A. Internastional
Society
International system mengkaji
fenomena sekumpulan negara-negara. Aliran ini dapat diruntut kembali atu
merupakan perkembangan dari konsep “state system” oleh seorang ilmuwan hukum
yang bernama Pufendorf. Sistem itu adalah suatu kesatuan yang terdiri dari
negara-negara yang berdaulat.
International system atau sistem
international memiliki konsep yang bukan berupa suatu struktur tapi berupa
proses. Proses bagaimana suatu interaksi negara-negara akan mempengaruhi
perilaku negara. Dalam pandangan realisme, sistem dibentuk oleh negara bukan
oleh aktor-aktor lain yang beriteraksi satu sama lain sehingga interaksi antar
ngara tersebut dapat mempengaruhi. Jadi sistem itu mempengaruhi negara. Hal ini
didasari oleh ontologi yang realis, HI itu adalah negara dan objek kajiannya
itu adalah negara. Realisme memiliki karakteristik yang anarki.[1]
Keadaan manusia itu sifatnya anarki, negara dengan negara yang lain dalam
sistem internasional itu juga bersifat anarki. Proses kekuasaan suatu negara yang
mengambil struktur yang anarkis. Konsep dari realisme sendiri adalah hegemoni
yang merupakan material dari intenational system yang disamakan dengan keadaan
unipolar dan berupa kekuasaan dan kemimpinan yang melekat pada international
system. [2]Realisme
membedakan international system dalam dua dimensi yaitu: [3]
1. Polaritas adalah kumpulan banyak
negara yang membentuk suatu blok yang mengacu pada kekuasaan di dalam
international system. Polaritas terdiri dari unipolaritas, bipolaritas, dan
multi Polaritas penting dalam international system karena hubungannya yang
terkait dengan manajemen sistem dan stabilitas.
2. Stratifikasi adalah pembagian sumber suatu negara dalam
beberapa kelompok. Pebedaa international system pasti mempunyai bermacam-macam derajat tingkat stratifikasi
International system membagi menurut sumber vital dari suatu negara, seperti
minyak atau kekuatan militer dan kekuatan ekonomi.
International
system by Kaplan
Kaplan meberikan deskripsi bahwa
international system itu adalah state-system. Dia juga membagi tingkatan suatu
negara dalam sub-system. Dan kebijakan luar negri dan faktor-faktor lingkungan
dapat mempengaruhi bagaimana interaksi dan hubungan regulasi di negara
tersebut. Kaplan kemudian membagi international system dalam lima variables
yaitu:
1. Essential
rules: memberikan gambaran suatu
perilaku yang penting untuk memelihara keseimbangan dalam suatu sistem.
2. Transformation
rules: perubahan-perubahan yang terjadi yang dapat mempengaruhi sistem dan ini
manjadi suatu input.
3. The
actor of classification variables: suatu struktur dari aktor-aktor politik,
misalnya negara, masyarakat, Ngo, yang mempengaruhi suatu sistem.
4. Capability
variables atau yang disebut elements of power (ada beberapa teori, istilah
power itu sering dikaitkan dengan capability. Tapi intinya terkait dengan
unsur-unsur penting negara, misalnya kualitas diplomat, kapabilitas militer,
dll)
5.
Informations
variables adalah tingkat dari sistem komunikasi.
Selain itu Kaplan juga membedakan international
system dalam enam bentuk yaitu:
1. The
“ balance of power” system:
Sistem balance of power berupa
polaritas yang berarti ada blok-blok antar negara (kutub) terdiri dari beberapa
bentuk yaitu, Bipolar system ( terdiri dari dua aktor) dan multipolar system
(kutubnya banyak).
1. The
loose bipolar system: apabila ada dua aktor dominan tapi saling menjaga tidak
saling menjatuhkan.
2. The
tight bipolar system: tensinya sedang tinggi. Contohnya adalah kasus kuba, perang korea)
3. The univrsal system : seperti system PBB
yang sifatnya universal.
4. The
hierarchical system in its directiv and nondirective : sistem hierarki,
beberapa negara, dimana ada negara induk dan seperti negara kekaisaran.
5. The
unit system: seperti dewan keamanan PBB.
International System by Modelski
Modelski memiliki konsep
international system yang fokus pada agrariat dan industriat. Dia memberikan
definisi international system terdiri dari satu set
obyek. Objek-objek yang bersama-sama membentuk
hubungan di antara mereka dengan menkombinasikan atribut mereka. Serta berisi berisi pola teladan tindakan dan
interaksi antar keseluruhan dan antar individu yang bertindak bagi mereka. Ini terkait
dengan masyarakat agraris dan industrial karena corak hubungan mereka yang
memiliki interaksi yang saling menopang.
Modelski adalah seorang
realis. Dia menekankan konsep hegemoni yang merupakan bagian dari realisme
dalam menggambarkan international system. Hegemoni yang detekankan adalah
kemimpinan dalam sistem internasioanal. Kepemimpinan diperlukan dalam sistem
dunia; peran tersebut berasal dari perang global; kekuatan laut adalah kondisi
yang diperlukan untuk berdirinya ; evolusi politik internasional didasarkan
pada model siklus di mana dominasi oleh kekuatan terkemuka dalam sistem
internasional biasanya berlangsung sekitar 100 sampai 120 tahun.Kontribusi dari
teori ini adalah bahwa ia menawarkan eksplisit makro paradigma bagi studi
perubahan dalam politik internasional. [4]
Sistem
Internasional menurut Rosecrance
Seperti
para pemikir realis lainnya, Rosecrance juga
berpendapat bahwa inti dari studi hubungan internasional adalah system
internasional. Menurut Rosecrane sistem internasional “merupakan suatu system
yang terdiri dari input gangguan, yaitu alat pengatur yang mengalami perubahan
sebagai akibat dari dari pendistribusian pengaruh, dan kendala lingkungan yang menerjemahkan
gangguan dan keadaan pengatur kearah stabil atau tidak stabil.”[5]
Menurut Rosecrane, system internasional ini sangat dipengaruhi oleh masalah
sejarah, dimana pada periode-periode tertentu, yaitu kronologi
peristiwa-peristiwa tertentu, dapat terlihat atau terbentuk suatu model sistem
internasional.
Sistem Internasional menurut K. J. Holsti
Seperti yang kita ketahui hubungan internasional
yang menyangkut berbagai aspek kehidupan manusia, pada hakekatnya akan
membentuk tiga pola hubungan, yaitu: kerjasama (cooperation), persaingan
(competition) dan konflik (conflict) antar negara yang satu dengan negara yang
lainnya. Hal ini disebabkan karena adanya persamaan dan perbedaan kepentingan
nasional di antara negara-negara atau bangsa di dunia. Hubungan Internasional
merupakan landasan bagi negara-negara atau bangsa di seluruh dunia dalam
meningkatkan kohesifitas dengan negara lainnya. KJ. Holsti mengemukakan tentang
istilah Hubungan Internasional sebagai berikut:
“Istilah
hubungan internasional mengacu kepada semua bentuk interaksi antar anggota
masyarakat yang berlainan, baik yang di sponsori oleh pemerintah maupun tidak,
hubungan internasional akan meliputi analisa kebijakan luar negeri atau
proses-proses antar bangsa menyangkut segala hubungan itu”.[6]
Dalam pembahasan yang berhubungan
dengan masalah internasional diperlukan suatu konsep dan teori sebagai landasan
berpikir. Untuk itu masalah internasional tidak mungkin begitu saja
meninggalkan sistem internasional. Menurut KJ. Holsti, sistem internasional
adalah sebagai berikut:
“Sistem internasional dapat didefinisikan
sebagai kumpulan kesatuan politik yang independen seperti suku, negara, kota,
bangsa dan kerajaan, yang berinteraksi dalam frekuensi tinggi dengan proses
yang teratur, para pengkaji mempunyai pengertian untuk menjelaskan keistimewaan
atau karakteristik perilaku unit politik tersebut satu sama lain dan
menerangkan berbagai perubahan besar dalam interaksinya”[7].
Dalam konteks hubungan internasional
adanya sistem internasional jelas sangat diperlukan untuk mengatur segala aspek
kehidupan dalam tatanan internasional, dalam sistem internasional jelas akan
adanya politik-politik dari sebuah negara menjadi politik internasional.
Selain itu, Holsti
juga menyebutkan beberapa karakteristik dalam system international, yaitu:
© Setiap
unit dalam sistem internasional memiliki batasan-batasan yang tegas, baik alami
maupun tidak.
© Karakteristik
utama dari unsur-unsur politik dalam sistem internasional bisa dilihat dalam
setiap perkembangan yang terjadi, baik demokratis atau tidak, mengembangkan
hubungan eksternal.
© Memiliki
struktur yang dapat didefinisikan.
© Setiap
sistem internasional dapat dianalisis dari bentuk-bentuk interaksinya diantara
masing-masing unitnya.
© Interaksi
atau proses dalam sistem international diatur oleh kebiasaan baik secara
implisit atau eksplisit.
System Internasional yang muncul dan turun dalam
sejarah:
·
System
kekaisaran China dibawah dinasti Chou
·
Sistem
negara-kota di Yunani
·
Politik internasional
eropa sekitar tahun 1618-1814
·
Sistem
Internasional kontemporer
Sistem
internasional menurut Kenneth N. Waltz
Menurut Waltz sistem internasional
bersifat anarkis, dimana negara-negara merdeka hidup dan bergerak dalam sistem
anarki internasional. Dalam bukunya yang berjudul Theory of Intaernational Politics (1979) ia memberikan penjelasan
ilmiah tentang sistem politk internasional, dimana pemikirannya tersebut sangat
dipengaruhi oleh model ekonomi positiftivis.[8]
Hal tersebut diperkuat oleh Hedley Bull dalam The Anarchical Society: A Study
of Order in World Politics, bahwa: para realis menekankan bahwa
peraturan-peraturan yang berlaku dalam system internasional menciptakan anarki-
suatu pemerintahan yang tanpa struktur dan rule, dimana pemerintahan pusat
tidak mampu menyelenggarakan peraturan-peraturan. Di dalam masyarakat domestik
suatu negara, pemerintah dapat menguatkan kontrak-kontrak atau
perjanjian-perjanjian, dan menggunakan wewenang mereka dalam menetapkan
sanksi-sanksi dalam rangka menggalang suatu sistem hukum. Ketiadaan suatu
pemerintahan dalam negara tersebut yang
dimaksud oleh para realis suatu ‘anarchy’. Tidak ada otoritas pusat untuk
menetapkan peraturan-peraturan dan melaksanakannya dengan norma-norma tingkah
laku. Kekuatan dari suatu negara hanya dapat ditentang oleh kekuatan
negara-negara yang lain. Walaupun anarkis, internasional sistem jauh dari yang
disebut ‘hancur’. Interaksi yang terjadi antara negara-negara dalam sistem
internasional masih berlandaskan pada norma-norma yang mengatur tingkah laku
dan kebiasaan.
Seperti yang telah dijelaskan
sebelumnya bahwa Waltz menganggap negara-negara berada dalam sistem anarki
internasional. Negara-negara tersebut memiliki fungsi dasar yang sama, yaitu
mengumpulkan pajak dan menjalankan kebijakan luar negeri. Waltz juga mengatakan
bahwa “unit-unit negara dari sistem internasional dibedakan khususnya oleh
besara kecilnya kapabilitas mereka dalam menjalankan tugas yang serupa…struktur
suatu sistem berubah seiring dengan perubahan dalam distribusi kapabilitas
antar unit-unit sistem”[9]
dengan kata lain dapat kita katakan bahwa keseimbangan kekuatan internasional
akan begeser jika pengaruh dari negara-negara berkekuatan besar muncul dan
tenggelam. Dan yang menimbulkan pergeseran tersebut biasanya adalah perang,
misalnya Amerika Serikat dan Uni Soviet pada saat perang dingin. Dengan adanya
distribusi kekuatan di dalam sistem international, maka itu dapat membantu kita
dalam membuat prediksi tentang aspek-aspek tertentu dari perilaku negara. Pasca
perang dingin dan setelah kalahnya Uni Soviet dari Amerika, dapat kita prediksi
perilaku negara-negara untuk menyesuaikan kebijakannya dengan kebijakan Amerika
Serikat sebagai kekuatan terbesar dalam sistem internasional saat ini. namun
dapat kita lihat keadaan sistem internasional saat ini telah berubah menjadi
sistem multipolar setelah berakhirnya perang dingin, yaitu dengan munculnya
beberapa kekuatan dunia yang lain misalnya Inggris, Prancis dan China. Akan
tetapi Waltz tetap yakin bahwa “sistem bipolar lebih stabil dan karenanya
menyediakan jaminan perdamaian dan keamanan yang lebih baik dibanding sistem
multipolar: hanya dengan dua negara berkekuatan besar, keduanya diharapkan
bertindak untuk memelihara sistem.”[10]
Dengan kata lain Waltz menganggap bahwa perang dingin merupakan periode
stabilitas dan perdamaian internasional.
Seperti yang
kita ketahui bahwa Waltz merupakan salah satu dari tokoh realis yang
mengganggap bahwa mempelajari hubungan internasional adalah sama dengan
mempelajari sistem internasional. Akan tetapi pemikiran Waltz memiliki sedikit
perbedaan dengan realist itu sendiri. Sebagai soerang tokoh neorealist, Waltz
mebuat pendekatan berbeda dari, misalnya Morgenthau yang fokusnya adalah pada
struktur sistem dan bukan pada manusia yang menciptakan sistem atau
mengoperasikan sistem. Pemikiran Waltz justru diilhami dengan nilai-nilai
normative yaitu keamanan dan kelangsungan hidup. Waltz juga menganggap bahwa
kemerdekaan merupakan sesuatu yang patut untuk diperjuangkan. Waltz dan juga
kau realis klasik memiliki persamaan pendapat bahwa negara-negara berkekuatan
besar adalah mereka yang mengatur sistem internasional. Namun perbedaannya terletak dimana para kaum realis
klasik menganggap bahwa negara-negara berkekuatan besar harus menjadi penanggungjawab
utama dari sistem internasional itu, sedangkan Waltz memahami negara
berkekuatan besar tersebut sebagai negara yang “memiliki kepentingan besar
dalam sistem mereka”, kita ambil contoh Amerika Serikat yang selalu mencoba
untuk ikut dalam masalah negara lain seperti kasus di beberapa negara timur
tengah.
Dari uraian
diatas dapat kita ambil beberapa point penting dari pemikiran Waltz mengenai
sistem internasional, yaitu:
§ Sistem internasional berubah
rupa oleh
perubahan dalam
distribusi kapabilitas antar
unit mereka.
Misalnya bipolar - multipolar.
§ Distribusi kekuasaan antara
negara-negara dalam sistem
internasional membantu
kita membuat
prediksi tentang aspek-aspek
tertentu dari perilaku negara.
§ Struktur dari sistem mengacu
pada distribusi kekuasaan, dan
proses mengacu
pada pola
dan jenis interaksi antar
unit nya..
§ Sistem internasional memiliki struktur independen
yang membatasi
perilaku negara.
Polaritas dan Stabilitas Sistem (Polarity and System Stability)
Polaritas merupakan salah satu cara bagaimana kekuasaan terbagi
dalam sistem internasional. Polaritas dibagi menjadi empat sistem: Unipolar,
Bipolar, dan Tripolar dan Multipolar. Konsep tentang polaritas muncul selama
Perang Dingin dimana kekuasaan terbagi menjadi dua kutub besar, atau terjadi
bipolaritas kekuasaan yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet. Setelah Uni Soviet
hancur pada tahun 1991, Amerika Serikat muncul sebagai negara adidaya dan
menciptakan sistem Unipolar.
1.
Unipolar
Unipolar
merupakan sistem kekuasaan dimana hanya ada satu negara adikuasa yang menjadi
pusat kekuatan di dunia Internasional. Terdapat teori hegemoni dalam sistem
Unipolar, yaitu teori dimana terkonsentrasinya kekuatan dalam satu kutub dalam
sistem Internasional. Dan teori tersebut berargumen bahwa hegemoni adalah
konfigurasi yang stabil karena adanya keuntungan yang diperoleh negara adikuasa
yang dominan dan negara-negara yang lain dari satu sama lain dalam sistem
internasional. Namun hal ini ditentang oleh pihak Neorealis yang mengatakan
bahwa berakhirnya perang dingin dan keadaan unipolar adalah konfigurasi
yangtidak stabil yang tak dapat dielakkan khususnya yang dengan apa yang telah
dikemukakan oleh Kenneth Waltz, bahwa hegemoni hanyalah sebuah mediasi bagi
negara adikuasa untuk mencapai kekuasaan yang penuh. Maka dengan sendirinya,
segala upaya kebijakan akan berpihak kepada kepentingan negara adikuasa
tersebut. Dengan begitu, tidak mungkin hegemoni mampu menciptakan stabilitas di
dunia internasional, hegemoni hanya menimbulkan faktor baru yang akan memicu
konflik antarnegara. Walaupun hegemoni mampu mengontrol efek dari suatu
peperangan, namun di sisi lain hegemoni menciptakan peperangan yang baru.
Sehingga teori yang mengatakan bahwa stabilitas internasional berakar dari hegemoni
unipolaritas, dapat saja terbantahkan dengan realitas baru yang dewasa ini
dengan amat kontras dapat kita saksikan.
2.
Bipolar
Bipolar adalah
struktur sistem politik internasional yang ditandai kehadiran 2 negara yang
memiliki kekuatan relatif besar ketimbang negara-negara lainnya. Sistem bipolar
sebelum tahun 1990an diwakili oleh Amerika Serikat dan Uni Sovyet. Kedua negara itu berkuasa baik dari sisi
militer, ekonomi ataupun budaya yang mempengaruhi kawasan sekitarnya dan juga
dunia internasional. Kini, sistem tersebut telah tiada dan digantikan dengan
sistem unipolar. Kenneth Waltz yakin bahwa sistem bipolar lebih stabil dan
karenanya menyediakan jaminan perdamaian dan keamanan yang lebih baik dibanding
sistem multipolar. Hanya dengan dua negara berkekuatan besar, keduanya dapat
diharapkan bertindak untuk memelihara sistem. Hal itu disebabkan dalam
memelihara sistem tersebut mereka memelihara diri mereka sendiri. Menurut
pandangan tersebut, Perang Dingin merupakan periode stabilitas dan perdamaian
internasional. Hipotesis yang mungkin bisa digunakan dalam sejarah adalah
Amerika Serikat dan Uni Soviet dengan mengambil tindakan bersama (yaitu
kerjasama) di awal 1990-an untuk menghentikan persaingan militer internasional
dan karenanya mengakhiri sistem bipolar dan Perang Dingin.
3.
Multipolar
Multipolar
adalah sistem dimana terdapat lebih dari dua negara yang memiliki pengaruh yang
kuat terhadap ekonomi, militer maupun budaya di dunia internasional. Para
Klasik Realist seperti Hans Morgentau dan E.H Carr berpendapat bajwa sistem
Multipolar lebih stabil dibandingkan dengan Bipolar ataupun Unipolar karena
kekuatan-kekuatan dari berbagai negara bisa mengadakan aliansi sehingga satu
sama lain takkan saling menyerang.
Tabel Sistem
Internasional:
Sistem
|
Jumlah negara yang memiliki kekuatan
|
Negara-negara yang memiliki kekuatan
|
Periode
|
Unipolar
|
Satu
|
Amerika
Serikat
|
Setelah-1989
|
Bipolar
|
Dua
|
Amerika
Serikat dan Uni Soviet
|
1945-1989
|
Multipolar
|
Beberapa
|
Amerika
Serikat, Inggris, Perancis, Rusia, Jerman, Italia, Jepang
|
Setelah Perang Dunia I
|
|
|
Amerika
Serikat, Uni Eropa, China, India
|
Setelah-1989
|
The Present State
System
The present state system merupakan satu set
aturan yang mendasari sistem negara saat ini. Mayoritas pertikaian
internasional yang sering terjadi saat ini diselesaikan oleh aturan-aturan yang
tertera pada peraturan sistem internasional . Sementara hukum internasional
berkembang secara terus-menerus, aturan-aturan ini berfungsi sebagai dasar atau
landasan bagi hukum internasional yang berkembang.
Peraturan dari sistem internasional saat ini, yaitu:
·
Setiap Negara berdaulat, artinya setiap
Negara memiliki kedaulatannya sendiri atau yang disebut sebagai kekuasaan
tertinggi, sehingga Negara tersebut tidak berada dibawah kekuasaan Negara lain.
Apabila suatu Negara tidak memiliki kedaulatan maka Negara tersebut dianggap
tidak ada.
·
Setiap Negara sama atau setara (dalam
pengertian hukum), artinya dalam pengertian hukum internasional setiap Negara
memiliki hak yang sama dalam memperoleh kedaulatan atau mendapat perlakuan sama
dalam hukum internasional
·
Anggota baru melalui pengakuan, artinya
setiap ada anggota baru yang masuk harus diakui oleh negara-negara anggota
·
Aturan baru hanya dengan persetujuan,
artinya setiap ada penetapan aturan baru harus disetujui oleh negara-negara
anggota sehinnga aturan tersebut dianggap sah dan dapat berlaku, apabila tidak
mendapat persetujuan maka aturan tersebut tidak bisa berlaku karena dianggap
tidak sah.
International System in a Recent International Relations
Setelah melalui beberapa kurun waktu, analisis hubungan internasional
ditandai oleh perubahan dalam perspektif. Jauh dari negara sebagai sebuah aktor
kesatuan, Negara juga bertindak sebagai penjaga gerbang (gatekeeper) antara daerah kebijakan dalam negeri (domestic) dan daerah kebijakan
internasional, baik itu atas, bawah, dan menyamping untuk supra-state ,
sub-state , dan non-state aktor . Dari masyarakat sebuah Negara , perhatian
fokus kita telah berubah menjadi masyarakat transnasional dan transgovernmental
yang mengambil bentuk jaringan lintas-batas (boundary-crossing networks) di
antara perorangan dan lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) atau dalam dunia
internasional yaitu non-governmental organizations (NGOs).
Tidak diragukan lagi, perubahan akan perspektif
ini dihasilkan dari perubahan yang sangat nyata dari sistem
internasional. Sedangkan perubahan sistem internasional yang terjadi disebabkan
satu sisi dan di sisi lain didorong oleh proses globalisasi.
International Society or
Community
Dalam percakapan sehari-hari, kadang-kadang para negarawan dan diplomat
, saat melakukan pidato atau wawancara sering menggunakan istilah international community. Ternyata tidak
hanya negarawan dan diplomat saja yang sering menggunakan istilah international community, para wartawan
dan jurnalis dari berbagai media massa juga sering mengutip dan menerjemahkan
istilah tersebut sebagai masyarakat
internasional (international community)
juga. Sementara istilah international society jarang digunakan secara umum,
tetapi lebih luas digunakan untuk istilah-istilah teknis tertentu yang
berkaitan dengan asosiasi profesional tertentu, misalnya American Cancer Society, Wildlife Conservation Society Indonesia
Program, dan lain sebagainya.
International Society
International society adalah sebuah
asosiasi negara anggota yang tidak hanya berinteraksi melintasi perbatasan
internasional namun juga berbagi keperluan umum , organisasi , dan standar
perilaku. Menurut Hedley Bull, konsep
masyarakat internasional (international society) sudah ada sejak abad ke 16 dan 17,
yaitu sejak terciptanya hubungan perdagangan, kebudayaan, dan agama di Eropa.
Hedley Bull mengatakan “A society of states (international
society) exists when a group of states conscious of common interests
and common values, form a society in the sense that they conceive
them selves to be bound by a common set of rules in their relations with
one another, and share in the working of common institutions”[11].
Ada perbedaan versi sejarah dalam international society yang
terpenting adalah masyarakat internasional global kontemporer. Kemerdekaan
politik adalah nilai inti dari masyarakat internasional (international society), masyarakat
internasional (international society)
dalam pengertian ini mengandaikan sebuah sistem internasional, tetapi ada juga sistem
internasional yang bukan merupakan masyarakat internasional (international society).
Dalam pemahaman masyarakat internasional (international society) hal yang penting
untuk diingat yaitu untuk membandingkan
hubungan kelompok, seperti kerajaan, yang biasanya jauh lebih secara historis
atau sejarah. Beberapa berpendapat bahwa konsep masyarakat internasional (international society) ini tidak
kompatibel (berlawanan) dengan bentuk kekuasaan kekaisaran, dipahami sebagai
hubungan hierarkis antara negara di bagian bumi Utara dan Selatan.
[1] A.
Mingst, Karen, 2004, Essenstials of
International Relations, 3rd ed., New York dan London: W.W. Norton &
Company, hal 98
[2]http://www.palgrave-journals.com/jird/journal/v14/n2/fig_tab/jird20102t2.html diunduh pada 22 Maret 2012 pukul
20.00
[3]Loc.cit ., hal 86-88
[6] K. J.
Holsti, Politik Internasional, Suatu kerangka Analisa, Bina Cipta Bandung,
1987. Hlm. 26-27.
[7] Ibid.
hlm. 35.
[8] Robert
Jacson & Sorensen
[9] Ibid.
[10] Ibid.
[11] a.n, “Mahzab Inggris
& Masyarakat International”, dari http://www.scribd.com/doc/46299818/English-School-International-Society,
di unduh pada tanggal 24 Maret 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar