebut memerankan tugas dan peran yang berbeda. Jika
dihubungkan dengan kedua fitur diatas meka jelaslah bahwa orang lebih kaya dan
sebagian besar penguasa banyak tinggal di pusat (core), karena menjadi pusat
kegiatan perrekonomian. Sedangkan kaum yang lemah lebih bayak berada pada
daerah pinggirang dan semi pinggiran (periphery), dimana sumber daya yang
sedikit.
Suatu perekonomian dunia hanya memiliki satu
pasar dan pembagian kerja global. Artinya dalam ekonomi dunia itu hanya ada
satu dan tidak ada multi pasar dimana dengan adanya satu pasar perekonomian
dunia akan mudah untuk mengaturnya daripada banyak pasar. Meskipun di dunia ini
memiliki banyak negara, akan tetapi hanya ada satu konteks mengenai ekonomi
dunia. Semua negara-negara di dunia berbeda pemerintahanya satu sama lain akan
tetapi dalam perekonomianya diatur dalam sistem ekonomi dunia.
Disamping
berupa penilaian berupa pusat dan pinggiran, kategori ketiga adalah
semipinggiran. Gagasan ini mempertimbangkan banyaknya kasus dam situasi yang
tak dapat di sesuaikan secara tepat dalam pengkatagorian sederhana berupa pusat
dan pinggiran. Australia contohnya. Tetapi pendekatan teori sistem dunia lewat
persoalan demikian menunjukan adanya ketegangan mendasar paradigma Wallerstein,
yakni yakni antara tuntutan dan kategori secara heuristik dan anlisi atas
kasus-kasus empiris tertentu.
Sejak masa kolinialisme yang
disebabkan negara-negara Eropa yang mengelilingi seluruh permukaan bumi untuk
mengeksploitasi seluruh negara jajahanya yang sebagian besar di rampas hasil
kekayaan alam yang dimiliki oleh negara-negara jajahnya guna untuk dimamfaatkan
guna kepentingan negaranya. Pada masa kolonialisme tersebut terjadi akibat
ketidak seimbangan arus kekuatan ekonomi yang terjadi dunia dan politik. Oleh sebab itu banyak negara di
sekitar eropa yang lebih memilih menjajah negara yang kaya akan sumberdaya guna
untuk menguasai perekonomian dunia.
Dalam sistem dunia diatur menurut
bagaimana suatu negara berpengaruh terhadap negara lainya. Yaitu pusat (Core)
yang lebih dominan, semi-pinggirang ke
pinggiran. Pusat terdiri dari negara-negara terkuat dan yang paling kuat yang
memiliki teknologi maju dan juga menjadi penguasa terhadap negara-negara
semi-pinggiran maupun pinggiran, contohnya yaitu Amerika dan Uni Soviet.
Semi-peripheri yaitu negara yang hanya memiliki industri negara dunia ketiga
yang tidak memiliki cukup kekuasaan penuh terhadap negara-negara core, negara
semi-periphery contohnya yaitu Brazil. Sedangkan
peripheri adalah negara-negara yang kegiatan ekonominya kurang menonjol di
bangdingkan dengan yang lainya. Negara-negara peripheri merupakan penyedia
sumberdaya (bahan baku dan barang pertanian)
terhadap negara-negara core dan semi-pinggrian
International/World
Community
Dalam Essay karangan Immanuel Kant
yang berjudul Perpetual Peace: A
Philosophical Sketch (1796). Tujuan Immanuel Kant membuat essay tersebut adalah untuk menentukan
bagaimana membuat perdamaian yang abadi menunjukkan
bagaimana negara bisa menjadi bagian dari komunitas kosmopolitan global tanpa menciptakan pemerintahan dunia tunggal. Maksud
kosmupolitan dalam essay Immanuel Kant tersebut yaitu agam mendorong kita
melihat dunia dimasa depan yang lebih tentram dan damai dan bercita-cita untuk
menjadikan Hak Asasi Manusia yang Universal.
Pada dasarnya
kosmopolitanisme ditujukan pada negara-negara yang memakai otonom liberal yang
lebih mengutamakan kebebasan dan juga individualisme terhadap rakyatnya.
Internasional dan World community pada dasarnya memiliki keterkaitan yang sama.
Pada internasional liberal cenderung untuk mengambil negara dan mempromosikan
hukum antar negara. Ini sangat bertentangan dengan sistem yang dianutnya yaitu
liberal yang mementingkan kebebasa individu.
DAFTAR PUSTAKA
Jackson,
Robert dan Sorensen. 1999. Pengantar Hubungan Internasional. Oxford
University : New York.
K.
J. Holsti. Politik Internasional, Suatu kerangka Analisa, Bina Cipta Bandung,
1987.
Richard N. Rosecrane, 1963, Tindakan dan Reaksi dalam Politik Dunia
a.n, “Mahzab Inggris & Masyarakat
International”, dari
http://www.scribd.com/doc/46299818/English-School-International-Society, di
unduh pada tanggal 24 Maret 2012