Minggu, 22 Juli 2012

Resume Pengantar Hubungan Internasional



A.    Internastional Society
International system mengkaji fenomena sekumpulan negara-negara. Aliran ini dapat diruntut kembali atu merupakan perkembangan dari konsep “state system” oleh seorang ilmuwan hukum yang bernama Pufendorf. Sistem itu adalah suatu kesatuan yang terdiri dari negara-negara yang berdaulat.
International system atau sistem international memiliki konsep yang bukan berupa suatu struktur tapi berupa proses. Proses bagaimana suatu interaksi negara-negara akan mempengaruhi perilaku negara. Dalam pandangan realisme, sistem dibentuk oleh negara bukan oleh aktor-aktor lain yang beriteraksi satu sama lain sehingga interaksi antar ngara tersebut dapat mempengaruhi. Jadi sistem itu mempengaruhi negara. Hal ini didasari oleh ontologi yang realis, HI itu adalah negara dan objek kajiannya itu adalah negara. Realisme memiliki karakteristik yang anarki.[1] Keadaan manusia itu sifatnya anarki, negara dengan negara yang lain dalam sistem internasional itu juga bersifat anarki. Proses kekuasaan suatu negara yang mengambil struktur yang anarkis. Konsep dari realisme sendiri adalah hegemoni yang merupakan material dari intenational system yang disamakan dengan keadaan unipolar dan berupa kekuasaan dan kemimpinan yang melekat pada international system. [2]Realisme membedakan international system dalam dua dimensi yaitu: [3]
1. Polaritas adalah kumpulan banyak negara yang membentuk suatu blok yang mengacu pada kekuasaan di dalam international system. Polaritas terdiri dari unipolaritas, bipolaritas, dan multi Polaritas penting dalam international system karena hubungannya  yang terkait dengan manajemen sistem dan stabilitas.
2. Stratifikasi  adalah pembagian sumber suatu negara dalam beberapa kelompok. Pebedaa international system pasti mempunyai bermacam-macam derajat tingkat stratifikasi International system membagi menurut sumber vital dari suatu negara, seperti minyak atau kekuatan militer dan kekuatan ekonomi.
International system by Kaplan
Kaplan meberikan deskripsi bahwa international system itu adalah state-system. Dia juga membagi tingkatan suatu negara dalam sub-system. Dan kebijakan luar negri dan faktor-faktor lingkungan dapat mempengaruhi bagaimana interaksi dan hubungan regulasi di negara tersebut. Kaplan kemudian membagi international system dalam lima variables yaitu:
1.      Essential rules: memberikan gambaran  suatu perilaku yang penting untuk memelihara keseimbangan dalam suatu sistem.
2.      Transformation rules: perubahan-perubahan yang terjadi yang dapat mempengaruhi sistem dan ini manjadi suatu input.
3.      The actor of classification variables: suatu struktur dari aktor-aktor politik, misalnya negara, masyarakat, Ngo, yang mempengaruhi suatu sistem.
4.      Capability variables atau yang disebut elements of power (ada beberapa teori, istilah power itu sering dikaitkan dengan capability. Tapi intinya terkait dengan unsur-unsur penting negara, misalnya kualitas diplomat, kapabilitas militer, dll)
5.       Informations variables adalah tingkat dari sistem komunikasi.
Selain itu Kaplan juga membedakan international system dalam enam bentuk yaitu:
1.      The “ balance of power” system:
Sistem balance of power berupa polaritas yang berarti ada blok-blok antar negara (kutub) terdiri dari beberapa bentuk yaitu, Bipolar system ( terdiri dari dua aktor) dan multipolar system (kutubnya banyak).
1.      The loose bipolar system: apabila ada dua aktor dominan tapi saling menjaga tidak saling menjatuhkan. 
2.      The tight bipolar system: tensinya sedang tinggi. Contohnya adalah kasus kuba, perang korea)
3.       The univrsal system : seperti system PBB yang  sifatnya universal.
4.      The hierarchical system in its directiv and nondirective : sistem hierarki, beberapa negara, dimana ada negara induk dan seperti negara kekaisaran.
5.      The unit system: seperti dewan keamanan PBB.

International System by Modelski
Modelski memiliki konsep international system yang fokus pada agrariat dan industriat. Dia memberikan definisi international system terdiri dari satu set obyek. Objek-objek yang bersama-sama membentuk  hubungan di antara mereka dengan menkombinasikan  atribut mereka. Serta  berisi berisi pola teladan tindakan dan interaksi antar keseluruhan dan antar individu yang bertindak bagi mereka. Ini terkait dengan masyarakat agraris dan industrial karena corak hubungan mereka yang memiliki interaksi yang saling menopang.
Modelski adalah seorang realis. Dia menekankan konsep hegemoni yang merupakan bagian dari realisme dalam menggambarkan international system. Hegemoni yang detekankan adalah kemimpinan dalam sistem internasioanal. Kepemimpinan diperlukan dalam sistem dunia; peran tersebut berasal dari perang global; kekuatan laut adalah kondisi yang diperlukan untuk berdirinya ; evolusi politik internasional didasarkan pada model siklus di mana dominasi oleh kekuatan terkemuka dalam sistem internasional biasanya berlangsung sekitar 100 sampai 120 tahun.Kontribusi dari teori ini adalah bahwa ia menawarkan eksplisit makro paradigma bagi studi perubahan dalam politik internasional. [4]
Sistem Internasional menurut Rosecrance
Seperti para pemikir realis lainnya, Rosecrance juga  berpendapat bahwa inti dari studi hubungan internasional adalah system internasional. Menurut Rosecrane sistem internasional “merupakan suatu system yang terdiri dari input gangguan, yaitu alat pengatur yang mengalami perubahan sebagai akibat dari dari pendistribusian pengaruh, dan  kendala lingkungan yang menerjemahkan gangguan dan keadaan pengatur kearah stabil atau tidak stabil.”[5] Menurut Rosecrane, system internasional ini sangat dipengaruhi oleh masalah sejarah, dimana pada periode-periode tertentu, yaitu kronologi peristiwa-peristiwa tertentu, dapat terlihat atau terbentuk suatu model sistem internasional.
Sistem Internasional menurut K. J. Holsti
Seperti yang kita ketahui hubungan internasional yang menyangkut berbagai aspek kehidupan manusia, pada hakekatnya akan membentuk tiga pola hubungan, yaitu: kerjasama (cooperation), persaingan (competition) dan konflik (conflict) antar negara yang satu dengan negara yang lainnya. Hal ini disebabkan karena adanya persamaan dan perbedaan kepentingan nasional di antara negara-negara atau bangsa di dunia. Hubungan Internasional merupakan landasan bagi negara-negara atau bangsa di seluruh dunia dalam meningkatkan kohesifitas dengan negara lainnya. KJ. Holsti mengemukakan tentang istilah Hubungan Internasional sebagai berikut:
“Istilah hubungan internasional mengacu kepada semua bentuk interaksi antar anggota masyarakat yang berlainan, baik yang di sponsori oleh pemerintah maupun tidak, hubungan internasional akan meliputi analisa kebijakan luar negeri atau proses-proses antar bangsa menyangkut segala hubungan itu”.[6]
Dalam pembahasan yang berhubungan dengan masalah internasional diperlukan suatu konsep dan teori sebagai landasan berpikir. Untuk itu masalah internasional tidak mungkin begitu saja meninggalkan sistem internasional. Menurut KJ. Holsti, sistem internasional adalah sebagai berikut:
 “Sistem internasional dapat didefinisikan sebagai kumpulan kesatuan politik yang independen seperti suku, negara, kota, bangsa dan kerajaan, yang berinteraksi dalam frekuensi tinggi dengan proses yang teratur, para pengkaji mempunyai pengertian untuk menjelaskan keistimewaan atau karakteristik perilaku unit politik tersebut satu sama lain dan menerangkan berbagai perubahan besar dalam interaksinya”[7].
Dalam konteks hubungan internasional adanya sistem internasional jelas sangat diperlukan untuk mengatur segala aspek kehidupan dalam tatanan internasional, dalam sistem internasional jelas akan adanya politik-politik dari sebuah negara menjadi politik internasional.
Selain itu, Holsti juga menyebutkan beberapa karakteristik dalam system international, yaitu:
©      Setiap unit dalam sistem internasional memiliki batasan-batasan yang tegas, baik alami maupun tidak.
©      Karakteristik utama dari unsur-unsur politik dalam sistem internasional bisa dilihat dalam setiap perkembangan yang terjadi, baik demokratis atau tidak, mengembangkan hubungan eksternal.
©      Memiliki struktur yang dapat didefinisikan.
©      Setiap sistem internasional dapat dianalisis dari bentuk-bentuk interaksinya diantara masing-masing unitnya.
©      Interaksi atau proses dalam sistem international diatur oleh kebiasaan baik secara implisit atau eksplisit.
System Internasional yang muncul dan turun dalam sejarah:
·         System kekaisaran China dibawah dinasti Chou
·         Sistem negara-kota di Yunani
·         Politik internasional eropa sekitar tahun 1618-1814
·         Sistem Internasional kontemporer

Sistem internasional menurut Kenneth N. Waltz
Menurut Waltz sistem internasional bersifat anarkis, dimana negara-negara merdeka hidup dan bergerak dalam sistem anarki internasional. Dalam bukunya yang berjudul Theory of Intaernational Politics (1979) ia memberikan penjelasan ilmiah tentang sistem politk internasional, dimana pemikirannya tersebut sangat dipengaruhi oleh model ekonomi positiftivis.[8] Hal tersebut diperkuat oleh Hedley Bull dalam The Anarchical Society: A Study of Order in World Politics, bahwa: para realis menekankan bahwa peraturan-peraturan yang berlaku dalam system internasional menciptakan anarki- suatu pemerintahan yang tanpa struktur dan rule, dimana pemerintahan pusat tidak mampu menyelenggarakan peraturan-peraturan. Di dalam masyarakat domestik suatu negara, pemerintah dapat menguatkan kontrak-kontrak atau perjanjian-perjanjian, dan menggunakan wewenang mereka dalam menetapkan sanksi-sanksi dalam rangka menggalang suatu sistem hukum. Ketiadaan suatu pemerintahan dalam negara tersebut  yang dimaksud oleh para realis suatu ‘anarchy’. Tidak ada otoritas pusat untuk menetapkan peraturan-peraturan dan melaksanakannya dengan norma-norma tingkah laku. Kekuatan dari suatu negara hanya dapat ditentang oleh kekuatan negara-negara yang lain. Walaupun anarkis, internasional sistem jauh dari yang disebut ‘hancur’. Interaksi yang terjadi antara negara-negara dalam sistem internasional masih berlandaskan pada norma-norma yang mengatur tingkah laku dan kebiasaan.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa Waltz menganggap negara-negara berada dalam sistem anarki internasional. Negara-negara tersebut memiliki fungsi dasar yang sama, yaitu mengumpulkan pajak dan menjalankan kebijakan luar negeri. Waltz juga mengatakan bahwa “unit-unit negara dari sistem internasional dibedakan khususnya oleh besara kecilnya kapabilitas mereka dalam menjalankan tugas yang serupa…struktur suatu sistem berubah seiring dengan perubahan dalam distribusi kapabilitas antar unit-unit sistem”[9] dengan kata lain dapat kita katakan bahwa keseimbangan kekuatan internasional akan begeser jika pengaruh dari negara-negara berkekuatan besar muncul dan tenggelam. Dan yang menimbulkan pergeseran tersebut biasanya adalah perang, misalnya Amerika Serikat dan Uni Soviet pada saat perang dingin. Dengan adanya distribusi kekuatan di dalam sistem international, maka itu dapat membantu kita dalam membuat prediksi tentang aspek-aspek tertentu dari perilaku negara. Pasca perang dingin dan setelah kalahnya Uni Soviet dari Amerika, dapat kita prediksi perilaku negara-negara untuk menyesuaikan kebijakannya dengan kebijakan Amerika Serikat sebagai kekuatan terbesar dalam sistem internasional saat ini. namun dapat kita lihat keadaan sistem internasional saat ini telah berubah menjadi sistem multipolar setelah berakhirnya perang dingin, yaitu dengan munculnya beberapa kekuatan dunia yang lain misalnya Inggris, Prancis dan China. Akan tetapi Waltz tetap yakin bahwa “sistem bipolar lebih stabil dan karenanya menyediakan jaminan perdamaian dan keamanan yang lebih baik dibanding sistem multipolar: hanya dengan dua negara berkekuatan besar, keduanya diharapkan bertindak untuk memelihara sistem.”[10] Dengan kata lain Waltz menganggap bahwa perang dingin merupakan periode stabilitas dan perdamaian internasional.
Seperti yang kita ketahui bahwa Waltz merupakan salah satu dari tokoh realis yang mengganggap bahwa mempelajari hubungan internasional adalah sama dengan mempelajari sistem internasional. Akan tetapi pemikiran Waltz memiliki sedikit perbedaan dengan realist itu sendiri. Sebagai soerang tokoh neorealist, Waltz mebuat pendekatan berbeda dari, misalnya Morgenthau yang fokusnya adalah pada struktur sistem dan bukan pada manusia yang menciptakan sistem atau mengoperasikan sistem. Pemikiran Waltz justru diilhami dengan nilai-nilai normative yaitu keamanan dan kelangsungan hidup. Waltz juga menganggap bahwa kemerdekaan merupakan sesuatu yang patut untuk diperjuangkan. Waltz dan juga kau realis klasik memiliki persamaan pendapat bahwa negara-negara berkekuatan besar adalah mereka yang mengatur sistem internasional. Namun  perbedaannya terletak dimana para kaum realis klasik menganggap bahwa negara-negara berkekuatan besar harus menjadi penanggungjawab utama dari sistem internasional itu, sedangkan Waltz memahami negara berkekuatan besar tersebut sebagai negara yang “memiliki kepentingan besar dalam sistem mereka”, kita ambil contoh Amerika Serikat yang selalu mencoba untuk ikut dalam masalah negara lain seperti kasus di beberapa negara timur tengah.
Dari uraian diatas dapat kita ambil beberapa point penting dari pemikiran Waltz mengenai sistem internasional, yaitu:
§  Sistem internasional berubah rupa oleh perubahan dalam distribusi kapabilitas antar unit mereka. Misalnya bipolar - multipolar.
§  Distribusi kekuasaan antara negara-negara dalam sistem internasional membantu kita membuat prediksi tentang aspek-aspek tertentu dari perilaku negara.
§  Struktur dari sistem mengacu pada distribusi kekuasaan, dan proses mengacu pada pola dan jenis interaksi antar unit nya..
§  Sistem internasional memiliki struktur independen yang membatasi perilaku negara.

Polaritas dan Stabilitas Sistem (Polarity and System Stability)
Polaritas merupakan salah satu cara bagaimana kekuasaan terbagi dalam sistem internasional. Polaritas dibagi menjadi empat sistem: Unipolar, Bipolar, dan Tripolar dan Multipolar. Konsep tentang polaritas muncul selama Perang Dingin dimana kekuasaan terbagi menjadi dua kutub besar, atau terjadi bipolaritas kekuasaan yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet. Setelah Uni Soviet hancur pada tahun 1991, Amerika Serikat muncul sebagai negara adidaya dan menciptakan sistem Unipolar.
1.      Unipolar
Unipolar merupakan sistem kekuasaan dimana hanya ada satu negara adikuasa yang menjadi pusat kekuatan di dunia Internasional. Terdapat teori hegemoni dalam sistem Unipolar, yaitu teori dimana terkonsentrasinya kekuatan dalam satu kutub dalam sistem Internasional. Dan teori tersebut berargumen bahwa hegemoni adalah konfigurasi yang stabil karena adanya keuntungan yang diperoleh negara adikuasa yang dominan dan negara-negara yang lain dari satu sama lain dalam sistem internasional. Namun hal ini ditentang oleh pihak Neorealis yang mengatakan bahwa berakhirnya perang dingin dan keadaan unipolar adalah konfigurasi yangtidak stabil yang tak dapat dielakkan khususnya yang dengan apa yang telah dikemukakan oleh Kenneth Waltz, bahwa hegemoni hanyalah sebuah mediasi bagi negara adikuasa untuk mencapai kekuasaan yang penuh. Maka dengan sendirinya, segala upaya kebijakan akan berpihak kepada kepentingan negara adikuasa tersebut. Dengan begitu, tidak mungkin hegemoni mampu menciptakan stabilitas di dunia internasional, hegemoni hanya menimbulkan faktor baru yang akan memicu konflik antarnegara. Walaupun hegemoni mampu mengontrol efek dari suatu peperangan, namun di sisi lain hegemoni menciptakan peperangan yang baru. Sehingga teori yang mengatakan bahwa stabilitas internasional berakar dari hegemoni unipolaritas, dapat saja terbantahkan dengan realitas baru yang dewasa ini dengan amat kontras dapat kita saksikan.
2.      Bipolar
Bipolar adalah struktur sistem politik internasional yang ditandai kehadiran 2 negara yang memiliki kekuatan relatif besar ketimbang negara-negara lainnya. Sistem bipolar sebelum tahun 1990an diwakili oleh Amerika Serikat dan Uni Sovyet.  Kedua negara itu berkuasa baik dari sisi militer, ekonomi ataupun budaya yang mempengaruhi kawasan sekitarnya dan juga dunia internasional. Kini, sistem tersebut telah tiada dan digantikan dengan sistem unipolar. Kenneth Waltz yakin bahwa sistem bipolar lebih stabil dan karenanya menyediakan jaminan perdamaian dan keamanan yang lebih baik dibanding sistem multipolar. Hanya dengan dua negara berkekuatan besar, keduanya dapat diharapkan bertindak untuk memelihara sistem. Hal itu disebabkan dalam memelihara sistem tersebut mereka memelihara diri mereka sendiri. Menurut pandangan tersebut, Perang Dingin merupakan periode stabilitas dan perdamaian internasional. Hipotesis yang mungkin bisa digunakan dalam sejarah adalah Amerika Serikat dan Uni Soviet dengan mengambil tindakan bersama (yaitu kerjasama) di awal 1990-an untuk menghentikan persaingan militer internasional dan karenanya mengakhiri sistem bipolar dan Perang Dingin.
3.      Multipolar
Multipolar adalah sistem dimana terdapat lebih dari dua negara yang memiliki pengaruh yang kuat terhadap ekonomi, militer maupun budaya di dunia internasional. Para Klasik Realist seperti Hans Morgentau dan E.H Carr berpendapat bajwa sistem Multipolar lebih stabil dibandingkan dengan Bipolar ataupun Unipolar karena kekuatan-kekuatan dari berbagai negara bisa mengadakan aliansi sehingga satu sama lain takkan saling menyerang.

Tabel Sistem Internasional:
Sistem
Jumlah negara yang memiliki kekuatan
Negara-negara yang memiliki kekuatan
Periode
Unipolar
Satu
Amerika Serikat
Setelah-1989
Bipolar
Dua
Amerika Serikat dan Uni Soviet
1945-1989
Multipolar
Beberapa
Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Rusia, Jerman, Italia, Jepang
Setelah Perang Dunia I


Amerika Serikat, Uni Eropa, China, India
Setelah-1989

The Present State System
The present state system merupakan satu set aturan yang mendasari sistem negara saat ini. Mayoritas pertikaian internasional yang sering terjadi saat ini diselesaikan oleh aturan-aturan yang tertera pada peraturan sistem internasional . Sementara hukum internasional berkembang secara terus-menerus, aturan-aturan ini berfungsi sebagai dasar atau landasan bagi hukum internasional yang berkembang.
Peraturan dari sistem internasional saat ini, yaitu:
·         Setiap Negara berdaulat, artinya setiap Negara memiliki kedaulatannya sendiri atau yang disebut sebagai kekuasaan tertinggi, sehingga Negara tersebut tidak berada dibawah kekuasaan Negara lain. Apabila suatu Negara tidak memiliki kedaulatan maka Negara tersebut dianggap tidak ada.
·         Setiap Negara sama atau setara (dalam pengertian hukum), artinya dalam pengertian hukum internasional setiap Negara memiliki hak yang sama dalam memperoleh kedaulatan atau mendapat perlakuan sama dalam hukum internasional
·         Anggota baru melalui pengakuan, artinya setiap ada anggota baru yang masuk harus diakui oleh negara-negara anggota
·         Aturan baru hanya dengan persetujuan, artinya setiap ada penetapan aturan baru harus disetujui oleh negara-negara anggota sehinnga aturan tersebut dianggap sah dan dapat berlaku, apabila tidak mendapat persetujuan maka aturan tersebut tidak bisa berlaku karena dianggap tidak sah.

International System in a Recent International Relations
Setelah melalui beberapa kurun waktu, analisis hubungan internasional ditandai oleh perubahan dalam perspektif. Jauh dari negara sebagai sebuah aktor kesatuan, Negara juga bertindak sebagai penjaga gerbang (gatekeeper) antara daerah kebijakan dalam negeri (domestic) dan daerah kebijakan internasional, baik itu atas, bawah, dan menyamping untuk supra-state , sub-state , dan non-state aktor . Dari masyarakat sebuah Negara , perhatian fokus kita telah berubah menjadi masyarakat transnasional dan transgovernmental yang mengambil bentuk jaringan lintas-batas (boundary-crossing networks) di antara perorangan dan lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) atau dalam dunia internasional yaitu non-governmental organizations (NGOs). Tidak diragukan lagi, perubahan akan perspektif  ini dihasilkan dari perubahan yang sangat nyata dari sistem internasional. Sedangkan perubahan sistem internasional yang terjadi disebabkan satu sisi dan di sisi lain didorong oleh proses globalisasi.

International Society or Community
Dalam percakapan sehari-hari, kadang-kadang para negarawan dan diplomat , saat melakukan pidato atau wawancara sering menggunakan istilah international community. Ternyata tidak hanya negarawan dan diplomat saja yang sering menggunakan istilah international community, para wartawan dan jurnalis dari berbagai media massa juga sering mengutip dan menerjemahkan istilah tersebut  sebagai masyarakat internasional (international community) juga. Sementara istilah international society jarang digunakan secara umum, tetapi lebih luas digunakan untuk istilah-istilah teknis tertentu yang berkaitan dengan asosiasi profesional tertentu, misalnya American Cancer Society, Wildlife Conservation Society Indonesia Program, dan lain sebagainya.

International Society
International society adalah sebuah asosiasi negara anggota yang tidak hanya berinteraksi melintasi perbatasan internasional namun juga berbagi keperluan umum , organisasi , dan standar perilaku. Menurut  Hedley Bull, konsep masyarakat internasional (international society) sudah ada sejak abad ke 16 dan 17, yaitu sejak terciptanya hubungan perdagangan, kebudayaan, dan agama di Eropa. Hedley Bull mengatakan A society of states (international society) exists when a group of states conscious of common interests and common values, form a society in the sense that they conceive them selves to be bound by a common set of rules in their relations with one another, and share in the working of common institutions”[11].
Ada perbedaan versi sejarah dalam international society yang terpenting adalah masyarakat internasional global kontemporer. Kemerdekaan politik adalah nilai inti dari masyarakat internasional (international society),  masyarakat internasional (international society) dalam pengertian ini mengandaikan sebuah sistem internasional, tetapi ada juga sistem internasional yang bukan merupakan masyarakat internasional (international society).
Dalam pemahaman masyarakat internasional (international society) hal yang penting untuk diingat  yaitu untuk membandingkan hubungan kelompok, seperti kerajaan, yang biasanya jauh lebih secara historis atau sejarah. Beberapa berpendapat bahwa konsep masyarakat internasional (international society) ini tidak kompatibel (berlawanan) dengan bentuk kekuasaan kekaisaran, dipahami sebagai hubungan hierarkis antara negara di bagian bumi Utara dan Selatan.





[1] A. Mingst, Karen, 2004, Essenstials of International Relations, 3rd ed., New York dan London: W.W. Norton & Company, hal 98
[3]Loc.cit ., hal 86-88
[4]http://faculty.washington.edu/modelski/Cyclicallogic.htm diunduh pada 22 Maret 2012 pukul 20.00


[5] Richard N. Rosecrane, 1963, Tindakan dan Reaksi dalam Politik Dunia
[6] K. J. Holsti, Politik Internasional, Suatu kerangka Analisa, Bina Cipta Bandung, 1987. Hlm. 26-27.
[7] Ibid. hlm. 35.
[8] Robert Jacson & Sorensen
[9] Ibid.
[10] Ibid.
[11] a.n, “Mahzab Inggris & Masyarakat International”, dari http://www.scribd.com/doc/46299818/English-School-International-Society, di unduh pada tanggal 24 Maret 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar